Program Upgrading Kompetensi Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak P3HPI
Bapak Halim Santoso sebagai Pimpinan PERKOPPI ikut serta dalam kegiatan program upgrading kompetensi pengacara dan praktisi hukum pajak.
Bapak Halim Santoso sebagai Pimpinan PERKOPPI ikut serta dalam kegiatan program upgrading kompetensi pengacara dan praktisi hukum pajak.
Bapak Halim Santoso ditunjuk sebagai ketua Tax Center PERKOPPI periode tahun 2023 sampai 2026.
Bapak Halim Santoso sebagai Pimpinan Perkoppi Tax Center melakukan silahturahmi kepada Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Pajak Jakarta Barat.
Bapak Halim Santoso sebagai Pimpinan Tax Center PERKOPPI menghadiri acara HUT Ke-7 Sapta Reka Cipta Tax Center Gunadarma dengan Pengurus PERTAPSI.
Sebagai bentuk pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Dalam prosesnya, Wajib pajak maupun Pemeriksa Pajak sebagai perwakilan DJP memiliki peranan masing-masing. Secara aktif wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Di sisi lain, fiskus juga diberikan kewenangan serta kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban dan wewenang pemeriksa pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK/03/2021 (PMK-18/2021).
Kewajiban Pemeriksa Pajak
Pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib:

Kewenangan Pemeriksa Pajak
Dalam menjalankan tugasnya pemeriksa pajak memiliki kewenangan yang berbeda sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan. Kewenangan Pemeriksa pajak, dengan jenis pemeriksaan lapangan adalah sebagai berikut:
Kewenangan pemeriksa pajak dalam rangka pemeriksaan kantor adalah sebagai berikut:
Artikel ini diambil dari sumber ortax.org
Mempelajari tentang pemeriksaan pajak, Wajib Pajak terlebih dahulu harus memahami tentang ruang lingkup, kriteria, dan jenis pemeriksaan pajak. Hal ini dimaksudkan sebagai informasi awal apabila Wajib Pajak berpeluang diperiksa atau sedang berada pada proses pemeriksaan.
Ruang Lingkup Pemeriksaan
Ruang lingkup pemeriksaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain.
1. Ruang lingkup pemeriksaan kepatuhan kewajiban perpajakan dilakukan apabila Wajib Pajak:
2. Ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain yang meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan seperti:
Kriteria Pemeriksaan Pajak
Kriteria pemeriksaan pajak terdiri atas pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan rutin adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau diwajibkan oleh Undang-Undang KUP.
Di sisi lain, pemeriksaan Khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak. Analisis risiko ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada penerimaan pajak.

Jenis Pemeriksaan Pajak
Jenis pemeriksaan pajak terdiri dari dua jenis yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan Kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan yang terhitung sejak tanggal Wajib Pajak memenuhi surat pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak. Hal ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, kecuali untuk pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor tidak dapat diperpanjang.
Pemeriksaan Lapangan merupakan pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal SPPH disampaikan kepada Wajib Pajak.
Artikel ini diambil dari sumber ortax.org
Sistem pemungutan pajak di Indonesia dikenal dengan self-assessment system. Sistem self-assesment mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajak terutang dilakukan secara mandiri. Karena pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak, DJP selaku otoritas pajak harus melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan.
Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DJP adalah melakukan tindakan pemeriksaan pajak (tax audit). Mengacu pada Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU KUP), yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan ditegaskan pada Pasal 29 ayat (1) UU KUP. Pada pasal tersebut juga dijelaskan bahwa yang menjadi pemeriksaan pajak dapat dilakukan untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tujuan dari pemeriksaan pajak yaitu
Pertama, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang meliputi satu hingga seluruh jenis pajak dalam bagian masa pajak, tahun pajak, tahun-tahun lalu, maupun tahun berjalan. Pemeriksaan ini harus dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
Kedua, pemeriksaan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilaksanakan dengan standar pemeriksaan yang meliputi standar umum, standar pemeriksaan pajak, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan. Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksaan dan mutu pekerjaannya.
Artikel ini diambil dari sumber ortax.org
Perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan Republik Aljazair untuk menghindarkan pajak berganda dan pencegahan penghindarin pajak berhubungan dengan pajak atas pengashilan dan modal
Selamt datang di WordPress. Ini adalah pos pertama Anda. Sunting atau hapus, kemudian mulai menulis!