Jasa konsultan pajak adalah jasa profesional di bidang perpajakan yang meliputi jasa konsultasi pajak, jasa pemeriksaan pajak, dan berbagai hal yang berhubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia. Kewajiban perpajakan sesuai perundang-undangan wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak. Undang-undang Pajak telah mengatur tentang hak dan kewajiban serta ketentuan tentang sanksi, denda, kenaikan pajak dan pidana pajak. Artinya, kewajiban pajak tidak boleh dilakukan dengan asal-asalan dan harus memenuhi prinsip kewajaran, baik, dan benar serta tepat perhitungan.
Peraturan perpajakan sangatlah dinamis dan mengikuti perkembangan bisnis yang terjadi di masyarakat dan kebutuhan pemerintah dalam mengelola negara, sehingga seringkali terjadi perubahan peraturan perpajakan ataupun terbitnya peraturan perpajakan terbaru. Perubahan peraturan tersebut memaksa setiap perusahaan untuk harus dapat mengikutinya dan seringkali staf perusahaan sulit untuk memahami serta mengikuti perkembangan peraturan yang ada. Disatu sisi perusahaan harus dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara baik dan benar.
Jika tidak dapat dilakukan sendiri, Konsultasi kepada Konsultan Pajak adalah langkah terbaik yang dapat dilakukan. Menggunakan Jasa Konsultasi Pajak untuk menemukan cara terbaik dalam memenuhi kewajiban dan menyelesaikan sengketa pajak. Dengan demikian kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan baik dan benar serta tepat perhitungan.
HSR Tax Consulting fokus memberikan jasa konsultan pajak dalam membantu menyelesaikan sengketa perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan di Indonesia, berupa jasa pemeriksaan pajak, jasa keberatan pajak, jasa banding pajak dan jasa peninjauan kembali. Pengalaman dan pengetahuan kami dalam menyelesaikan persoalan sengketa pajak sangat tepat jika dimanfaatkan dalam menyelesaikan sengketa perpajakan anda.

Konsultan Pajak kami berpengalaman melakukan pendampingan wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP),

Jasa Keberatan Pajak adalah jasa yang konsultan berikan kepada Wajib Pajak dalam mengajukan keberatan pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. Apabila

Jasa Banding Pajak adalah jasa yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka pengajuan permohonan Banding ke Pengadilan Pajak.

Jasa Peninjauan Kembali Pajak Pajak ke Mahkamah Agung (judicial review) adalah jasa yang Konsultan Pajak berikan apabila Wajib Pajak tidak menerima hasil Putusan Banding.