Kepentingan Hukum (Pajak) Atas Transfer Pricing
Pengantar
Transaksi bisnis (usaha) di era perdagangan bebas tampaknya terus menjadi perhatian pelaku bisnis, tidak terkecuali pemerintah. Kebutuhan adanya transaksi antar perusahaan di suatu negara maupun dengan perusahaan di negara lain pun menjadi tidak terhindarkan.
Bahkan, kebutuhan melakukan diversifikasi usaha serta kepentingan strategic marketing melalui aliansi strategis, pada sisi bisnis juga merupakan kebutuhan wajar sepanjang hukum tidak melarangnya. Namun, pada sisi pemerintah khususnya kepentingan pajak, boleh jadi tidak wajar, sehingga muncul terminologi transfer pricing yang terus memunculkan perdebatan.
Memaknai transfer pricing (penentuan harga transaksi wajar) dalam bisnis tampaknya tidak sama dengan yang dimaknai oleh fiskus. Ketika muncul transaksi dengan pihak afiliasi, fiskus kerap mencurigai adanya nilai yang dikecilkan yang bisa berdampak, misalnya terhadap PPN yang harus dipungut atau menggelembungkan PPN yang dapat dikreditkan.
Logika Bisnis Dalam hukum
Dunia bisnis adalah dunia yang penuh dengan inspirasi maupun strategi untuk memperoleh keuntungan, sehingga muncul hukum yang menyatakan, ‘keinginan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum’.
Kalau begitu, ketika pengusaha hendak melakukan bisnis dengan pihak afiliasi yang punya hubungan istimewa, tidak ada hukum yang melarang karena sifat keperdataan menjadi landasan berpikir hukumnya. Transaksi tersebut menjadi hal biasa.
Akan tetapi, transaksi dengan afiliasi yang bersifat keperdataan menjadi keliru ketika dihadapkan dengan prinsip kewajaran (kelaziman usaha) dalam pajak yang bersifat publik. Artinya, transaksi para pihak yang punya hubungan istimewa harus sama atau sebanding dengan transaksi yang dilakukan para pihak yang tidak punya hubungan istimewa (Lihat Psl 18 ayat 4 UUPPh).
Harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan para pihak yang punya hubungan istimewa harus sama atau berada dalam rentang harga (laba) dalam transaksi yang dilakukan para pihak yang tidak punya hubungan istimewa.
Dalam hal terjadi perselisihan mengenai tolak ukur harga wajar atau tidak wajar antara fiskus dengan pengusaha (Wajib Pajak) pada saat dilakukan pemeriksaan pajak, penyelesaian hukumnya dilakukan melalui penyelesaian hukum administrasi. Karena sejak awal pajak merupakan ranah hukum administrasi. Juga muncul pertanyaan lain, bolehkah kesepakatan perdata dibatasi aturan pajak bersifat publik?
Pada titik ini, dapat dipahami jika sifat keperdataan (privat) harus tetap memperhatikan kepentingan publik yang bersifat memaksa, didalamnya termasuk kepentingan hukum pajak. Persoalannya sulit dipahami ketika muncul cara penegakan hukum (law enforcement) melalui Langkah pidana.
Hukum (pajak) seakan hanya efektif jika cara pidana yang dijalankan untuk menekan munculnya ketidakwajaran harga yang sedari awal bersifat privat. Menarik persoalan pada cara berhukum pidana melalui pembuktian ‘locus dan tempus’ delicti dari transaksi transfer pricing, sangat keliru. Terlebih hukumnya dinilai dengan pembuktian pada locus (tempat) maupun tempus (waktu) yang sama bahwa telah terjadi dualisme harga.
Lain halnya jika tempat dan waktu atas transaksinya berbeda, dapat dipastikan harga maupun laba berbeda baik transaksi dengan afiliasi maupun diluar afiliasi. Oleh karena secara bisnis ada masa berlaku harga (validity of prices) pada tiap detik maupun tiap menit.
Karena transaksi dengan afiliasi bersifat momentum, tidak perlu ada pelaporan atas afiliasi karena afiliasi hanya sebagai tempat penampungan komoditi agar perusahaan tidak rugi. Keadaan demikian secara keperdataan dibenarkan selama kedua pihak sepakat dengan harga transaksi.
Transfer Pricing itu Pidana?
Perdebatan transfer pricing dapat dipidana, muncul dalam satu forum diskusi yang penulis ikuti. Argumentasi yang dibangun menyatakan ada sifat kesalahan dalam transfer pricing yang berakibat timbulnya kerugian negara. Karena transfer pricing merupakan transaksi yang benar terjadi yang menyangkut nilai atau harga yang dinilai tidak benar.
Perdebatan terus muncul disebabkan ketidaksamaan dalam cara berhukum. Bagaimana mungkin transaksi bersifat keperdataan dinilai pidana ketika dinilai tidak benar menurut aturan Undang-Undang pajak? Betapa mengerikannya cara berhukum perdata dalam bisnis langsung dipaksakan telah melanggar pidana pajak?
Padahal transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan untuk menentukan harga transfer suatu transaksi, baik terhadap harga barang, jasa, ataupun harta tak berwujud. Bahkan, transfer pricing juga bisa dimaknai sebagai besaran harga yang dibebankan atas transaksi yang terjadi di antara mereka. Jika harga diketahui tidak benar, dilakukan koreksi, bukan dijatuhi pidana.
Sudah menjadi pemahaman bersama, transfer pricing merupakan transaksi yang dilakukan secara resmi, bukan transaksi yang dikategorikan sebagai peristiwa pidana (delik). Apalagi dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan atau membelanjakan uang sehingga disebut sebagai tindak pidana?
Itu sebabnya, publik menilai cara berhukum fiscus menempatkan transfer pricing sebagai pidana, sangat keliru. Cara berhukum demikian menunjukkan adanya ‘kegeraman’ untuk menghukum. Cara berhukum pajak adalah cara berhukum dalam tataran ranah administrasi, bukan pidana.
Pidana dalam Undang-Undang pajak, dikatakan Andi Hamzah (2013:73) hanya untuk menakut-nakuti dan sebatas menggeretak supaya Wajib Pajak patuh. Karenanya tidak tepat cara berhukum menilai transfer pricing ditujukan pada konteks pidana.
Tujuan pidana dalam Undang-Undang pajak sejak semula berbeda dengan tujuan pidana dalam Undang-Undang pidana. Pidana pajak bersifat reparatorir (memperbaiki) bukan menghukum. Wirjono Prodjodikoro (mantan Ketua MA) sudah menegaskan, apabila sanksi administrasi dan perdata belum cukup untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan, baru diterapkan sanksi pidana sebagai senjata pamungkas (terakhir) atau ultimum remedium.
Dari uraian diatas, disimpulkan dua hal, pertama, transfer pricing merupakan transaksi lazim dalam bisnis sepanjang tidak melanggar kaedah hukum keperdataan. Kedua, norma kewajaran dalam Undang-Undang pajak menjadi norma pelindung bersifat khusus supaya negara memperoleh uang pajak.
Cara berhukum bisnis yang dibatasi dengan cara berhukum pajak menjadi ruang diskusi menarik untuk dikaji dalam melihat persoalan pajak lebih jernih. Kiranya bisnis terus berjalan supaya negara tetap mendapatkan pajak pada tataran berfikir hukum yang benar. Semoga!
