Blog

Keputusan Menteri Keuangan No. 26-KM.10-2021

Tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan yang berlaku untuk tanggal 5 Mei 2021 sampai 11 Mei 2021

Keputusan Menteri Keuangan No. 25-KM.10-2021

Tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021

Keputusan Menteri Keuangan No. 24-KM.10-2021

Tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah bea keluar, dan pajak penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021.

PermenKeu – 38-PMK.03-2021

Tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 31/PMK.010/2021 tentang pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021.

PermenKeu – 102-PMK.010-202

Tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021.

PermenKeu – 95-PMK.05-2021

Tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 107/PMK.05/2020 tentang mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19)

PermenKeu – 96-PMK.03-2021

Tentang penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengecualian pengenaan pajak penjualan atas barang mewah

Peraturan Dirjen Pajak – PER – 16-PJ-2021

Tentang dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak

SE Dirjen Pajak – SE – 39-PJ-2021

Tentang implementasi compliance risk management dan business intelligence.

Peraturan Dirjen Pajak – PER – 17-PJ-2021

Tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta bentuk, isi tata cara pengisian, dan penyampaian surat pemberitahuan masa bagi instasi pemerintah.