Eps. 9 Perlakuan Perpajakan dalam Kegiatan PMSE Berdasarkan PMK No. 48 Tahun 2020 ( Pajak Digital )

Eps. 9 Perlakuan Perpajakan dalam Kegiatan PMSE Berdasarkan PMK No. 48 Tahun 2020 ( Pajak Digital )

Dalam tema Pajak Digital kali ini, kami akan melanjutkan pembahasan Perlakuan Perpajakan dalam Kegiatan PMSE Berdasarkan PMK No. 48 Tahun 2020, yang secara khusus berkenaan dengan Ketentuan Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran serta Pelaporan PPN atas Transaksi Melalui PMSE. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Juli 2020.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments