Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022
Pajak pertambahan nilai dibebaskan dan pajak pertambahan nilai atas pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean