Menyoal Kuasa Wajib Pajak
Menyoal Kuasa Wajib Pajak
Pengantar
Keberadaan kuasa Wajib Pajak (Konsultan Pajak) terus menjadi diskursus menarik ketika persoalan hukumnya memiliki ketidakjelasan pasca berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7/2021 (UUHPP) yang mengubah sebagian UU Ketentuan Umum dan Tata Cara No. 28/2007 (UUKUP).
Bahkan, keberadaan Konsultan Pajak tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat akibat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 229/PMK.03/2014 yang mengatur kuasa Wajib Pajak, tidak lagi memiliki landasan berpijak baru pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 63/PUU-XV/2017.
Putusan MK 63/2017 telah membatalkan keberlakuan Pasal 32 ayat (3a) mengenai kuasa, dengan menyatakan frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” bertentangan dengan UUD 1945. Itu sebabnya, PMK-229/2014 tidak memiliki keberlakuan berpijaknya alam UUKUP. Lalu, apa akibat hukumnya?
Perdebatan pun muncul dalam dua pandangan, pertama, PMK-229/2014 masih berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh PMK yang baru. Kedua, PMK-229/2014 dengan sendirinya (otomatis) tidak berlaku sejak terbitnya Putusan MK No. 63/2017. Dengan demikian, ada kekosongan hukum soal pengaturan kuasa. Inilah yang perlu disikapi dan dicari solusi hukumnya.
Kuasa WP
Ketika UUHPP diberlakukan tanggal 29 Oktober 2021, pengaturan kuasa muncul lagi dalam Pasal 32ayat (3a) UUHPP, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sesuai Pasal 44E ayat (2) huruf e UUHPP. Problem hukum kuasa karena norma kuasa dalam UUKUP yang sudah dibatalkan MK, kembali muncul dalam UUHPP.
Padahal Putusan MK 63/2017 tegas menyatakan, “…secara a contrario, pendelegasian kewenangan dari UU langsung kepada Peraturan Menteri tidak dibenarkan jika materi muatan berkenaan dengan hal-hal yang menurut hierarki perundang-undangan bukan merupakan materi muatan Peraturan Menteri”.
Dengan kata lain, MK sudah mengingatkan pembentuk UU mengenai pendelegasian kuasa tidak boleh diatur Menteri Keuangan jika materi muatan yang menurut hierarki perundang-undangan bukan merupakan materi Peraturan Menteri. Sebaliknya, boleh diatur sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
Lalu, muncul empat pertanyaan mesti dijawab, pertama, kemana arah yang hendak ditempuh penyusun UU terkait kuasa Wajib Pajak? Kedua, apa beda pengaturan kuasa dalam UUKUP maupun UUHPP kalau harus sama diatur dengan PMK? Ketiga, apakah Putusan MK tidak dipatuhi penyusun UUHPP? Keempat, apakah mungkin ada potensi judicial review lagi terhadap hal yang sudah diputus MK?
Dalam penilaian penulis, PMK soal kuasa yang mengatur persyaratan serta penetapan hak dan kewajiban kuasa, sudah terlalu jauh mengatur kepentingan hukum seseorang menjadi kuasa, termasuk syarat memiliki kemampuan perpajakan. Karena persoalan hukum kuasa merupakan hukum bersifat keperdataan (pemberi kuasa kepada penerima kuasa), yang didasarkan kepercayaan (trust).
Logika hukumnya sama dengan Advokat atau Pengacara yang diberi kuasa oleh seseorang untuk menyelesaikan masalah hukum atas dasar surat kuasa khusus. Kalau begitu, persyaratan kemampuan memahami pajak, misalnya dibuktikan dengan sertifikat brevet dari lembaga kursus brevet pajak (Pasal 5 PMK-229), tidak tepat diatur Menteri.
Sifat Keperdataan
Pengaturan hukum kuasa adalah pengaturan hukum bersifat keperdataan, sehingga tidak tepat jika Menteri Keuangan ikut mengaturnya. Ketika seorang konsultan Pajak diberi kuasa, hakekatnya adalah memberi kepercayaan penuh kepada pihak yang dianggap mampu memahami persoalan pajak.
Adalah aneh, jika kuasa diberikan kepada pihak yang tidak profesional. Karena kuasa sudah semestinya memahami pajak, dan menjadi anggota suatu organisasi dalam lingkup profesinya. Peran Menteri Keuangan terbatas memberi sosialisasi terhadap perundang-undangan pajak yang diterbitkan.
Persoalan kuasa melakukan analisis dan dan mencari solusi hukum guna tujuan keadilan dan kepastian, bukanlah tugas Menteri melainkan tugas organisasi profesi dari seorang kuasa. Pasarlah yang akan menyaring keberhasilan konsultan profesional atas dasar sifat keperdataan.
Itu sebabnya, organisasi profesi sebagai wadah konsultan, bertanggung jawab memberi pengetahuan seluas-luasnya. Lalu, masyarakat harus dipandang cakap memberi kuasa kepada pihak yang dipercaya, sesuai sifat keperdataan yang terkandung dalam Pasal 1792 dan 1793 KUHPerdata. Jika tidak, kuasa dapat dicabut dan dialihkan ke pihak lain.
Oleh karenanya, kurang tepat jika Pemerintah mengatur hukum bersifat keperdataan menjadi sifat publik. Memisahkan tatanan hukum administrasi dengan tatanan keperdataan, menjadi kerancuan yang perlu diperbaiki. Itu sebabnya, Putusan MK 63/2017 sudah mengingatkan materi muatan menyusun regulasi terkait kuasa, supaya tidak muncul kerancuan hukum.
Kembali pada persoalan, apakah PMK-229/2014 masih berlaku? Dalam penilaian penulis, apabila argumentasi hukumnya tetap berlaku selama belum ada PMK baru, maka sebaiknya biarkan saja PMK-229 terus berlaku dan tidak usah dicabut, toh, selama belum ada PMK baru, PMK-229 tetap berlaku.
Apakah betul demikian? Jika itu logika hukumnya, pertanyaan berikutnya, apa gunanya diterbitkan Putusan MK 63/2017? Disitulah persoalan hukum terkait kuasa, yang hingga kini terus menjadi diskursus mencari solusi hukumnya. Yang pasti, Putusan MK harus disikapi dengan bijak dalam konteks memahami filosofis hukum terkait kuasa karena Putusan MK memiliki kekuatan hukum sama dengan UU.
Kepentingan hukum soal kuasa amat penting ketika diketahui masih banyak Wajib Pajak (WP) tidak memahami hukum pajak. Sekalian ada asas hukum presumptio iures de iure, setiap orang dianggap tahu hukum, asas itu tidak masuk akal karena hanya memihak kepentingan sepihak, sehingga tidak menjadi alasan mengemudi WP yang tidak paham pajak.
Akhirnya, problem kuasa yang saat ini masih diatur dalam PMK-229/2014 harus dicari solusi hukumnya, supaya ada keadilan dan kepastian untuk tegaknya hukum pajak, yang dijalankan semua pihak dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajaknya.
