Eps. 4 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (PMK No. 44 Tahun 2020 Insentif Pajak COVID-19)
Dalam tema Insentif Pajak COVID-19 menurut PMK No. 44 Tahun 2020 kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.
Dalam tema Insentif Pajak COVID-19 menurut PMK No. 44 Tahun 2020 kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.
Dalam tema Insentif Pajak COVID-19 menurut PMK No. 44 Tahun 2020 kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait insentif PPh Pasal 21 Impor yang Dibebaskan.
Dalam tema Insentif Pajak COVID-19 menurut PMK No. 44 Tahun 2020 kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dalam tema Insentif Pajak COVID-19 menurut PMK No. 44 Tahun 2020 kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait insentif PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 atau PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18/2021), pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir atau membuat LHP sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/ atau surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat ketetapan pajak yang diterbitkan dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai Surat Ketetapan Pajak yang dapat diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan
SKPKB
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Terdapat beberapa kondisi yang menjadi penyebab diterbitkannya SKPKB oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Mengacu dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang KUP, SKPKB diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa:
SKPKBT
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Terkait dengan penerbitan SKPKBT sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 UU KUP. SKPKBT dapat diterbitkan apabila Dirjen Pajak menemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan.
SKPLB
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 UU KUP, SKPLB diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
SKPN
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 17A UU KUP, Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPN apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Pembatalan Surat Ketetapan Pajak
Mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) PMK-18/2021, hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). SPHP juga harus dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.
Pada Pasal 60 PMK-18/2021 disebutkan bahwa apabila surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP, atau tanpa dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat dibatalkan. Pembatalan dilakukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.
Artikel ini diambil dari sumber ortax.org
Pemeriksaan pajak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah pemeriksaan pajak dilakukan, terdapat dua mekanisme penyelesaian pemeriksaan pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK Nomor 184/PMK.03/2015 (PMK-184/2015), yaitu penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan LHP Sumir
Laporan Hasil Pemeriksaan
Selain karena pemeriksaan telah selesai dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, penyelesaian melalui LHP tetap dilakukan meskipun pemeriksaan melewati jangka waktu yang ditentukan. Sebelum prosedur dilanjutkan, SPHP harus disampaikan terlebih dahulu kepada Wajib Pajak, kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sampai dengan pembuatan LHP.
Dalam hal pemeriksaan sehubungan dengan permohonan pengembalian pendahuluan sesuai Pasal 17B UU KUP, Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan, penyelesaian pemeriksaan tetap dilakukan dengan LHP. Penyelesaian melalui LHP juga dilakukan terhadap pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan baik secara terbuka, atau tertutup dengan kriteria tertentu.
LHP Sumir
LHP Sumir merupakan laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak. Merujuk Pasal 21 PMK-184/2015, terdapat beberapa alasan suatu pemeriksaan diselesaikan dengan penyusunan LHP Sumir.
Pertama, Wajib Pajak atau wakil lainnya tidak ditemukan dalam jangka waktu enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan, atau tidak memenuhi panggilan dalam jangka waktu empat bulan sejak tanggal Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor.
Kedua, LHP Sumir dibuat jika pemeriksaan lapangan maupun kantor ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka.
Ketiga, pemeriksaan lapangan atau kantor ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup dan penyidikan tersebut dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP.
Keempat, penyelesaian melalui LHP Sumir dilakukan apabila pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.
Kelima, LHP Sumir dapat diterbitkan apabila terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Sebagai catatan, pada Pasal 23 PMK-184/2015 dijelaskan bahwa pemeriksaan kembali dapat dilakukan meskipun telah diterbitkan LHP Sumir.
Pemeriksaan kembali dapat dilakukan atas pemeriksaan yang sebelumnya dihentikan dengan LHP Sumir karena Wajib Pajak tidak ditemukan, jika dikemudian hari Wajib Pajak ditemukan
Artikel ini diambil dari sumber ortax.org
Salah satu kewenangan Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak harus dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Standar pemeriksaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18/2021). Tujuan dibuatnya standar pemeriksaan adalah sebagai ukuran mutu pemeriksaan dan merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan. Berdasarkan PMK-18/2021, terdapat tiga standar pemeriksaan yaitu standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan
Standar Umum Pemeriksaan
Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksa pajak seperti telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak juga harus menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama, jujur, bersih dari tindakan-tindakan tercela, mengutamakan kepentingan negara, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Disebutkan bahwa pemeriksa pajak dapat berasal dari tenaga ahli dari luar DJP yang ditunjuk oleh DJP apabila diperlukan.
Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
Dalam pemeriksaan pajak, pemeriksa harus mendokumentasikan hasil akhirnya dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). KKP berfungsi sebagai bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, sebagai bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan hasil pemeriksaan, sebagai dasar pembuatan LHP, sebagai sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak, dan sebagai referensi untuk pemeriksaan berikutnya
Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan
Dalam standar ini, pemeriksa diwajibkan untuk membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dengan ketentuan sebagai berikut:
Artikel ini diambil dari sumber ortax.org
Proses pemeriksaan pajak melibatkan dua pihak, pemeriksa pajak serta Wajib Pajak. Dalam pelaksanaannya, pemeriksa pajak memiliki kewenangan maupun kewajiban yang harus dipenuhi. Wajib Pajak pun mendapat hak serta memiliki kewajiban yang perlu dipahami dan dilakukan dalam proses pemeriksaan pajak.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tersebut diatur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18/2021)
Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan Pasal 13 PMK-18/2021, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak:
Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
Kewajiban wajib pajak ketika dalam proses pemeriksaan pajak dapat dibedakan berdasarkan jenis pemeriksaan yang dilaksanakan, antara lain Pemeriksaan Lapangan dan pemeriksaan Kantor. Sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 PMK-18/2021, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak wajib
Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Kantor
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 PMK-18/2021, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan kantor, Wajib Pajak wajib:
Artikel ini diambil dari sumber ortax.org
Bapak Halim Santoso sebagai Pimpinan PERKOPPI ikut serta dalam kegiatan program upgrading kompetensi pengacara dan praktisi hukum pajak.
Bapak Halim Santoso ditunjuk sebagai ketua Tax Center PERKOPPI periode tahun 2023 sampai 2026.