Archives Januari 2023

Diterbitkan SKP Pasca Pemeriksaan, Apa yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?

Setelah pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dapat menerbitkan surat ketetapan pajak. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan dapat menyebutkan bahwa terdapat kekurangan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran pajak, ataupun keterangan nihil. Dari ketetapan tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran atas kekurangan pajak atau menerima pengembalian atas kelebihan pajak. Namun, jika Wajib Pajak merasa bahwa hasil dalam ketetapan pajak tidak sesuai, Wajib Pajak dapat melakukan beberapa upaya atas ketetapan tersebut.

Pembetulan Ketetapan Pajak

Sesuai Pasal 16 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Dirjen Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Ketetapan yang dapat dibetulkan adalah ketetapan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan tertentu.

Pada memori penjelasan Pasal 16, disebutkan bahwa terdapat batasan kesalahan atau kekeliruan yang dapat dibetulkan sesuai dengan mekanisme Pasal 16.

Kesalahan pertama yaitu terkait kesalahan tulis. Contoh kesalahan tulis antara lain kesalahan nama, alaman, NPWP, nomor ketetapan, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo.

Kedua, kesalahan hitung. Contoh kesalahan hitung antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.

Ketiga, kekeliruan penerapan ketentuan. Kekeliruan penerapan yang dimaksud yaitu kekeliruan penerapan tarif, penerapan persentase NPPN, penerapan sanksi administrasi, kekeliruan PTKP, kekeliruan penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak. Dirjen Pajak akan memberi keputusan paling lama 6 bulan sejak permohonan pembetulan diterima. Jika tidak, permohonan tersebut dianggap dikabulkan.

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Merujuk Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, Dirjen Pajak secara jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam ketetapan pajak yang diterbitkan. Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan.

Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Berlandaskan unsur keadilan, Dirjen Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak. Contoh penerbitan SKP yang tidak benar adalah Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

Pengajuan Keberatan

SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dapat diajukan keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya SKP. Jika mengajukan keberatan, Wajib Pajak tetap wajib melunasi pajak yang terutang paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Apabila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi jumlah pajak yang telah dibayar.

Pengajuan Gugatan

Merujuk Pasal 23 UU KUP, SKP yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dapat diajukan gugatan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak. Gugatan untuk keputusan yang digugat diajukan secara tertulis paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan.

Perlu diperhatikan, gugatan tidak menunda atau menghalangi penagihan pajak atau kewajiban perpajakan. Namun, Wajib Pajak dapat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.

Artikel ini diambil dari sumber ortax.org

Ep 46 Sengketa dan Peradilan Pajak di Indonesia

Pada saat pemeriksaan, terkadang terjadi perbedaan penilaian jumlah pajak oleh Fiskus dan Wajib Pajak, akan jumlah yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Sistem pemajakan di Indonesia memungkinkan Wajib Pajak untuk men-challenge jumlah yang telah ditetapkan. Pada kesempatan kali ini, kami ingin berbagi sedikit tentang bagaimana proses perbedaan pandangan tersebut timbul sebagai sengketa dan bagaimana proses penyelesaiannya.

Eps. 45 NPWP – Bagi Orang Pribadi, WP Badan, dan WP instasi Pemerintah

Tahukah anda bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang Pribadi akan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian juga diadakan penyesuaian NPWP bagi beberapa subjek pajak lainnya, yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Simak video ini untuk detail lebih lanjut.

Eps 44 Perpajakan Secara Umum di Indonesia

Dalam sistem negara Indonesia, pajak merupakan salah satu pemasukan negara. Indonesia merupakan negara hukum, maka pemungutan pajak harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Pada video kali ini kita akan membahas perihal dasar -dasar hukum perpajakan di Indonesia secara umum.

Eps. 43 – Pengungkapan Harta dalam Program Pengungkapan Sukarela

Program Pengungkapan Sukarela sangat terkait dengan harta bersih. Pemahaman yang jelas dan mendalam terkait Harta Bersih dan Rekognisi atas Harta tersebut akan memberikan manfaat maksimal bagi WP (Wajib Pajak) baik Badan maupun Pribadi.

Eps. 42 Perbedaan Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela

Dalam video ini mengulas terkait perbedaan antara tax amnesty 2016 dan program pengungkapan sukarela 2022.

Eps. 41 Penurunan Tarif PPh Bunga Obligasi

Pada kesempatan kali ini kami mengulas secara lengkap ketentuan mengenai penurunan tarif PPh Obligasi dari 15% menjadi 10% berdasarkan landasan hukum PP 91 Tahun 2021 yang dimana terbit dan efektif berlaku saat PP ini diundangkan yakni tanggal 30 Agustus 2021, sebagai bentuk kesetaraan perlakuan terhadap antara WP Dalam Negeri dengan WP Luar Negeri yang dimana telah terlebih dahulu turun dari 20% menjadi 10%.

Eps.40 Penurunan Tarif Bunga Obligasi, PPnBM DTP & Fasilitas Pembebasan PPN atas BKP Strategis Vol.1

Dalam video ini menjelaskan bagaimana penuruan tarif bunga oblikasi, PPnBM, dan fasilitas pembebasan PPN

Eps 39 Insentif Pajak Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Penanganan Covid-19

PPNBM yang terutang atas penyerhana kendaraan bermotor tertentu ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2021

Eps 38 Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Pada akhirnya, Pemerintah telah resmi memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021, Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dengan memberikan beberapa perubahan pada ketentuan terbaru yang tertuang dalam beberapa pasal pada PMK Nomor 82 Tahun 2021. Yuk rekan pajak sekalian simak lebih lanjut video ini