Nalar Kepastian Hukum Pajak (Bag 2)
Tradisi selama ini dalam praktik penerapan hukum (hukum pajak) selalu tertuju pada kepastian yang didasarkan Undang-Undang dan aturan turunannya. Hal yang demikian dinilai paling tepat sesuai dengan prinsip positivisme (legalistik), yang menilai bahwa hukum yang berkesesuaian dengan UU adalah hukum yang adil, jika tidak berkesesuaian dengan UU maka disebut tidak adil.
