Norma Peninjauan Kembali Dalam Pajak

Norma Peninjauan Kembali Dalam Pajak

Pengantar

Mekanisme hukum Peninjauan Kembali (PK) pajak terus menuai debat panjang sekalipun MA telah menerbitkan PERMA No. 7 tahun 2018 yang mengatur tata cara permohonan PK atas putusan Pengadilan Pajak. Esensi Perma 7/2018 mengatur PK hanya dibolehkan satu kali, seakan mengusik rasa keadilan para pencari keadilan (justiciabelen).

Diskusi mencari keadilan melalui pengajuan PK, kerap diakibatkan ketidakjelasan norma UU sehingga diselesaikan melalui terbitnya Perma 7/2018. Norma Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak No 14/2002 menjadi awal persoalan hukum pengajuan PK pajak ke MA.

Kerancuan memaknai norma boleh jadi dipengaruhi adanya SEMA No. 7/2014 mengenai pengajuan PK dalam perkara pidana. SEMA ini terbit akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan ketidakberlakuan norma Pasal 268 ayat (3) KUHAP berkaitan dengan persoalan pidana, yang berakibat pengajuan PK dapat lebih dari satu kali.

Logika hukum terbitnya SEMA dapat dibenarkan karena adanya norma Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman No 48/2009 yang menyatakan ‘terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali’. Persoalannya, apakah logika hukum PK pada kasus pajak (PK pajak) sama dengan PK pada kasus pidana?

Makna Hukum PK Pajak

Pasal 77 ayat (3) UU 14/2002 menegaskan ‘pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung’. Dua hal dapat dikaji dari norma ini, pertama, makna ‘peninjauan kembali’. Kedua, makna ‘pihak-pihak yang bersengketa’.

Dalam kasus pidana, PK diajukan karena adanya putusan Kasasi yang telah diputus MA. Artinya, secara kelembagaan, pengajuan PK diajukan karena adanya putusan Kasasi yang sudah diputus MA. Logika hukum pengajuan PK esensinya guna menguji sekali lagi (pengujian ulang) atas putusan Kasasi yang sudah diputus MA sendiri.

Pengajuan PK pajak tentu berbeda dengan PK pidana, perdata maupun administrasi lainnya. Logika hukum PK pajak hakikinya menguji ulang penerapan hukum atas putusan Pengadilan Pajak, bukan menguji ulang putusan yang diputus MA. Jadi, makna hukum PK pajak tidak sama dengan PK pidana yang ditegaskan SEMA 7/2014 maupun Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman No 48/2009.

Makna hukum PK pajak memberi ruang kesempatan kepada pihak-pihak yang bersengketa meminta pengujian ulang atas putusan MA, bukan pengujian putusan Pengadilan Pajak. PK dalam Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak No.14/2002 makna hukumnya berbeda dengan PK yang dimaksud UU Kekuasaan Kehakiman No 48/2009.

PK pajak yang diajukan ke MA bukan merupakan PK yang kedua, tetapi PK yang ditujukan untuk pengujian atas putusan Pengadilan Pajak untuk diputus oleh MA sebagai lembaga pemutus akhir (tertinggi) sesuai sistem peradilan yang ada. PK pajak dimaksud makna hukumnya sama dengan lembaga kasasi pada kasus pidana atau perdata. Makna hukum PK pajak dan kasasi pidana ada dalam derajat yang sama diingat MA sebagai lembaga pemutus akhir dari sengketa.

Ketika mekanisme hukum PK sudah diputus MA, hukum membuka ruang kesempatan hanya sekali melakukan pengujian ulang terhadap putusan yang sudah diputus MA. Disinilah makna hakiki mencari keadilan yang berkesempatan melakukan pengujian atas putusan yang sudah diputus MA.

Itu sebabnya, pengajuan PK pajak atas dasar Pasal 77 ayat 3 UU 14/2002 hendak meminta pengujian ulang atas putusan Pengadilan Pajak, bukan pengujian atas putusan MA. Dengan demikian, wajar jika atas putusan PK pajak yang sudah diputus MA, diajukan pengujian ulang melalui PK juga tetapi tidak bisa dimaknai sebagai PK kedua.

Pengujian ulang melalui lembaga PK atas putusan MA, tidak berarti terjadi ada PK yang kedua kali. Makna PK pertama berbeda dengan PK kedua. PK pertama menguji putusan Pengadilan Pajak, sedangkan ‘PK kedua’ menguji putusan PK yang sudah diputus MA. Disinilah makna hukum PK pajak yang kerap rancu yang mestinya dipahami dengan benar.


Pihak-pihak Yang Bersengketa

Dengan memahami makna PK pajak yang diatur dalam UU 14/2002, maka akan mudah kita pahami frasa ‘pihak-pihak yang bersengketa’ yang dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) UU 14/2002 yang normanya tegas menyatakan ‘pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan PK atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung’.

Membaca frasa ‘pihak-pihak yang bersengketa…’ secara umum bermakna pihak Wajib Pajak/WP dan pihak otoritas pajak atau Ditjen Pajak/DJP karena dua pihak inilah yang dapat mengajukan PK. Artinya, kedua pihak (WP dan DJP) dapat mengajukan PK atas putusan Pengadilan Pajak.

Namun, dapat juga dipahami ketika kedua pihak (WP dan DJP) bermakna satu pihak sedang mengajukan PK, maka pihak-pihak yang dimaknai dua pihak, menjadi bermakna satu pihak sepanjang para pihak atau pihak-pihak dimaksud (WP dan DJP) sudah mengemukakan upaya hukum PK ke MA. Lagi-lagi muncul kerancuan memaknai frasa ‘pihak-pihak yang bersengketa’.

Akan tetapi, jika kita kembali pada persoalan makna hukum PK, makna ‘pihak-pihak yang bersengketa’ mesti dipahami pada makna hukum pengujian ulang putusan hukum yang sudah diputus MA. Jika awalnya WP atau DJP mengajukan PK, itu berarti meminta pengujian putusan Pengadilan Pajak, bukan putusan MA.

Setelah ada putusan MA, maka ‘para pihak yang bersengketa’ yang dikalahkan oleh putusan MA adalah para pihak yang meminta pengujian atas putusan MA. Artinya, pengajuan PK oleh ‘para pihak yang bersengketa’ bermakna meminta pengujian atas putusan MA. Jadi, pengajuan PK lebih dari satu kali tidak tepat karena tujuan pengujian PK-nya berbeda.

Kalau begitu, PERMA 7/2018 yang ditindaklanjuti dengan rumusan hasil rapat pleno kamar MA sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan yang tertuang dalam SEMA No. 2/2019, patut dikaji ulang. Ruang keadilan berkepastian memaknai norma PK dalam UU Pengadilan Pajak No. 14/2002, tidak mengacu pada kata ‘peninjauan kembali’ semata tetapi pada PK yang tujuannya berbeda.

Makna hukumnya mesti dikaji pada logika hukum yang tertuju pada makna hakiki dari peninjauan kembali, yakni menguji putusan atas putusan yang telah diputus MA sendiri. Malah semakin tidak memberi keadilan jika pembatasan PK ditujukan pada alasan mengurangi penumpukan perkara. Karena penumpukan perkara bukan persoalan hukum tetapi persoalan manajemen semata.

Pendekatan keadilan berkepastian bisa didekatkan dengan pandangan Max Weber (filsuf Jerman, 1864–1920) sebagai penganut neo-positivisme dalam ranah ‘tingkat rasionalitas’. Dijelaskan Weber jika pembentukan hukum sudah terencana secara sistematis sesuai kebutuhan namun kurang jelas, dapat melakukan interpretasi yang memungkinkan penerapan hukum secara tepat.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments