Pengertian Pemeriksaan Pajak
Sistem pemungutan pajak di Indonesia dikenal dengan self-assessment system. Sistem self-assesment mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajak terutang dilakukan secara mandiri. Karena pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak, DJP selaku otoritas pajak harus melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan.
Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DJP adalah melakukan tindakan pemeriksaan pajak (tax audit). Mengacu pada Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU KUP), yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan ditegaskan pada Pasal 29 ayat (1) UU KUP. Pada pasal tersebut juga dijelaskan bahwa yang menjadi pemeriksaan pajak dapat dilakukan untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tujuan dari pemeriksaan pajak yaitu
Pertama, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang meliputi satu hingga seluruh jenis pajak dalam bagian masa pajak, tahun pajak, tahun-tahun lalu, maupun tahun berjalan. Pemeriksaan ini harus dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
Kedua, pemeriksaan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilaksanakan dengan standar pemeriksaan yang meliputi standar umum, standar pemeriksaan pajak, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan. Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksaan dan mutu pekerjaannya.
Artikel ini diambil dari sumber ortax.org