PermenKeu – 115-PMK.03-2021
Tentang tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, tata cara pembayran pajak pertambahan nilai barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semua atau dipindahtangankan, dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai.