Jasa Peninjauan Kembali Pajak


Jasa Peninjauan Kembali Pajak Pajak ke Mahkamah Agung (judicial review) adalah jasa yang Konsultan Pajak berikan apabila Wajib Pajak tidak menerima hasil Putusan Banding. Peninjauan Kembali adalah upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan Wajib Pajak maupun DJP dalam sebuah sengketa perpajakan. Peninjauan Kembali Pajak hanya dapat dilakukan satu kali sehingga setiap permohonan Peninjanuan Kembali lebih dari satu kali pasti ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kenapa harus Menggunakan Jasa Peninjauan Kembali Pajak?

Sebagai upaya hukum terakhir, Peninjauan Kembali Pajak harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Permohonan Peninjauan Kembali Pajak harus disertai dengan dalil-dalil yuridis yang dapat mematahkan dalil-dalil pihak lawan. Memori Peninjauan Kembali yang Wajib Pajak ajukan maupun Kontra Memori Peninjauan Kembali apabila pihak DJP yang mengajukan Judicial Review, harus disusun oleh ahlinya dan tidak boleh sembarang orang yang tidak memiliki kapabilitas diminta untuk menyusunnya. Kesempatan terakhir untuk memenangkan sengketa perpajakan wajib digunakan sebaik-baiknya. Dengan kondisi seperti itu maka Jasa Peninjauan Kembali Pajak yang Konsultan Pajak berikan dapat menjadi pilihan terbaik bagi Wajib Pajak.

HSR Tax Consulting telah berpengalaman dalam sengketa perpajakan yang harus diselesaikan melalui proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kami memiliki ahli hukum pajak yang berpengalaman dan kapabilitas sebagai praktisi maupun Petugas Pajak selama lebih dari dua puluh tahun.