Blog

SE 12/PP/2020

Tentang Pelaksanaan Sidang Di Luar Tempat Kedudukan Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Pengadilan Pajak

SE 30/PJ/2020

Tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja Dari Kantor (Work From Office) Dan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

KEP 237/PJ/2020

Tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Bagi Instansi Pemerintah Pusat Dan Instansi Pemerintah Desa Secara Jabatan

UU Nomor 2 Tahun 2020

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang

PENG 5/PJ.09/2020

Tentang Pengumuman Perpanjangan Masa Berlaku Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang

SE 27/PJ/2020

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

SE 6/PP/2020

Tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor Se-03/Pp/2020 Tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan Dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pengadilan Pajak

PMK Nomor 41/PMK.03/2020

Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai

SE 26/PJ/2020

Tentang Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan DJP 8/PJ/2020

Tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Untuk Tahun Pajak Berjalan Sehubungan Dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan