Program Upgrading Kompetensi Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak P3HPI

Bapak Halim Santoso sebagai Pimpinan PERKOPPI ikut serta dalam kegiatan program upgrading kompetensi pengacara dan praktisi hukum pajak.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Tax Center PERKOPPI

Bapak Halim Santoso ditunjuk sebagai ketua Tax Center PERKOPPI periode tahun 2023 sampai 2026.

Silahturahmi Perkoppi Tax Center dengan Kabid Humas Kanwil Jakarta Barat

Bapak Halim Santoso sebagai Pimpinan Perkoppi Tax Center melakukan silahturahmi kepada Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Pajak Jakarta Barat.

Silaturahmi Pengurus PERKOPPI Tax Center dengan Pengurus PERTAPSI, dan Tax Center Gunadarma

Bapak Halim Santoso sebagai Pimpinan Tax Center PERKOPPI menghadiri acara HUT Ke-7 Sapta Reka Cipta Tax Center Gunadarma dengan Pengurus PERTAPSI.

Kewenangan dan Kewajiban Pemeriksa Pajak Saat Melakukan Pemeriksaan

Sebagai bentuk pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Dalam prosesnya, Wajib pajak maupun Pemeriksa Pajak sebagai perwakilan DJP memiliki peranan masing-masing. Secara aktif wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Di sisi lain, fiskus juga diberikan kewenangan serta kewajiban yang harus dipenuhi.  Kewajiban dan wewenang pemeriksa pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK/03/2021 (PMK-18/2021).

Kewajiban Pemeriksa Pajak

Pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib:

  1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;
  2. Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah (SP2) kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan. Dalam hal ini tanda pengenal yang dimaksud adalah tanda pengenal yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak, yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai pemeriksa pajak.
  3. Memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
  4. Melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:
  • alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  • hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
  • hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor; dan
  • kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak;
  1. Menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak;
  2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak;
  3. Memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
  4. Menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
  5. Melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;
  6. Mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak; dan
  7. Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.

Kewenangan Pemeriksa Pajak

Dalam menjalankan tugasnya pemeriksa pajak memiliki kewenangan yang berbeda sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan. Kewenangan Pemeriksa pajak, dengan jenis pemeriksaan lapangan adalah sebagai berikut:

  1. Melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  4. Meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
  • menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
  • memberikan bantuan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
  • menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
  1. Melakukan Penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
  2. Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
  3. Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

Kewenangan pemeriksa pajak dalam rangka pemeriksaan kantor adalah sebagai berikut:

  1. Memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor;
  2. Melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  3. Meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
  4. Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
  5. Meminjam KKP yang dibuat oleh akuntan publik melalui Wajib Pajak; dan
  6. Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan

Artikel ini diambil dari sumber ortax.org

Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan Pajak

Mempelajari tentang pemeriksaan pajak, Wajib Pajak terlebih dahulu harus memahami tentang ruang lingkup, kriteria, dan jenis pemeriksaan pajak. Hal ini dimaksudkan sebagai informasi awal apabila Wajib Pajak berpeluang diperiksa atau sedang berada pada proses pemeriksaan.

Ruang Lingkup Pemeriksaan

Ruang lingkup pemeriksaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain.

1. Ruang lingkup pemeriksaan kepatuhan kewajiban perpajakan dilakukan apabila Wajib Pajak:

  • Menyampaian SPT yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
  • Menyampaikan SPT yang menyatakan rugi.
  • Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran.
  • Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan analisis risiko (risk based selction) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai undang-undang perpajakan.

2. Ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain yang meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan seperti:

  • Pemberian maupun penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Wajib Pajak mengajukan keberatan.
  • Pengumpulan bahan guna menyusun Norma Penghitungan PenghasilanNeto (NPPN).
  • Pencocokan data dan atau alat keterangan.
  • Penentuan Wajib Pajak berlokasi didaerah terpencil.
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
  • Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
  • Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Kriteria Pemeriksaan Pajak

Kriteria pemeriksaan pajak terdiri atas pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan rutin adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau diwajibkan oleh Undang-Undang KUP.

Di sisi lain, pemeriksaan Khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak. Analisis risiko ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada penerimaan pajak.

Jenis Pemeriksaan Pajak

Jenis pemeriksaan pajak terdiri dari dua jenis yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan Kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan yang terhitung sejak tanggal Wajib Pajak memenuhi surat pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak. Hal ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, kecuali untuk pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor tidak dapat diperpanjang.

Pemeriksaan Lapangan merupakan pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal SPPH disampaikan kepada Wajib Pajak.

Artikel ini diambil dari sumber ortax.org

Pengertian Pemeriksaan Pajak

Sistem pemungutan pajak di Indonesia dikenal dengan self-assessment system. Sistem self-assesment mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajak terutang dilakukan secara mandiri. Karena pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak, DJP selaku otoritas pajak harus melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan.

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DJP adalah melakukan tindakan pemeriksaan pajak (tax audit). Mengacu pada Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU KUP), yang dimaksud dengan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan ditegaskan pada Pasal 29 ayat (1) UU KUP. Pada pasal tersebut juga dijelaskan bahwa yang menjadi pemeriksaan pajak dapat dilakukan untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan dari pemeriksaan pajak yaitu

Pertama, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang meliputi satu hingga seluruh jenis pajak dalam bagian masa pajak, tahun pajak, tahun-tahun lalu, maupun tahun berjalan. Pemeriksaan ini harus dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.

Kedua, pemeriksaan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilaksanakan dengan standar pemeriksaan yang meliputi standar umum, standar pemeriksaan pajak, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan. Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksaan dan mutu pekerjaannya.

Artikel ini diambil dari sumber ortax.org

Tax Treaty – Alegria

Perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan Republik Aljazair untuk menghindarkan pajak berganda dan pencegahan penghindarin pajak berhubungan dengan pajak atas pengashilan dan modal

Halo dunia!

Selamt datang di WordPress. Ini adalah pos pertama Anda. Sunting atau hapus, kemudian mulai menulis!