Pengungkapan Sukarela Pajak, Untuk Kepastian Hukum

Pengungkapan Sukarela Pajak, Untuk Kepastian Hukum

Pengantar

Ketika ada tesis menyatakan kepatuhan menjadi faktor yang menentukan keberhasilan pungutan pajak, boleh jadi itu benar. Karena problem seluruh dunia tidak lepas dari persoalan patuh tidaknya Wajib Pajak melaksanakan kewajiban pajak sesuai undang-undang. Faktor itu juga menjadi dasar berfikir filosofis bagaimana menyusun norma hukum mendorong kepatuhan melalui Program Pengungkapan Sukarela dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021 (UUHPP) yang mulai berlaku sejak 29 Oktober 2021.

Menilik persoalan pengungkapan sukarela sejatinya tidak lepas dari sistem pungutan pajak yang didasarkan pada self assessment supaya Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pembayaran pajaknya sendiri melalui pengungkapan sukarela. Karena makna frasa ‘Pengungkapan Sukarela’ sejalan dengan makna self assessment. Bahkan kebijakan pengungkapan sukarela menjadi kelanjutan dari kebijakan Pengampunan Pajak yang telah dilakukan atas dasar UU No. 11 tahun 2016, dengan pendekatan hukum sedikit berbeda.

Kepastian Hukum

Persoalan kepatuhan adalah juga persoalan kepastian hukum yang esensinya menjadi tujuan dari pungutan pajak yang sesungguhnya. Tidak akan pernah ada Wajib Pajak rela membayar pajak jika norma hukumnya kabur alias tidak jelas (vague van normen) karena akan berakibat pada ketidakpastian dalam penegakan hukumnya. Itu sebabnya, persoalan PPS adalah persoalan bersama yang menjadi kesepakatan untuk dilakukan guna kepentingan bersama.

Dari sisi hukum, kebijakan pengungkapan sukarela dalam UUHPP menjadi cara melihat ‘hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat’ sebagaimana dikatakan Roscoe Pound sebagai ‘as a tool of social engineering’. Filosofis pungutan pajak melalui pengungkapan sukarela yang dimulai sejak dijalankannya reformasi perundang-undangan pajak tahun 1983 lalu, tujuan hukumnya tidak akan pernah berubah pada tujuan kepastian hukum.

Sebagai sarana perubahan masyarakat, norma pengungkapan sukarela dalam UUHPP menjadi kenyataan hukum dalam pemikiran teori yang dikatakan Mochtar Kusumaatmadja (2006) bahwa positivisme hukum mempunyai pengaruh sangat kuat dan mengakar dalam pola pikir fungsionalis hukum. Karenanya pembentukan hukum (undang-undang) menjadi tumpuan utama terwujudnya jaminan hukum masyarakat.

Kalau begitu, penilaian kepatuhan melalui perubahan norma-norma pengungkapan sukarela sejak tahun 1983 sampai dengan diterbitkannya UUHPP adalah cara berhukum memberi kepastian mewujudkan hukum sebagai kewajiban yang mesti dijalankan untuk kokohnya negara melalui pajak. Pada sisi inilah keberhasilan pengungkapan sukarela menjadi harapan yang tidak perlu diragukan menyusul keberhasilan pengampunan pajak yang pernah dijalankan melalui UU No. 11/2016 lalu.

Keadilan Pajak

Tema keadilan pajak dalam rumusan Program Pengungkapan Sukarela adalah tema yang bisa dinilai dalam kacamata berbeda. Sekalipun terdapat perbedaan penilaian keadilan, hemat penulis tidak dapat dikotomi pada menilai satu sisi adil dan sisi lain tidak adil. Karena makna keadilan sendiri sifatnya sangat subjektif, bahkan ragam penilaian bisa dinilai pada kacamata berbeda pada konteks dan maksud si penyusun norma serta si pembaca norma.

Dalam konteks pajak (baca: Pengungkapan Sukarela), keadilannya mesti ditilik pada konteks kepastian yang normanya dirumuskan dalam undang-undang. Jika demikian, tepat yang dikatakan Bagir Manan, norma hukum harus berbunyi kepastian. Sumber kepastian hukum bukan saja pada putusan hakim pengadilan, tetapi juga pada perundang-undangan. Jika perundang-undangan lemah menjadi sumber ketidakpastian hukum.

Aturan Program Pengungkapan Sukarela yang dijalankan mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 merupakan satu kepastian yang ditunggu (Pasal 6 ayat (1) dari Bab V UUHPP). Usianya masa pengungkapan sukarela ini sudah memberi ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan maupun yang tidak memanfaatkan. Sebagai bentuk adab dan manfaat bagi pihak yang ikut PPS, pertama tidak lagi diterbitkan ketetapan untuk kewajiban pajak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 kecuali ditemukan data harta belum diungkapkan. Kedua, data pengungkapan sukarela tidak lagi dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana pajak.


Keperluan Sanksi

Bicara hukum atau UU tidak lepas dari bicara sanksi, sebab sanksi adalah satu unsur dari empat unsur dari hukum. Sanksi pada Program Pengungkapan Sukarela merupakan sanksi dalam tataran hukum bersifat memaksa yang datangnya dari pemerintah untuk mempertahankan tertib hukum. Persoalannya, bagaimana otoritas pajak akan menerapkan sanksi jika Wajib Pajak tidak memanfaatkannya?

Hukum sudah memberi kewenangan kepada otoritas pajak terhadap pajak memiliki data harta yang belum diungkapkan Wajib Pajak. Membahas sanksi kerap dimaknai sebagai cara memberi ketidaknyamanan. Kalau begitu cukup menjadi persoalan yang patut direnungkan semata. Jika diperlukan, tidaklah perlu sanksi dalam pengungkapan sukarela diterapkan karena lebih bijak mengarahkan pikiran (mind) dan moral (moral) diri kita pada makna pengungkapan sukarela tetapi lebih pada cara berpikir memberi kesadaran pajak (tax consciousness) dan kejujuran (honesty) dalam hidup bernegara yang didalamnya pajak melekat dalam diri setiap Wajib Pajak.

Dalam analisis penulis, pengungkapan sukarela telah menjadi hukum yang sangat baik yang dalam pandangan filosofis merupakan proses penguatan untuk dapat terus hidup bersama dalam negara. Penekanan makna hukum itulah yang digagas filsuf Perancis Maurice Hauriou bahwa keinginan mentaati aturan itu selalu lemah, namun akan menjadi kuat jika ada dukungan orang lain, yakni institusionalisasi hidup bersama dalam negara.

Dengan demikian, pengungkapan sukarela merupakan bentuk penguatan keadilan pajak untuk kepentingan negara. Pengungkapan sukarela adalah jalan keluar (solusi) terbaik dalam konteks dan keadaan pandemi saat ini masih terus memberi ketidaknyamanan masyarakat termasuk semua pelaku ekonomi yang berujung pada penerimaan pajak.

Perjalanan panjang mewujudkan sistem ideal pungutan pajak melalui pengungkapan sukarela bukanlah yang paling ideal, namun dapat dipahami menjadi cara terbaik untuk diwujudkan saat ini. Oleh karenanya, melalui program pengungkapan sukarela kiranya dapat mewujudkan mimpi ‘Indonesia yang lebih baik ke depan’.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments