Hukum Memungut PPN 12%
Rencana kenaikan tarif PPN 12% tahun 2025 yang didasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan perubahannya dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menuai protes hingga muncul petisi “tolak PPN 12%”. Itu semua disebabkan kondisi ekonomi yang tidak baik, serta daya beli masyarakat yang merosot, khususnya pasca-pandemi Covid-19. Beban bertambah lagi dengan berbagai tanggungan masyarakat, antara lain rencana kenaikan BBM, tarif listrik, transportasi publik, uang kuliah tunggal, dan iuran BPJS.
