Archives 2025

📢 HBI College resmi membuka TRAINING PRAKTIK PENYUSUNAN TP DOC SESUAI PMK 172/2023

📢 HBI College resmi membuka TRAINING PRAKTIK PENYUSUNAN TP DOC SESUAI PMK 172/2023
🎓 Online Class – Batch 1
💼 Free Konsultasi Selama Pelatihan

Program ini merupakan Pelatihan dan Praktik Penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP DOC) yang dirancang sesuai ketentuan terbaru PMK 172/2023, dengan pendekatan aplikatif berbasis studi kasus nyata.

Pelatihan ini akan dipandu langsung oleh Bapak Dr.Suhut Tumpal Sinaga, S.T., M.Si., M.Ec. praktisi sekaligus spesialis TP DOC trainer yang telah berpengalaman menangani dokumentasi transfer pricing, pemeriksaan, hingga mitigasi risiko perpajakan pada berbagai sektor industri. Berikut latar belakang singkatnya.

Pendidikan:

  • Doktoral Ilmu Ekonomi, Universitas Indonesia
  • Magister Ekonomi, Ilmu Kebijakan Publik dan Perpajakan, Yokohama National University
  • Magister Ilmu Administrasi, Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan, Universitas Indonesia
  • Sarjana Teknik Sipil, ITB

Pengalaman:

  • Dosen
  • Pengajar bidang perpajakan
  • Penulis artikel perpajakan
  • Pembicara seminar tentang perpajakan
  • Spesialis trainer dan praktisi penyusunan TP Doc

Training ini dirancang untuk membantu peserta lebih cepat memahami, lebih siap menyusun, dan menata Master File & Local File sesuai regulasi yang berlaku. Menggunakan metode pelatihan yang berfokus pada praktik langsung, diskusi kasus, dan pendampingan teknis penyusunan.🚀

Dibantu oleh Bapak Arnold Susanto sebagai praktisi penyusunan TP DOC yang memiliki pengalaman praktik dan penyelesaian (problem solver) teknis berbagai masalah kasus TP Doc.

Program pelatihan ini cocok untuk konsultan pajak, praktisi pajak perusahaan, akuntan, dan profesional perpajakan yang ingin meningkatkan kompetensi TP DOC secara nyata dan terstruktur.

🗓 22 Januari 2026
⏰ 09.00 – 16.00 WIB
💻 Online Class – Zoom Meeting

📚 Materi Utama:
✔ Kewajiban dokumentasi TP menurut peraturan PMK 172/2023
✔ Konsep dasar Transfer Pricing
✔ Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP)
✔ Simulasi praktik TP Doc (Master & Local File)
✔ Simulasi pencarian data pembanding

🎯 Benefit:
✅ Studi kasus & diskusi praktis
✅ Tanya jawab interaktif
✅ Modul materi lengkap
✅ E-Sertifikat
✅ Bonus Template Master & Local File

💰 Biaya Investasi:
🔥 Special Price Rp 1.000.000
Harga spesial menyambut Tahun Baru 2026
(Normal Price Rp 2.000.000)

📲 Informasi & Pendaftaran:
WA: 0851-4728-3088 (Audrey)

Instagram: https://www.instagram.com/p/DRlxrSwE52c/?igsh=MWc2amM2d2ljNjI2bQ==

TikTok: https://www.tiktok.com/@hbi.college?_r=1&_t=ZS-91wAfZLU4a9

Youtube: https://youtube.com/@bisnisdanperpajakan?si=1_wQXvWjnlRF1F0T

⚠️ Kuota terbatas — amankan kursi Anda sekarang!

Summary PENG-4 PJ 2025
Pengumuman Nomor PENG-4 PJ 2025
Photo Bersama dengan Mantan Panglima Bpk Hadi Tjahjanto, Bpk Mayjend ( Purn ) DR Indrajit mantan JAMPIDMIL, serta Bpk Sasmita Founder WIN Law Firm ( PT Prima Cakra Konsultama ) berikut team Pengurus Management PT PCK
Summary – KMK 9 MK EF Tahun 2025
KMK – No. 9 MK EF 2025
Summary – PP No 43 Tahun 2025 – Tentang Pelaporan Keuangan
PP Nomor 43 Tahun 2025
Pelantikan Pengurus P3HPI periode 2025 SD 2030
Hukum Pajak Edisi 5

Penulis: Wirawan B Ilyas & Richard B

Memahami persoalan pajak menjadi kebutuhan setiap orang yang tidak bisa dihindari, seperti diungkapkan Benjamin Franklin di tahun 1789, in this world nothing can be said to be certain, except death and taxes (di dunia ini tidak ada yang pasti kecuali kematian dan pajak). Konsep ini hendak menegaskan tidak ada seorangpun dalam hidupnya tidak bersentuhan dengan pajak. Kalau begitu, pajak sudah menjadi bagian hidup yang mesti disikapi dengan bijak. Sejarah panjang pun mengajarkan pemikiran makna pentingnya pajak dalam hidup bernegara.

Teori paling mudah memahami pajak ketika diakui bahwa tidak ada seorangpun dapat hidup seorang diri. Kebutuhan memberi kebaikan hidup bagi seseorang pastinya memerlukan bantuan orang lain. Dititik itulah pajak mesti dipahami dengan benar supaya pajak yang dibayarkan sesungguhnya ditujukan untuk kepentingan si pembayar pajak itu sendiri.

Boleh jadi, pajak kerap tidak disukai karena sifatnya memaksa. Tetapi itu tetap dibutuhkan sepanjang pungutan yang telah disepakati tidak dilakukan dengan benar. Hukum (baca: Hukum Pajak) tetap menilai satu persoalan sifat memaksa pada sisi keadilan pajak itu sendiri. Sifat memaksa mestinya dimaknai pada makna positif, namun jika sebaliknya yang terjadi, hukum akan menilai persoalan keadilan dalam penerapannya melalui mekanisme hukum yang telah disepakati bersama dalam undang-undang.

Itu sebabnya, hukum pajak patut dipahami semua pihak (pembayar maupun pemungut pajak). Karena negara kesejahteraan yang menjadi tuntutan dan mimpi para pendiri bangsa (founding father) hanya akan terwujud melalui pajak yang dibayar serta dikelola dengan cara yang benar.