SE Dirjen Pajak – SE – 39-PJ-2021
Tentang implementasi compliance risk management dan business intelligence.
Tentang implementasi compliance risk management dan business intelligence.
Tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta bentuk, isi tata cara pengisian, dan penyampaian surat pemberitahuan masa bagi instasi pemerintah.
Tentang pengujian faktur pajak yang pajak pertambahan nilainya dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
Tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
Tentang tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, tata cara pembayran pajak pertambahan nilai barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semua atau dipindahtangankan, dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai.
Tentang perlakuan pajak penghasilan atas pengalihan partisipasi interes pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa dan kartu perdana
Petunjuk pelaksanaan tindak lanjut penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan/atau pencabutan pengusaha kena pajak bendahara oleh kantor pelayanan pajak.
Tentang petunjuk pelaksanaan kewajiban penyampaian pemerintahuan, pengawasan, sanksi, dan pencabutan penyedia jasa aplikasi perpajakan
Tentang cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak