Eps 26 Aspek Perpajakan Atas Dividen
ketentuan yang diatur dalam UU No. 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, pada pasal 4 ayat 1 (g) tentang objek pajak Dividen digolongkan dalam bentuk pengertian penghasilan.
ketentuan yang diatur dalam UU No. 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, pada pasal 4 ayat 1 (g) tentang objek pajak Dividen digolongkan dalam bentuk pengertian penghasilan.
Pembahasan kali ini, aspek perpajakan UMKM berdasarkan PP 23 Tahun 2018 yaitu tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Pembahasan kali ini, berkenaan dengan Aspek Perpajakan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau yang disingkat dengan UMKM berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018. Tema UMKM akan disampaikan dalam 2 sesi yang berbeda, maka dari itu terus ikuti dan simak perkembangan terkini terhadap pembahasan yang akan kami bawa
Pada video kali ini, kami akan membahas tentang Aspek Perpajakan Bisnis Kos-kosan atau indekos berdasarkan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Pada video kali ini, kami akan membahas tentang Aspek Perpajakan Bisnis Restoran berdasarkan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 11 Tahun 2011.
Masih dalam tema Pajak Digital, untuk kesempatan ini kami melanjutkan pembahasan berkenaan dengan Aspek Perpajakan atas Pajak PMSE (E-Commerce), secara khusus terkait perdagangan ritel daring berdasarkan ketentuan SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce.
Pada video kali ini, kami akan membahas tentang Aspek Perpajakan Yayasan Pendidikan berdasarkan SE-45/PJ.4/1995, PMK 90 Tahun 2020, dan PMK 68 Tahun 2020.
Dalam tema Pajak Digital kali ini, kami akan melanjutkan pemaparan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang secara khusus membahas tentang kriteria tertentu bagi pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE berdasarkan PER-12/PJ/2020.
Dalam tema Fasilitas Pajak Penghasilan COVID-19 menurut PP No. 29 Tahun 2020 kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait penghasilan berupa kompensasi atau penggunaan harta dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Pada video kali ini, kami akan membahas PMK 90 Tahun 2020 tentang bantuan atau sumbangan serta harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan (bagi pihak penerima) maupun keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau hibah (bagi pihak pemberi) dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Bagi pihak pemberi, atas bantuan, sumbangan, atau hibah yang dikeluarkan, dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak.