-
Berikut Surat Ketetapan Pajak yang Dapat Ditertibkan Setelah Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18/2021), pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir atau membuat LHP sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/ atau surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan…
-
Mekanisme Penyelesaian Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah pemeriksaan pajak dilakukan, terdapat dua mekanisme penyelesaian pemeriksaan pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK Nomor 184/PMK.03/2015 (PMK-184/2015), yaitu penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan LHP Sumir Laporan Hasil Pemeriksaan Selain karena pemeriksaan telah selesai dilakukan dalam jangka waktu…
-
Standar dalam Pemeriksaan Pajak
Salah satu kewenangan Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak harus dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Standar pemeriksaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18/2021). Tujuan dibuatnya standar pemeriksaan adalah sebagai ukuran mutu pemeriksaan dan…
-
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
Proses pemeriksaan pajak melibatkan dua pihak, pemeriksa pajak serta Wajib Pajak. Dalam pelaksanaannya, pemeriksa pajak memiliki kewenangan maupun kewajiban yang harus dipenuhi. Wajib Pajak pun mendapat hak serta memiliki kewajiban yang perlu dipahami dan dilakukan dalam proses pemeriksaan pajak. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tersebut diatur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata…
-
Kewenangan dan Kewajiban Pemeriksa Pajak Saat Melakukan Pemeriksaan
Sebagai bentuk pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Dalam prosesnya, Wajib pajak maupun Pemeriksa Pajak sebagai perwakilan DJP memiliki peranan masing-masing. Secara aktif wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Di sisi lain, fiskus juga diberikan kewenangan serta kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban dan wewenang pemeriksa pajak diatur…