-
Membaca Putusan Praperadilan Pajak
Membaca Putusan Praperadilan Pajak Pengantar Persoalan hukum pajak tampaknya terus mencari titik keseimbangan dalam upaya melakukan pungutan pajak menuju kepastian dan keadilan yang diharapkan. Upaya praperadilan yang selama ini hanya bergulir dalam persoalan pidana umum, telah merambat ke ranah pidana pajak dan menjadi perhatian para praktisi dan akademisi pajak. Munculnya putusan praperadilan yang memenangkan Wajib
-
Menyoal Kuasa Wajib Pajak
Menyoal Kuasa Wajib Pajak Pengantar Keberadaan kuasa Wajib Pajak (Konsultan Pajak) terus menjadi diskursus menarik ketika persoalan hukumnya memiliki ketidakjelasan pasca berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7/2021 (UUHPP) yang mengubah sebagian UU Ketentuan Umum dan Tata Cara No. 28/2007 (UUKUP). Bahkan, keberadaan Konsultan Pajak tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat akibat Peraturan Menteri
-
Norma Peninjauan Kembali Dalam Pajak
Pengantar Mekanisme hukum Peninjauan Kembali (PK) pajak terus menuai debat panjang sekalipun MA telah menerbitkan PERMA No. 7 tahun 2018 yang mengatur tata cara permohonan PK atas putusan Pengadilan Pajak. Esensi Perma 7/2018 mengatur PK hanya dibolehkan satu kali, seakan mengusik rasa keadilan para pencari keadilan (justiciabelen). Diskusi mencari keadilan melalui pengajuan PK, kerap diakibatkan
-
Pengacara Pajak
Pengacara Pajak Pengantar Tidak dapat dipungkiri jika ruang keadilan dalam ragam kebutuhan menjadi milik kita semua yang harus diwujudkan, termasuk keadilan dalam pemenuhan kewajiban pajak sesuai Undang-undang. Keterlibatan pengacara pajak menjadi satu kemestian guna suksesnya penerimaan pajak seperti halnya pengacara bidang pasar modal, pertanahan, perburuhan, patent serta bidang hukum lainnya. Kebutuhan pengacara pajak dalam ragam
-
Pengungkapan Sukarela Pajak, Untuk Kepastian Hukum
Pengantar Ketika ada tesis menyatakan kepatuhan menjadi faktor yang menentukan keberhasilan pungutan pajak, boleh jadi itu benar. Karena problem seluruh dunia tidak lepas dari persoalan patuh tidaknya Wajib Pajak melaksanakan kewajiban pajak sesuai undang-undang. Faktor itu juga menjadi dasar berfikir filosofis bagaimana menyusun norma hukum mendorong kepatuhan melalui Program Pengungkapan Sukarela dalam UU Harmonisasi Peraturan
