Peraturan Dirjen Pajak – PER – 17-PJ-2021
Tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta bentuk, isi tata cara pengisian, dan penyampaian surat pemberitahuan masa bagi instasi pemerintah.
Tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta bentuk, isi tata cara pengisian, dan penyampaian surat pemberitahuan masa bagi instasi pemerintah.