SP-26 Dokumen Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ulang jenis dokumen tertent yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ulang jenis dokumen tertent yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 57/PMK.04/2017 tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 191/PMK.04/2016 tentang pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasu ksuku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Tentang kendaraan bermotor dengan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021.
Tentang pelaksanaan undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 40 Tahun 2015 tentang penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
Tentang peraturan direktur jenderal pajak tentang perubahan atas peraturan direktur jenderal pajak nomor PER-06/PJ/2021 tentang tata cara penatausahaan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak dalam rangka reorganisasi intansi vertikal direktorat jenderal pajak (DJP)
Tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan yang berlaku untuk tanggal 5 Mei 2021 sampai 11 Mei 2021
Tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021
Tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah bea keluar, dan pajak penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021.