Artikel Perpajakan

  • Perihal Penerapan Asas Ultimum Remedium Pajak

    Tentu, berikut adalah transkrip lengkap dari teks yang ada di screenshot ketiga, sesuai dengan kata per katanya: Setidaknya ada dua alasan relevansi membahas persoalan ultimum remedium di era pandemi Covid-19. Pertama, ketidakpastian akan berakhirnya Covid, dan kedua, kebutuhan pajak untuk Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) hingga Rp 924,8 triliun Kebutuhan dana PCPEN di…

    Selengkapnya


  • Keberadaan Pengacara Pajak Pasca-UU HPP

    Tidak dapat dimungkiri bahwa ruang keadilan dalam ragam kebutuhan menjadi mimpi dan milik kita semua yang harus diwujudkan, termasuk keadilan dalam pemenuhan kewajiban pajak sesuai Undang-undang. Keterlibatan pengacara pajak menjadi satu kemestian pula guna suksesnya penerimaan pajak, seperti halnya pengacara bidang pasar modal, pertanahan, perburuhan, paten, serta bidang hukum lainnya, terlebih lagi pasca terbitnya Undang-Undang…

    Selengkapnya


  • OPINI: Kebajikan dalam Pungutan Pajak

    Sejarah pungutan pajak mencatat ungkapan Raja Salomo atau Sulaiman berkaitan dengan visi keadilan dan tegak-tidaknya suatu negeri (negara). Dikatakan Salomo, “dengan keadilan seorang raja menegakan negeri, tetapi orang yang memungut banyak pajak meruntuhkannya” (Amsal 29:4). Ungkapan di atas memberi makna bahwa pungutan pajak hakikinya bukan ditujukan dalam jumlah semata, tetapi pada sisi keadilan. Target penerimaan…

    Selengkapnya


  • OPINI: Norma Peninjauan Kembali (PK) dalam Pajak

    Mekanisme hukum peninjauan kembali (PK) pajak terus menuai debat panjang sekalipun Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma No. 7 tahun 2018 yang mengatur tata cara permohonan PK atas putusan Pengadilan Pajak. Esensi aturan itu yakni PK hanya dibolehkan satu kali, seakan mengusik rasa keadilan para pencari keadilan. Norma Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak…

    Selengkapnya


  • Ketidaksamaan Perlakuan Penegakan Hukum Pajak

    Akhir-akhir ini muncul berita penegakan hukum melalui penyanderaan (gijzeling) Wajib Pajak (WP) maupun putusan pidana karena WP tidak patuh pajak. Tindakan hukum tersebut dimungkinkan karena memang diatur dalam UU Penagihan Pajak No. 19/2000 dan UUKUP No. 6/1983 yang diubah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7/2021. Persoalan hukumnya muncul karena tindakan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) yang…

    Selengkapnya