Jasa Banding Pajak adalah jasa yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka pengajuan permohonan Banding ke Pengadilan Pajak. Banding dapat diajukan apabila Wajib Pajak merasa tidak menerima dengan Keputusan Keberatan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Banding Pajak dapat diajukan ke Pengadilan Pajak setelah Surat Keputusan Keberatan diterima oleh Wajib Pajak.

Kenapa Harus Jasa Banding Pajak?

Konsultan Pajak akan mengkaji proses sengketa perpajakan agar mendapatkan argumen yang tepat untuk dituangkan dalam Surat Permohonan Banding disertai dengan bukti-bukti yang akan ditunjukkan saat proses persidangan di Pengadilan Pajak. Dengan kekuatan bukti-bukti dan dalil-dalil yang diajukan selama persidangan, HSR Tax Consulting sebagai penyedia Jasa Banding Pajak akan menggunakan seluruh pengalaman dan kompetensinya agar proses banding disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaki

PERSYARATAN PENGAJUAN BANDING PAJAK

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding pajak hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
  2. Permohonan  diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
  3. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

PIHAK YANG BERHAK MENGAJUKAN BANDING

  1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
  2. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.
  3. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Proses pemeriksaan bukti-bukti dan pengujian argumen peraturan-peraturan pajak yang diajukan, oleh Majelis Hakim Banding di Pengadilan Pajak menjadi isu krusial yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu Banding Pajak harus dipersiapkan secara benar dan dilakukan oleh konsultan yang memiliki kapabilitas untuk menghadapi proses persidangan di Pengadilan Pajak.