Blog

Summary – Tata Cara Permohonan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan melalui Coretax
Pengumuman – PMK No 8 Tahun 2026

Summary – PMK No 8 Tahun 2026

Webinar HBI College

📢 WEBINAR HBI COLLEGE

Petunjuk dan Pembimbingan Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025
Berdasarkan Implementasi Teknis Coretax System

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Seiring dengan implementasi Coretax System, masih banyak Wajib Pajak yang memerlukan pemahaman teknis agar dapat melakukan pelaporan SPT secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui webinar ini, peserta akan mendapatkan petunjuk sekaligus pembimbingan secara langsung mengenai tata cara pengisian SPT OP Tahun Pajak 2025.

📚 Topik yang akan dibahas:

  • Panduan pengisian SPT OP Tahun Pajak 2025 melalui Coretax System
  • Kelengkapan data yang diperlukan dalam pelaporan SPT OP
  • Sesi dialog, tanya jawab, dan problem solving terkait pengisian SPT OP
  • Nilai Aset (Harta) dalam SPT wajib diisi menggunakan Nilai Pasar. Pengertian Nilai Pasar akan dibahas dalam pembahasan.

📅 Senin, 16 Maret 2026
⏰ 09.00 s.d. 11.30 WIB
📍 Online melalui Zoom

💰 Biaya Pendaftaran: Rp100.000

🔗 Pendaftaran: https://bit.ly/DaftarWebinarHBI

📞 Informasi & Pendaftaran: Desca – 085147283088

📝Bagi peserta webinar diperkenankan untuk mengirimkan pertanyaan terlebih dahulu sebelum hari pelaksanaan webinar, paling lambat sampai tanggal 12 Maret 2026. Pertanyaan tersebut nantinya akan dibahas oleh narasumber pada saat sesi diskusi. Bapak/Ibu dapat mengirimkan pertanyaan melalui tim kami.

Kuota terbatas, sampai jumpa di Webinar HBI College!

Pengumuman – KMK 9 MK EF Tahun 2026
Summary – KMK 9 MK EF Tahun 2026

Summary – PENG-20/PJ.09/2026

Pengumuman Nomor PENG-20/PJ.09/2026
Halim Santoso menghadiri Seminar Perpajakan Nasional “Outlook Arah Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Indonesia Tahun 2026”
📢 WEBINAR HBI COLLEGE

⚖️ Menilai Kepastian Hukum dalam Pemeriksaan dan Penagihan Pajak

Pemeriksaan dan Penagihan Pajak merupakan tindakan fiskus yang tidak dapat dihindari ketika Wajib Pajak diketahui belum melakukan pemenuhan kewajiban pajak sesuai UU. Karenanya, 5 hal perlu dipahami:

  1. Mungkinkah hasil pemeriksaan (Surat Ketetapan Pajak) dibatalkan bila fiskus melanggar prosedur pemeriksaan?
  2. Apa upaya yang harus dilakukan?
  3. Bagaimana aspek hukum terhadap sita surat obilgasi atau saham?
  4. Bisakah aset istri dan anak disita? dan bisakah mengganti aset telah disita dengan aset lain?
  5. Bagaimana langkah yang harus dilakukan bila jurusita salah menagih pajak?

📅 Rabu, 04 Maret 2026
⏰ 09.00 – 11.30 WIB
📍 Online via Zoom
📌 Segera daftarkan diri Anda: bit.ly/PendaftaranWebinarHBI

📞 Info & Pendaftaran: 085147283088 Desca

Ragam kasus yang terjadi akan menambah wacana berfikir bagaimana menilai keadilan dan kepastian dalam perlindungan hukum bagi Wajib Pajak

Kuota terbatas, sampai jumpa di Webinar!