Hukum Pajak Edisi 5
Penulis: Wirawan B Ilyas & Richard B

Memahami persoalan pajak menjadi kebutuhan setiap orang yang tidak bisa dihindari, seperti diungkapkan Benjamin Franklin di tahun 1789, in this world nothing can be said to be certain, except death and taxes (di dunia ini tidak ada yang pasti kecuali kematian dan pajak). Konsep ini hendak menegaskan tidak ada seorangpun dalam hidupnya tidak bersentuhan dengan pajak. Kalau begitu, pajak sudah menjadi bagian hidup yang mesti disikapi dengan bijak. Sejarah panjang pun mengajarkan pemikiran makna pentingnya pajak dalam hidup bernegara.
Teori paling mudah memahami pajak ketika diakui bahwa tidak ada seorangpun dapat hidup seorang diri. Kebutuhan memberi kebaikan hidup bagi seseorang pastinya memerlukan bantuan orang lain. Dititik itulah pajak mesti dipahami dengan benar supaya pajak yang dibayarkan sesungguhnya ditujukan untuk kepentingan si pembayar pajak itu sendiri.
Boleh jadi, pajak kerap tidak disukai karena sifatnya memaksa. Tetapi itu tetap dibutuhkan sepanjang pungutan yang telah disepakati tidak dilakukan dengan benar. Hukum (baca: Hukum Pajak) tetap menilai satu persoalan sifat memaksa pada sisi keadilan pajak itu sendiri. Sifat memaksa mestinya dimaknai pada makna positif, namun jika sebaliknya yang terjadi, hukum akan menilai persoalan keadilan dalam penerapannya melalui mekanisme hukum yang telah disepakati bersama dalam undang-undang.
Itu sebabnya, hukum pajak patut dipahami semua pihak (pembayar maupun pemungut pajak). Karena negara kesejahteraan yang menjadi tuntutan dan mimpi para pendiri bangsa (founding father) hanya akan terwujud melalui pajak yang dibayar serta dikelola dengan cara yang benar.
