Membaca Putusan Praperadilan Pajak
Membaca Putusan Praperadilan Pajak
Pengantar
Persoalan hukum pajak tampaknya terus mencari titik keseimbangan dalam upaya melakukan pungutan pajak menuju kepastian dan keadilan yang diharapkan. Upaya praperadilan yang selama ini hanya bergulir dalam persoalan pidana umum, telah merambat ke ranah pidana pajak dan menjadi perhatian para praktisi dan akademisi pajak.
Munculnya putusan praperadilan yang memenangkan Wajib Pajak di PN Sanggau Kalimantan Barat, pada 7 Juni 2021 lalu, serta putusan Praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2018/PN.Dps di Bali, telah menjadi pembelajaran betapa tidak mudah menilai hukum dalam konteks kepastian dan keadilan di bidang pajak.
Hakim PN Sanggau menyatakan kasus pemeriksaan bukti permulaan cacat hukum dan tidak sah karena menyalahi prosedur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sedangkan hakim PN Denpasar Bali dengan Putusan No. 19/Pid.Pra/2018/PN Dps, memutuskan menerima permohonan Pemohon berkaitan dengan perusahaan sudah dinyatakan pailit.
Aspek Prosedural
Awalnya, norma pengaturan praperadilan muncul dalam Pasal 77 KUHAP sebagai pranata hukum yang ditujukan untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan pemerintah sebagai penegak hukum terkait dengan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan serta ganti kerugian.
Di tahun 2014 muncul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan meliputi sah tidaknya penetapan tersangka, penyitaan serta penggeledahan yang kemudian diikuti terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Pranata hukum pra peradilan yang berfungsi melakukan pengawasan kerja dinilai hanya bersifat formal sebatas masalah administratif semata. Disisi lain, fungsi pengawasan tidak menyentuh pada esensi makna norma yang termuat dalam teks UU. Misalnya soal praperadilan di Denpasar Bali, hakim dinilai seakan tidak mempertimbangkan lebih dalam substansi norma Pasal 32 ayat (1) huruf b UU KUP mengenai keberadaan kurator yang mewakili perusahaan pailit.
Perdebatan pun muncul, satu pihak menyatakan norma Pasal 32 ayat (1) huruf b UU KUP berbicara tentang hak dan kewajiban perpajakan yang sudah masuk pokok perkara sehingga bukan wewenang lembaga praperadilan. Karenanya lembaga peradilan tidak bisa menyentuh pokok perkara, sedangkan penetapan tersangkanya hanya berhubungan dengan pemeriksaan pada alat bukti. Juga dinyatakan Pasal 2 ayat (2) Perma 4/2016 bahwa praperadilan hanya menilai aspek formil semata.
Akan tetapi hakim berpandangan bahwa dalam hal terjadi kepailitan, maka hak dan kewajiban terhadap asetnya diurus kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga. Pendapat hakim dimaksud menurut penilaian hukum tidak masuk pokok perkara. Hal itu pula, dinilai penilaian hukum dari kasus di atas menjadi perenungan patut dilakukan kajian ulang.
Persoalan pokok praperadilan pajak adalah tidak mudahnya memahami norma hukum ketika hanya dibaca dalam makna teks hukum semata. Karena teks hukum esensinya merupakan teks yang lentur yang dapat dibaca pada dua makna teks. Pertama pada teks atau kata-kata semata. Kedua, dapat dibaca pada makna semangat dirumuskannya teks (baca: teks UU). Itu sebabnya, teks Pasal 32 ayat (1) huruf b UU KUP patut dipahami bersama.
Putusan Hakim Dianggap Benar
Persoalan pokoknya, bagaimana memahami norma PMK-239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan? Kasus yang diputus Hakim PN Sanggau Kalimantan Barat, harus dianggap benar sesuai prinsip res judicata pro veritate habetur. Upaya hukum pun berhenti sampai di titik praperadilan karena tidak ada upaya hukum banding sesuai Putusan MK No. 65/PUU-IX/2011.
Itu sebabnya, tindakan hukum pemeriksa/penyidik pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan mesti dilakukan dengan cermat dan lebih berhati-hati. Kesalahan prosedural adalah kesalahan fatal dalam hukum. Kefatalannya kerap terjadi pada ketidaktepatan memilih aspek prosedural (formal) dengan aspek material (substantial).
Contoh sederhana menilai aspek prosedural seperti, tanggal, hari, bulan, nomor surat dan kejelasan surat, bukti dokumen pengiriman serta tanda terima surat, jangka waktu, kewenangan penandatanganan, dan lain-lain yang kerap sepele dihiraukan, namun bisa menjadi bumerang jika tidak dapat dibuktikan. Kesalahan formal tidak menunjukkan Surat Tugas pun sudah dapat dikatakan tidak sah menurut hukum.
Ketidaksahan atas tindakan hukum dapat dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dinyatakan tidak sah menurut hukum. Ketika perbuatan hukum dinyatakan tidak sah, maka segala akibat hukum yang ditimbulkan juga dianggap tidak pernah ada. Begitu yang ditegaskan Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan No. 30/2014
Bahkan, dari sisi hak asasi manusia (HAM), pranata praperadilan memberi perlindungan hukum tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya pada proses hukum prosedural. Pasal 77 KUHAP maupun PMK 239/PMK.03/2014 sudah menggariskan adanya pemenuhan hak sebagai jaminan dari perlakuan yang mungkin dilakukan sewenang-wenang.
Munculnya ‘perlawanan’ pajak melalui praperadilan adalah wajar dan dapat dipahami dalam berfikir ‘hukum adalah panglima’ dalam hidup bernegara. Hukum menjadi alat dan tujuan menuju kepastian dan keadilan dalam segala tindakan hukum. Itu ditegaskan Prof. Charles Himawan dalam bukunya ‘Hukum Sebagai Panglima’.
Membaca putusan praperadilan pajak pada dua kasus yang sudah diputus, harus dianggap benar dan akan menjadi yurisprudensi bagi kasus yang kemungkinan sama. Karenanya, praperadilan pajak merupakan cara berhukum biasa yang dijalankan sesuai hukum positif yang berlaku, sekaligus menilai sisi filosofis hukum yang memberi perlindungan hukum bagi setiap pihak sesuai UU.
