PermenKeu – 91/PMK.04/2021
Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 191/PMK.04/2016 tentang pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasu ksuku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.