Eps. 6 Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama COVID-19 di Pengadilan Pajak

Dalam tema Pengadilan Pajak kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sesuai dengan SE-03/PP/2020 s.t.d.t.d. SE-09/PP/2020.

Eps. 5 Pengembalian Pendahuluan PPN Lebih Bayar (PMK No. 44 Tahun 2020 Insentif Pajak COVID-19)

Dalam tema Insentif Pajak COVID-19 menurut PMK No. 44 Tahun 2020 kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Eps. 4 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (PMK No. 44 Tahun 2020 Insentif Pajak COVID-19)

Dalam tema Insentif Pajak COVID-19 menurut PMK No. 44 Tahun 2020 kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.

Eps. 3 PPh 22 Impor yang Dibebaskan (PMK No. 44 Tahun 2020 Insentif Pajak COVID-19)

Dalam tema Insentif Pajak COVID-19 menurut PMK No. 44 Tahun 2020 kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait insentif PPh Pasal 21 Impor yang Dibebaskan.

Eps. 2 PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PMK No. 44 Tahun 2020 Insentif Pajak COVID-19)

Dalam tema Insentif Pajak COVID-19 menurut PMK No. 44 Tahun 2020 kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Eps. 1 PPh Final WP UMKM Ditanggung Pemerintah (PMK No.44 Tahun 2020 Insentif Pajak COVID-19)

Dalam tema Insentif Pajak COVID-19 menurut PMK No. 44 Tahun 2020 kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait insentif PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 atau PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)

Berikut Surat Ketetapan Pajak yang Dapat Ditertibkan Setelah Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18/2021), pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir atau membuat LHP sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/ atau surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat ketetapan pajak yang diterbitkan dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai Surat Ketetapan Pajak yang dapat diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan

SKPKB

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Terdapat beberapa kondisi yang menjadi penyebab diterbitkannya SKPKB oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Mengacu dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang KUP, SKPKB diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa:

  • Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar
  • Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang diberikan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran
  • Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)
  • Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
  • Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a)
  • Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya

SKPKBT

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Terkait dengan penerbitan SKPKBT sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 UU KUP. SKPKBT dapat diterbitkan apabila Dirjen Pajak menemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan.

SKPLB

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 UU KUP, SKPLB diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

SKPN

Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 17A UU KUP, Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPN apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak

Mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) PMK-18/2021, hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). SPHP juga harus dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.

Pada Pasal 60 PMK-18/2021 disebutkan bahwa apabila surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP, atau tanpa dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat dibatalkan. Pembatalan dilakukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

Artikel ini diambil dari sumber ortax.org

Mekanisme Penyelesaian Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah pemeriksaan pajak dilakukan, terdapat dua mekanisme penyelesaian pemeriksaan pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK Nomor 184/PMK.03/2015 (PMK-184/2015), yaitu penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan LHP Sumir

Laporan Hasil Pemeriksaan

Selain karena pemeriksaan telah selesai dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, penyelesaian melalui LHP tetap dilakukan meskipun pemeriksaan melewati jangka waktu yang ditentukan. Sebelum prosedur dilanjutkan, SPHP harus disampaikan terlebih dahulu kepada Wajib Pajak, kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sampai dengan pembuatan LHP.

Dalam hal pemeriksaan sehubungan dengan permohonan pengembalian pendahuluan sesuai Pasal 17B UU KUP, Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan, penyelesaian pemeriksaan tetap dilakukan dengan LHP. Penyelesaian melalui LHP juga dilakukan terhadap pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan baik secara terbuka, atau tertutup dengan kriteria tertentu.

LHP Sumir

LHP Sumir merupakan laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak. Merujuk Pasal 21 PMK-184/2015, terdapat beberapa alasan suatu pemeriksaan diselesaikan dengan penyusunan LHP Sumir.

Pertama, Wajib Pajak atau wakil lainnya tidak ditemukan dalam jangka waktu enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan, atau tidak memenuhi panggilan dalam jangka waktu empat bulan sejak tanggal Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor.

Kedua, LHP Sumir dibuat jika pemeriksaan lapangan maupun kantor ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka.

Ketiga, pemeriksaan lapangan atau kantor ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup dan penyidikan tersebut dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP.

Keempat, penyelesaian melalui LHP Sumir dilakukan apabila pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.

Kelima, LHP Sumir dapat diterbitkan apabila terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Sebagai catatan, pada Pasal 23 PMK-184/2015 dijelaskan bahwa pemeriksaan kembali dapat dilakukan meskipun telah diterbitkan LHP Sumir.

Pemeriksaan kembali dapat dilakukan atas pemeriksaan yang sebelumnya dihentikan dengan LHP Sumir karena Wajib Pajak tidak ditemukan, jika dikemudian hari Wajib Pajak ditemukan

Artikel ini diambil dari sumber ortax.org

Standar dalam Pemeriksaan Pajak

Salah satu kewenangan Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak harus dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Standar pemeriksaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18/2021). Tujuan dibuatnya standar pemeriksaan adalah sebagai ukuran mutu pemeriksaan dan merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan. Berdasarkan PMK-18/2021, terdapat tiga standar pemeriksaan yaitu standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan

Standar Umum Pemeriksaan

Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksa pajak seperti telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak juga harus menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama, jujur, bersih dari tindakan-tindakan tercela, mengutamakan kepentingan negara, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Disebutkan bahwa pemeriksa pajak dapat berasal dari tenaga ahli dari luar DJP yang ditunjuk oleh DJP apabila diperlukan.

Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak

  1. Dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan pajak harus dilaksanakan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu: Didahului dengan persiapan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama.
  2. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode pemeriksaan dan teknik pemeriksaan sesuai dengan program pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.
  3. Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  4. Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim pemeriksa pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim.
  5. Tim pemeriksa pajak dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli, seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara.
  6. Apabila diperlukan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain.
  7. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
  8. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
  9. Pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.

Dalam pemeriksaan pajak, pemeriksa harus mendokumentasikan hasil akhirnya dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). KKP berfungsi sebagai bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, sebagai bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan hasil pemeriksaan, sebagai dasar pembuatan LHP, sebagai sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak, dan sebagai referensi untuk pemeriksaan berikutnya

Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan

Dalam standar ini, pemeriksa diwajibkan untuk membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait.
  2. LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat :
    • identitas Wajib Pajak;
    • penugasan Pemeriksaan;
    • dasar (tujuan) Pemeriksaan;
    • buku dan dokumen yang dipinjam;
    • materi yang diperiksa;
    • uraian hasil Pemeriksaan; dan
    • sampulan dan usul Pemeriksa
  3. LHP disusun dan ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
  4. LHP ditandatangani oleh Kepala UP2

Artikel ini diambil dari sumber ortax.org

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Proses pemeriksaan pajak melibatkan dua pihak, pemeriksa pajak serta Wajib Pajak. Dalam pelaksanaannya, pemeriksa pajak memiliki kewenangan maupun kewajiban yang harus dipenuhi. Wajib Pajak pun mendapat hak serta memiliki kewajiban yang perlu dipahami dan dilakukan dalam proses pemeriksaan pajak.

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tersebut diatur diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18/2021)

Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan Pasal 13 PMK-18/2021, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak:

  1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2;
  2. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan;
  3. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
  4. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  5. menerima SPHP;
  6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada  waktu yang telah ditentukan;
  7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a; dan
  8. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan

Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Kewajiban wajib pajak ketika dalam proses pemeriksaan pajak dapat dibedakan berdasarkan jenis pemeriksaan yang dilaksanakan, antara lain Pemeriksaan Lapangan dan pemeriksaan Kantor. Sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 PMK-18/2021, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak wajib

  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
  4. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa:
  • menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
  • memberikan bantuan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
  • menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
  1. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Kantor

Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 PMK-18/2021, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan kantor, Wajib Pajak wajib:

  1. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
  2. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
  3. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
  4. meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik; dan memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Artikel ini diambil dari sumber ortax.org