Uji Kemanfaatan Pidana Pajak Pasca UUHPP

Uji Kemanfaatan Pidana Pajak Pasca UUHPP

Uji Kemanfaatan Pidana Pajak Pasca UUHPP

Ketika membaca Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), terdapat dua norma pidana tambahan yang menarik untuk dikaji, yakni norma Pasal 44B ayat (2a) terkait pidana pajak yang sudah masuk ranah pengadilan dan Pasal 44B ayat (2b) hal pertimbangan hukum (hakim) untuk dituntut tanpa disertai pidana penjara.

fat administratif), bukan pidana. Karenanya benar yang dikatakan Anshari Ritonga (2007,19) tidak ada manfaat dari pemidanaan Wajib Pajak karena menjadi kontradiktif dengan penerimaan.

Namun, sebagian pihak menilai pidana penjara tetap perlu bagi Wajib Pajak supaya ada efek jera atau efek gentar (deterrent effect). Logika demikian menurut penulis kurang tepat karena tidak pernah ada kajian yang membenarkan efek jera memberi efek positif bagi pelaku pidana tidak mengulangi lagi pidananya. Efek jera tidaklah jelas, masih harus dikaji ulang.

Kalau begitu, konteks pidana pajak terus mengalami pembaharuan dalam cara berfikir serta menilai pungutan pajak pada makna hukum sesungguhnya. Hukum pajak mesti dipahami dalam ajaran Von Jhering (Filsuf Jerman,1818-1892) yang menilai hukum sebagai fungsi kepentingan. Praktis, hukum merupakan tatanan hidup bersama yang dianggap sesuai dengan kepentingan bangsa sendiri.

Pandangan Jhering tidak berbeda dengan pandangan Bentham dalam ajaran utilitarianisme-nya yang berbasis manfaat bagi kebahagiaan terbesar manusia. Melalui pemahaman inilah, uji kemanfaatan dari rumusan norma Pasal 44B ayat (2a) UUHPP, patut dipahami dan direalisasikan.

Keraguan dan Kegeraman

Boleh jadi frasa ‘pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai pidana penjara’ dalam Pasal 44B ayat (2b) UUHPP menjadi keraguan sekaligus kegeraman dalam penegakan hukumnya. Terlebih hakim memiliki keyakinan penuh didasarkan bukti-bukti untuk tetap dituntut pidana penjara.

Hakim peradilan pidana dalam tugas memutus perkara didasarkan pada judex factie, mendasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dari suatu peristiwa hukum. Artinya, Hakim seakan-akan dihadapkan pada dua sisi hukum, pidana atau administrasi untuk menyelesaikan persoalan hukumnya. Kondisi seperti itulah yang terjadi dalam kasus Asian Agri di tahun 2012 lalu.

Sedikitnya dua hal menjadi analisis penulis, pertama, keraguan penegakan hukum atas norma Pasal 44B ayat (2a) dan (2b) yang tidak sejalan dengan kehendak penyusun UUHPP. Kedua, ketika pidana penjara dipandang menjadi solusi, yang muncul boleh jadi kegeraman semata karena memang dimungkinkan untuk ditegakan sesuai undang-undang.

Jika ini yang terjadi, maka perlu pemaaf pada setiap tahapan penegakan hukum pajak dalam UU maupun tataran filosofis sebagaimana dikatakan Jhering, tidak memberi makna hukum yang sesungguhnya. Kegeraman memenjarakan wajib pajak kerap dijadikan solusi dalam kacamata pidana atas dasar teori retributif atau pembalasan.

Padahal, jika dikaji mengapa muncul norma Pasal 44B ayat (2a) maupun (2b), sejatinya didasarkan pada kepentingan negara yang butuh uang pajak. Sinyal itu sesungguhnya yang dikehendaki penyusun UUHPP, tapi spirit penegakan hukumnya tidak sejalan. Pikiran munculnya keraguan dan kegeraman, menarik terus dikaji dan didiskusikan oleh otoritas pajak/Direktorat Jenderal Pajak dengan para penegak hukum.

Pada akhirnya, rumusan Norma Pasal 44B ayat (2a) dan (2b) menandakan bagaimana uji kemanfaatan pidana pajak pasca UUHPP dapat dimaknai benar dalam kacamata hukum pajak, bukan hukum pidana murni. Boleh jadi tujuan UUHPP untuk peningkatan pertumbuhan penerimaan melalui berbagai kebijakan fiskal yang konsolidatif, tidak mudah dipahami penegak hukum internal DJP maupun Hakim.

Simpulan

Kiranya kita berharap RUUHPP yang akan diberlakukan 1 Januari 2022 mendatang dapat menjadi rujukan hukum semua pemangku kepentingan dalam cara berhukum sesuai teori fungsi kepentingan yang digagas von Jhering. Dengan cara itu pajak dapat memberikan kebahagiaan (kemanfaatan) bagi sebesar-besarnya masyarakat.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments