
Konsultan Pajak kami berpengalaman melakukan pendampingan wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam merumuskan strategi, mempersiapkan tanggapan secara tertulis, mengkaji data dan dokumen-dokumen sebelum diserahkan kepada pemeriksa pajak, menganalisa regulasi perpajakan terkait, mengukur potensi sanksi pajak yang akan dikenakan, dan membantu wajib pajak dalam memilih opsi menerima hasil atau upaya hukum pajak lanjutan seperti keberatan dan banding.
Pendampingan pemeriksaan pajak oleh Konsultan Pajak dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan pajak dimulai sejak diterbitkannya surat perintah pemeriksaan pajak dan berakhir saat diterbitkannya surat ketetapan hasil pemeriksaan pajak.
Surat ketetapan hasil pemeriksaan pajak akan menghasilkan Surat Ketetapan Pajak, diantaranya SKP nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Tentunya setiap wajib pajak menginginkan SKP nihil atau lebih bayar. Namun, pada umumnya, SKP yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan adalah SKP kurang bayar. Untuk itu, sangat penting bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan tim guna mempersiapkan data yang akan diminta oleh pemeriksa pajak. Selain itu, Wajib Pajak juga harus memahami regulasi perpajakan agar dapat mengetahui arah pemeriksaan sehingga dapat merespons lebih baik dan tidak menimbulkan kesalahan dan sanksi perpajakan. Dengan pendampingan yang kami lakukan, risiko hasil pemeriksaan menjadi lebih bisa diprediksikan.