-
Diskresi dalam Pungutan Pajak
Mulai 20 Oktober 2024 pemerintahan baru yang akan dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pastinya akan melakukan salah satu misi penegakan hukum, khususnya bidang hukum pajak. Jika pajak menjadi andalan penerimaaan APBN lima tahun kedepan, penyelesaian sengketa pajak patut jadi perhatian serius.
-
Sengketa Pajak, Misi Khusus Pemerintahan Baru
Mulai 20 Oktober 2024 pemerintahan baru yang akan dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pastinya akan melakukan salah satu misi penegakan hukum, khususnya bidang hukum pajak. Jika pajak menjadi andalan penerimaaan APBN lima tahun kedepan, penyelesaian sengketa pajak patut jadi perhatian serius.
-
Hukum Memungut PPN 12%
Rencana kenaikan tarif PPN 12% tahun 2025 yang didasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan perubahannya dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menuai protes hingga muncul petisi “tolak PPN 12%”. Itu semua disebabkan kondisi ekonomi yang tidak baik, serta daya beli masyarakat yang merosot, khususnya pasca-pandemi Covid-19. Beban bertambah…
-
Restorative Justice, DasarTax Amnesty Jilid 3
Ketika RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA) masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025, muncul reaksi publik dengan dua arah berpikir: setuju dan tidak setuju. TA jilid I dan II yang berhasil menghimpun uang tebusan bagi APBN, tetap dinilai hanya menguntungkan kelompok ekonomi yang punya utang pajak besar.
-
Nalar Kepastian Hukum Pajak (Bag 2)
Tradisi selama ini dalam praktik penerapan hukum (hukum pajak) selalu tertuju pada kepastian yang didasarkan Undang-Undang dan aturan turunannya. Hal yang demikian dinilai paling tepat sesuai dengan prinsip positivisme (legalistik), yang menilai bahwa hukum yang berkesesuaian dengan UU adalah hukum yang adil, jika tidak berkesesuaian dengan UU maka disebut tidak adil.
