Logika Hukum Pengampunan Pajak
Logika Hukum Pengampunan Pajak
Pengantar
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian UU Pengampunan Pajak (UUPP) No. 11 Tahun 2016 telah membuktikan bahwa logika hukum memahami UUPP telah memberi kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Pengujian UUPP yang diajukan beberapa pihak memberi pelajaran pentingnya logika hukum dipahami dengan benar.
Empat Putusan MK dengan Nomor 57, 58, 59 dan 63 tahun 2016 memberi jaminan hukum bahwa persoalan pengampunan pajak bukan ditujukan bagi golongan tertentu saja. UUPP memberi kesamaan hukum (equality before the law) bagi semua pihak.
Jika kecenderungan berpikir pengampunan pajak memberi keistimewaan bagi wajib pajak tidak patuh sengaja memanfaatkan mekanisme pengampunan dengan membayar uang tebusan, sungguh keliru. Pokok uraian pengampunan pajak ditujukan pada penerimaan pajak dan perbaikan basis data pajak.
Kalaupun ada sanksi yang tidak dikenakan karena wajib pajak ikut pengampunan, hal itu merupakan kebijakan hukum biasa diberikan. Kebijakan tidak dikenai sanksi tidaklah bertentangan dengan konstitusi sepanjang ditujukan kepada semua pihak tanpa kecuali.
Kebijakan Hukum
Kebijakan hukum – lazim disebut politik hukum – pengenaan sanksi berarti memberi pilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan. Pilihan ditujukan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan keadaan dan situasi masa kini dan masa akan mendatang.
Memang, dalam hidup bernegara diperlukan sanksi supaya terjadi kehidupan yang tertib. Norma hukumpun memerlukan sanksi bersifat memaksa supaya norma dipatuhi. Tetapi tidak semua kaidah hukum mesti disertai sanksi yang serius disebut lex imperfect, misalnya anak wajib menghormati orang tuanya.
Kebijakan tidak mengenakan sanksi (khususnya sanksi pidana) dalam hukum pajak sudah sejak lama diatur sepanjang wajib pajak membayar sejumlah uang dengan sebutan denda (Pasal 13A dan Pasal 44B UU KUP No. 6/2000). Artinya sejak semula tujuan pajak adalah mendapatkan uang, bukan memidana. Logika hukum seperti itu dimungkinkan dan sah-sah saja menurut hukum.
Hukum pajak yang mendominasi kepentingan mendapatkan uang tidak berarti menghapuskan sama sekali pidana. Tetapi pidana dalam hukum pajak menjadi ultimum remedium. Sedangkan dalam pidana korupsi, pidana merupakan primum remedium. Kalau begitu, meniadakan sanksi adalah kebijakan hukum yang sesuai dengan ajaran kepastian hukum.
Seperti dikemukakan Prof. Sadli Isra bahwa empat hal menjadi parameter kepastian hukum dari UUPP, yaitu (i) telah dituangkan dalam bentuk hukum yang tepat, (ii) perumusan norma telah disusun secara jelas dan tidak multitafsir, (iii) konsistensi antar norma telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertabrakan dengan norma yang setingkat, dan (iv) keberlakuannya dilakukan secara prospektif.
Artinya, empat indikator di atas menjadi nilai yang digunakan untuk menguji permohonan pengujian UUPP di MK (hal. 293–294 dari Putusan MK No. 57/PUU-XIV/2016). Kalau begitu, logika hukum yang dibangun pemohon pengujian wajib tidak diterima hakim MK.
Kemanfaatan
Pertanyaan paling mendasar dari UUPP adalah apakah UUPP memberi manfaat atau memberi mudharat? Jawabannya sangat sederhana. Karena sangat nyata dapat dibuktikan dengan membludaknya masyarakat memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty).
Keadaan nyata luar biasa yang dimanfaatkan masyarakat membuktikan UUPP bukan merupakan UU biasa tetapi UU luar biasa yang tidak mungkin ada setiap tahun atau bahkan bisa jadi hanya sekali dalam kurun waktu puluhan tahun mendatang.
Krisis keuangan Negara membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat serta budaya gotong royong yang menjadi filosofi bangsa, terbukti nyata di masyarakat.. Artinya, norma UUPP menjadi sejalan dengan kebutuhan Negara dan kebutuhan rakyat. Kemanfaatan program pengampunan pajak mengalahkan logika hukum yang semata ditujukan pada konteks teoritis hukum semata.
UUPP menjadi hukum yang hidup (living law) dan efektif di masyarakat. Studi efektivitas hukum dari keberlakuan UUPP telah memperlihatkan strategi perumusan masalah bersifat umum dengan suatu perbandingan antara realitas hukum dengan ideal hukum.
Jawaban atas berbagai pertanyaan publik yang berfikir UUPP tidak memberi keadilan, telah menjadi jawaban dan bukti bahwa jenjang antara hukum dalam tindakan (law in action) dengan hukum dalam teori (law in theory), telah terjawab. Pengampunan pajak nyata memperlihatkan bukti law in action lebih efektif ketimbang law in book.
Dengan bahasa lebih lugas disebutkan ahli hukum Refli Harun bahwa kebijakan pengampunan pajak mungkin bisa dianggap bertentangan dengan prinsip tertentu dalam konstitusi, tetapi manfaat yang diperoleh jauh lebih besar. Jadi, kebijakan pengampunan pajak tidak bertentangan dengan konstitusi (hal. 303 dari Putusan MK No. 57).
Soal kemanfaatan hukum yang dikontradiksikan dengan tujuan hukum lain (keadilan dan kepastian hukum) mestinya tidak perlu terjadi. Karena ketiga tujuan hukum tersebut menjadi satu kesatuan yang mesti dijalankan seperti dikemukakan filsuf Jerman, Radbruch.
Dengan membaca UUPP, semestinya dalil yang dikumandangkan menolak pengampunan pajak memberi kedudukan hukum tidak sama, pantas ditolak. UUPP tidak memberi kepentingan hukum bagi satu golongan wajib pajak tertentu. UUPP juga tidak memberi keuntungan tertentu bagi wajib pajak tertentu.
Bahkan UUPP memberi kedudukan hukum memberi keringanan bagi golongan wajib pajak UMKM dengan tarif sangat kecil (hanya 0,5%) jika ikut dalam program pengampunan pajak. Norma ini sangat lazim diterapkan demi memberi kemudahan semua lapisan masyarakat.
Khusus mengenai norma Pasal 20 UUPP yang mengatur adanya data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan pidana pajak, hal itupun merupakan kebijakan hukum penyusunan norma yang wajar dilakukan. Mengapa ? karena dengan demikian, wajib pajak akan merasa dilindungi kepentingan hukumnya setelah melakukan pengakuan kesalahan dengan membayar beban tebusan.
Norma dimaksud merupakan cara memperkuat kepastian hukum atas pengampunan pajak guna menghindari kemungkinan disalahgunakannya pemahaman pengampunan pajak oleh pihak yang punya niat menakut-nakuti. Hal ini menjadi amat penting agar masyarakat tidak ragu ikut program pengampunan pajak.
Artinya, rasa nyaman tidak dilakukan proses pidana jika ikut pengampunan pajak mesti dirasakan setiap wajib pajak. Sungguh menjadi tidak bernilai jika hal demikian tidak di atur dalam norma bersifat khusus. Karena norma Pasal 20 akan memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak.
Simpulan
Dengan memahami logika hukum pengampunan pajak (tax amnesty) dengan benar tentu memberi keyakinan kita semua terus melakukan kegiatan pembangunan bagi kepentingan Negara dan masyarakat, karena untuk itulah pajak dipungut dari masyarakat atas dasar UU.
