Perihal Penerapan Asas Ultimum Remedium Pajak
Tentu, berikut adalah transkrip lengkap dari teks yang ada di screenshot ketiga, sesuai dengan kata per katanya:
Setidaknya ada dua alasan relevansi membahas persoalan ultimum remedium di era pandemi Covid-19. Pertama, ketidakpastian akan berakhirnya Covid, dan kedua, kebutuhan pajak untuk Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) hingga Rp 924,8 triliun
Kebutuhan dana PCPEN di atas telah mencapai 75% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 hingga membuat ‘kerisauan’ sekaligus tantangan mencari solusi terbaik pulihnya kondisi masyarakat dari Covid-19.
Kalau begitu, pemaknaan yang tepat atas asas ultimum remedium pajak jadi bagian penting penguatan PEN saat ini di tengah pandemi Covid 19. Ramainya pemberitaan konsep perubahan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP), tampaknya belum menyentuh ruang diskusi dengan serius terkait penerapan asas ultimumremedium dalam penegakan hukum pajak.
Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberi sinyal kuat untuk tidak memidana pengemplang pajak tetapi fokus menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“UUKUP memang berciri ultimum remedium, di mana penyelesaian administrasi dengan pembayaran untuk mendapatkan penerimaan negara diprioritaskan daripada hukuman pidana,” begitu dikatakannya.
Rezim Pidana Pajak
Bicara pajak adalah bicara kewajiban yang mesti dijalankan sesuai UU atas dasar sistem selfassessment sesuai norma Pasal 12UU KUP. Bicara pajak adalah juga bicara jumlah yang mesti dibayar. Jika jumlah yang dibayar dinilai tidak benar, pembetulan adalah lembaga resmi sebagai esensi yang dikehendaki UU. Pidana bukan cara yang dituju.
Para ahli hukum pajak pun telah sepakat, pajak tidak bertujuan memidana tetapi menghimpun uang pajak bagi keperluan negara, termasuk keperluan PEN. Konsep itu sejalan dengan yang dikatakan Menkeu di atas. Bahkan ‘ciri ultimum remedium‘ yang dikatakan Menkeu tidak pernah jelas dalam rumusan norma yang diatur dalam UUKUP. Ciri ultimum remedium hanya disebutkan dalam penjelasan Pasal 13A, itupun hanya terkait dengan norma Pasal 38 hal pidana pajak bersifat alpa (culpa), bukan sengaja (dolus). Jadi, normanya tidak jelas.
Ketidakjelasan rumusan norma itulah yang membuat ketidakpastian hukum. Bahkan, ketika wajib pajak (WP) dengan kemauan sendiri hendak membetulkan atau mengungkapkan ketidakbenaran atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang salah sesuai Pasal 8 ayat (3) KUP, kerap terkendala karena tidak dapat dilakukan. Ruang diskresi fiskus ke arah memidana masih sangat kuat hingga timbul kesan ‘rezim pidana pajak’ tidak pernah berubah.
Tentu, berikut adalah transkrip lengkap dari teks yang ada di screenshot keempat, sesuai dengan kata per katanya:
Padahal Prof Wiryono Prodjodikoro (Ketua MA 1952-1966) sudah menyatakan konsep pidana hanya dapat dijalankan apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata belum mencukupi untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan. Jika dua bidang hukum itu (administrasi dan perdata) tidak cukup, baru di adakan sanksi pidana sebagai senajata pamungkas (terakhir) atau ultimum remedium.
Pidana, termasuk pidana pajak selalu memberikan derita (nes tapa) dan tragis (menyedihkan), karenanya sangat jarangdi gunakan. Pidana pun disebut sebagai hukum pembantu (hulprecht) bagi hukum administrasi maupun perdata. Artinya, turut membantu namun tetap sebagai sarana terakhir. Itu yang mesti dipahami dalam hukum pajak oleh pihak fiskus berdasarkan pengalaman empiris penulis di lapangan.
Persoalan hukumnya, rumusan norma ultimum remedium sejak UUKUP tahun 1983 sampai saat ini tidak pernah jelas karena sulitnya mengukur makna ultimum remedium. Itu sebabnya, saatnya rumusan norma terkait ultimum remedium mesti disempurnakan dalam RUU KUP yang sedang dibahas di DPR.
Dalam pandangan penulis, jika pidana pajak hendak diterapkan, rumusan normanya dapat dirumuskan dengan mencantumkan tiga unsur.
Pertama, perilaku pidana yang dilakukan wajib pajak sudah berulang (residivis). Kedua, kerugian Negara tidak dapat dipulihkan. Ketiga, wajib pajak sendiri menghendaki pidana penjara (pengakuan ada guilty mind/mensrea).
Oleh karena berpikir pidana mesti terukur dan rigid berasaskan lex certa, suatu ketentuan harus jelas dan rinci mempunyai kepastian hukum. Rumusan pelanggaran yang dikualifikasikan pidana pajak dalam UUKUP saat ini masih bersifat samar, terlaluluas dan multipurpose.
Keadaan ini sangat berbahaya dalam tataran implementasi di lapangan. Misalnya, pengisian SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangannya tidak benar, menurut Pasal 38 dan Pasal 39 diklasifikasikanpidana pajak. Di sisi lain juga dapatdikategorikan pelanggaran administrasi berdasarkan Pasal 13 KUP.
Mengapa demikian? Rumusan norma itu membuktikan penyusun UUKUP tidak pernah membuat benang merah yang dapat tegas membedakan antara pelanggaran yang dapat dijatuhi sanksi administrasi dan yang dijatuhi pidana. Artinya, asas lex certa belum tercermin dalam rumusan perbuatan yang dikualifikasikan pidana pajak dalam UUKUP.
Harapan kepada Pajak
Beratnya pemerintah melakukan PEN dengan biaya amat besar, tentu saja perlu dukungan pajak dari ragam kebijakan pajak. Kegagalan pajak jelas berpengaruh pada PEN.
Kalau begitu, kebijakan (politik hukum) sanksi pajak mestinya tidak pada makna pidana berasaskan ultimum remedium tetapi pada administrasi berasaskan primum remedium. Hal itu terlihat dengan dicabutnya norma Pasal 13 ayat (5) serta Pasal 15 ayat (4) UUKUP dalam UU Cipta Kerja No 11/2020 berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar terhadap wajib pajak yang sudah dipidana setelah 5 tahun, yang merupakan politik hukum (kebijakan negara) yang tepat.
Kalau begitu, ketidakjelasan rumusan norma mesti disempurnakan supaya memberi kepastian dan keadilan dalam hukum. Karena disadari sanksi pajak sejak awal adalah sanksi administrasi, sehingga dikatakan ‘yang utama dalam pajak adalah menghimpun uang pajak untuk negara’ sesuai dengan konsep pajak sebagai fungsi budgeter. Penerimaan pajak dijalankan berasaskan primum remedium.
Simpulan
Kita semua tentu berharap target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 tercapai supaya program PC-PEN berjalan dan pandemi Covid-19 dapat dihalaukan dengan baik. Biarlah kegagalan pajak hanya mimpi semata, bukan kenyataan. Optimisme meraih pajak di masa pandemi perlu kebijakan tepat dan dengan langkah bijak yang dapat dijalankan otoritas pajak. Optimisme dengan langkah terukur sesuai mekanisme hukum, menjadi harapan bersama meraih realitas kehidupan lebih baik. Memutuskan rantai pendemi Covid-19 kiranya dapat terwujud melalui pajak demi Indonesia yang lebih baik.
Perlu kita sadari bersama bahwa pajak merupakan kewajiban kita bersama. Dengan pajak, kemandirian bangsa dan negara akan terwujud nyata dengan kepastian hukum yang jelas.
Penulis: Bapak Wirawan B. Ilyas dan Bapak Richard Burton
