Kerancuan Penerapan Pidana dalam (Hukum) Bisnis

Praktik penegakan hukum (law enforcement) kepada pelaku bisnis saat ini dinilai rancu ketika persoalan pindana kerap tertuju pada persoalan bisnis.

Kesetaraan Pemajakan Natura

Apakah masih ada masalah “kesetaraan” dalam pemajakan?

Penerimaan Pajak Natura Belum Dongkrak Setoran
Sosialisasikan Pajak Natura
Pajak Sigi Fasilitas Kantor Hingga Endorsement
APBN, Pajak dan Stabilitas Ekonomi
Diterbitkan SKP Pasca Pemeriksaan, Apa yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?

Setelah pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dapat menerbitkan surat ketetapan pajak. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan dapat menyebutkan bahwa terdapat kekurangan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran pajak, ataupun keterangan nihil. Dari ketetapan tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran atas kekurangan pajak atau menerima pengembalian atas kelebihan pajak. Namun, jika Wajib Pajak merasa bahwa hasil dalam ketetapan pajak tidak sesuai, Wajib Pajak dapat melakukan beberapa upaya atas ketetapan tersebut.

Pembetulan Ketetapan Pajak

Sesuai Pasal 16 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Dirjen Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Ketetapan yang dapat dibetulkan adalah ketetapan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan tertentu.

Pada memori penjelasan Pasal 16, disebutkan bahwa terdapat batasan kesalahan atau kekeliruan yang dapat dibetulkan sesuai dengan mekanisme Pasal 16.

Kesalahan pertama yaitu terkait kesalahan tulis. Contoh kesalahan tulis antara lain kesalahan nama, alaman, NPWP, nomor ketetapan, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo.

Kedua, kesalahan hitung. Contoh kesalahan hitung antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.

Ketiga, kekeliruan penerapan ketentuan. Kekeliruan penerapan yang dimaksud yaitu kekeliruan penerapan tarif, penerapan persentase NPPN, penerapan sanksi administrasi, kekeliruan PTKP, kekeliruan penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak. Dirjen Pajak akan memberi keputusan paling lama 6 bulan sejak permohonan pembetulan diterima. Jika tidak, permohonan tersebut dianggap dikabulkan.

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Merujuk Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, Dirjen Pajak secara jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam ketetapan pajak yang diterbitkan. Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan.

Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Berlandaskan unsur keadilan, Dirjen Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak. Contoh penerbitan SKP yang tidak benar adalah Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

Pengajuan Keberatan

SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dapat diajukan keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya SKP. Jika mengajukan keberatan, Wajib Pajak tetap wajib melunasi pajak yang terutang paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Apabila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi jumlah pajak yang telah dibayar.

Pengajuan Gugatan

Merujuk Pasal 23 UU KUP, SKP yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dapat diajukan gugatan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak. Gugatan untuk keputusan yang digugat diajukan secara tertulis paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan.

Perlu diperhatikan, gugatan tidak menunda atau menghalangi penagihan pajak atau kewajiban perpajakan. Namun, Wajib Pajak dapat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.

Artikel ini diambil dari sumber ortax.org

Berikut Surat Ketetapan Pajak yang Dapat Ditertibkan Setelah Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18/2021), pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir atau membuat LHP sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/ atau surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat ketetapan pajak yang diterbitkan dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai Surat Ketetapan Pajak yang dapat diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan

SKPKB

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Terdapat beberapa kondisi yang menjadi penyebab diterbitkannya SKPKB oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Mengacu dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang KUP, SKPKB diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa:

  • Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar
  • Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang diberikan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran
  • Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)
  • Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
  • Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a)
  • Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya

SKPKBT

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Terkait dengan penerbitan SKPKBT sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 UU KUP. SKPKBT dapat diterbitkan apabila Dirjen Pajak menemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan.

SKPLB

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 UU KUP, SKPLB diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

SKPN

Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 17A UU KUP, Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPN apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak

Mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) PMK-18/2021, hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). SPHP juga harus dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.

Pada Pasal 60 PMK-18/2021 disebutkan bahwa apabila surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP, atau tanpa dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat dibatalkan. Pembatalan dilakukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

Artikel ini diambil dari sumber ortax.org

Mekanisme Penyelesaian Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah pemeriksaan pajak dilakukan, terdapat dua mekanisme penyelesaian pemeriksaan pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK Nomor 184/PMK.03/2015 (PMK-184/2015), yaitu penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan LHP Sumir

Laporan Hasil Pemeriksaan

Selain karena pemeriksaan telah selesai dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, penyelesaian melalui LHP tetap dilakukan meskipun pemeriksaan melewati jangka waktu yang ditentukan. Sebelum prosedur dilanjutkan, SPHP harus disampaikan terlebih dahulu kepada Wajib Pajak, kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sampai dengan pembuatan LHP.

Dalam hal pemeriksaan sehubungan dengan permohonan pengembalian pendahuluan sesuai Pasal 17B UU KUP, Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan, penyelesaian pemeriksaan tetap dilakukan dengan LHP. Penyelesaian melalui LHP juga dilakukan terhadap pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan baik secara terbuka, atau tertutup dengan kriteria tertentu.

LHP Sumir

LHP Sumir merupakan laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak. Merujuk Pasal 21 PMK-184/2015, terdapat beberapa alasan suatu pemeriksaan diselesaikan dengan penyusunan LHP Sumir.

Pertama, Wajib Pajak atau wakil lainnya tidak ditemukan dalam jangka waktu enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan, atau tidak memenuhi panggilan dalam jangka waktu empat bulan sejak tanggal Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor.

Kedua, LHP Sumir dibuat jika pemeriksaan lapangan maupun kantor ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka.

Ketiga, pemeriksaan lapangan atau kantor ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup dan penyidikan tersebut dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP.

Keempat, penyelesaian melalui LHP Sumir dilakukan apabila pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.

Kelima, LHP Sumir dapat diterbitkan apabila terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Sebagai catatan, pada Pasal 23 PMK-184/2015 dijelaskan bahwa pemeriksaan kembali dapat dilakukan meskipun telah diterbitkan LHP Sumir.

Pemeriksaan kembali dapat dilakukan atas pemeriksaan yang sebelumnya dihentikan dengan LHP Sumir karena Wajib Pajak tidak ditemukan, jika dikemudian hari Wajib Pajak ditemukan

Artikel ini diambil dari sumber ortax.org

Standar dalam Pemeriksaan Pajak

Salah satu kewenangan Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak harus dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Standar pemeriksaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18/2021). Tujuan dibuatnya standar pemeriksaan adalah sebagai ukuran mutu pemeriksaan dan merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan. Berdasarkan PMK-18/2021, terdapat tiga standar pemeriksaan yaitu standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan

Standar Umum Pemeriksaan

Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan pemeriksa pajak seperti telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak juga harus menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama, jujur, bersih dari tindakan-tindakan tercela, mengutamakan kepentingan negara, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Disebutkan bahwa pemeriksa pajak dapat berasal dari tenaga ahli dari luar DJP yang ditunjuk oleh DJP apabila diperlukan.

Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak

  1. Dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan pajak harus dilaksanakan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu: Didahului dengan persiapan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama.
  2. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode pemeriksaan dan teknik pemeriksaan sesuai dengan program pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.
  3. Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  4. Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim pemeriksa pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim.
  5. Tim pemeriksa pajak dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli, seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara.
  6. Apabila diperlukan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain.
  7. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
  8. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
  9. Pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.

Dalam pemeriksaan pajak, pemeriksa harus mendokumentasikan hasil akhirnya dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). KKP berfungsi sebagai bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, sebagai bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan hasil pemeriksaan, sebagai dasar pembuatan LHP, sebagai sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak, dan sebagai referensi untuk pemeriksaan berikutnya

Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan

Dalam standar ini, pemeriksa diwajibkan untuk membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait.
  2. LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat :
    • identitas Wajib Pajak;
    • penugasan Pemeriksaan;
    • dasar (tujuan) Pemeriksaan;
    • buku dan dokumen yang dipinjam;
    • materi yang diperiksa;
    • uraian hasil Pemeriksaan; dan
    • sampulan dan usul Pemeriksa
  3. LHP disusun dan ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
  4. LHP ditandatangani oleh Kepala UP2

Artikel ini diambil dari sumber ortax.org