MA Keliru Menilai HukumAcara Pemeriksaan Pajak?
Ketika Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Putusan Nomor 1633/B/PK/Pkj/2024 pada tanggal 6 Mei 2024 terkait permasalahan mengenai lewatnya jangka waktu pemeriksaan pajak, keputusan tersebut memicu diskusi publik yang cukup hangat. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik keputusan MA yang dianggap menciderai ketentuan hukum acara pemeriksaan pajak, padahal aturan mengenai hal tersebut sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.
