SP-26 Dokumen Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ulang jenis dokumen tertent yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ulang jenis dokumen tertent yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.