PermenKeu – 38-PMK.03-2021

Tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 31/PMK.010/2021 tentang pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021.

PermenKeu – 102-PMK.010-202

Tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021.

PermenKeu – 95-PMK.05-2021

Tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 107/PMK.05/2020 tentang mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19)

PermenKeu – 96-PMK.03-2021

Tentang penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengecualian pengenaan pajak penjualan atas barang mewah

Peraturan Dirjen Pajak – PER – 16-PJ-2021

Tentang dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak

SE Dirjen Pajak – SE – 39-PJ-2021

Tentang implementasi compliance risk management dan business intelligence.

Peraturan Dirjen Pajak – PER – 17-PJ-2021

Tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta bentuk, isi tata cara pengisian, dan penyampaian surat pemberitahuan masa bagi instasi pemerintah.

SE Dirjen Pajak – SE – 45-PJ-2021

Tentang pengujian faktur pajak yang pajak pertambahan nilainya dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.

Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021

Tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap

PermenKeu – 115-PMK.03-2021

Tentang tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, tata cara pembayran pajak pertambahan nilai barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semua atau dipindahtangankan, dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai.