Blog

Eps. 8 PPN atas Transaksi Luar Negeri (Pajak Digital)

Dalam tema Pajak Digital kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Transaksi Luar Negeri yang terdiri dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di Luar Negeri dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Negeri.

Eps.7 Konsep dan Terminologi PMSE atau E-Commerce dan Aspek Perpajakannya (Pajak Digital)

Dalam tema Pajak Digital kali ini, kami akan membahas Konsep dan Terminologi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau E-Commerce dan Aspek Perpajakannya.

Eps. 6 Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama COVID-19 di Pengadilan Pajak

Dalam tema Pengadilan Pajak kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sesuai dengan SE-03/PP/2020 s.t.d.t.d. SE-09/PP/2020.

Eps. 5 Pengembalian Pendahuluan PPN Lebih Bayar (PMK No. 44 Tahun 2020 Insentif Pajak COVID-19)

Dalam tema Insentif Pajak COVID-19 menurut PMK No. 44 Tahun 2020 kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Eps. 4 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (PMK No. 44 Tahun 2020 Insentif Pajak COVID-19)

Dalam tema Insentif Pajak COVID-19 menurut PMK No. 44 Tahun 2020 kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.

Eps. 3 PPh 22 Impor yang Dibebaskan (PMK No. 44 Tahun 2020 Insentif Pajak COVID-19)

Dalam tema Insentif Pajak COVID-19 menurut PMK No. 44 Tahun 2020 kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait insentif PPh Pasal 21 Impor yang Dibebaskan.

Eps. 2 PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PMK No. 44 Tahun 2020 Insentif Pajak COVID-19)

Dalam tema Insentif Pajak COVID-19 menurut PMK No. 44 Tahun 2020 kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Eps. 1 PPh Final WP UMKM Ditanggung Pemerintah (PMK No.44 Tahun 2020 Insentif Pajak COVID-19)

Dalam tema Insentif Pajak COVID-19 menurut PMK No. 44 Tahun 2020 kali ini, kami akan secara khusus membahas terkait insentif PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 atau PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)

Berikut Surat Ketetapan Pajak yang Dapat Ditertibkan Setelah Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK-18/2021), pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir atau membuat LHP sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/ atau surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat ketetapan pajak yang diterbitkan dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai Surat Ketetapan Pajak yang dapat diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan

SKPKB

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Terdapat beberapa kondisi yang menjadi penyebab diterbitkannya SKPKB oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Mengacu dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang KUP, SKPKB diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa:

  • Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar
  • Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang diberikan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran
  • Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)
  • Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
  • Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a)
  • Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya

SKPKBT

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Terkait dengan penerbitan SKPKBT sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 UU KUP. SKPKBT dapat diterbitkan apabila Dirjen Pajak menemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan.

SKPLB

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 UU KUP, SKPLB diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

SKPN

Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 17A UU KUP, Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPN apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak

Mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) PMK-18/2021, hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). SPHP juga harus dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.

Pada Pasal 60 PMK-18/2021 disebutkan bahwa apabila surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP, atau tanpa dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dapat dibatalkan. Pembatalan dilakukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

Artikel ini diambil dari sumber ortax.org

Mekanisme Penyelesaian Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah pemeriksaan pajak dilakukan, terdapat dua mekanisme penyelesaian pemeriksaan pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK Nomor 184/PMK.03/2015 (PMK-184/2015), yaitu penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan LHP Sumir

Laporan Hasil Pemeriksaan

Selain karena pemeriksaan telah selesai dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, penyelesaian melalui LHP tetap dilakukan meskipun pemeriksaan melewati jangka waktu yang ditentukan. Sebelum prosedur dilanjutkan, SPHP harus disampaikan terlebih dahulu kepada Wajib Pajak, kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sampai dengan pembuatan LHP.

Dalam hal pemeriksaan sehubungan dengan permohonan pengembalian pendahuluan sesuai Pasal 17B UU KUP, Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan, penyelesaian pemeriksaan tetap dilakukan dengan LHP. Penyelesaian melalui LHP juga dilakukan terhadap pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan baik secara terbuka, atau tertutup dengan kriteria tertentu.

LHP Sumir

LHP Sumir merupakan laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak. Merujuk Pasal 21 PMK-184/2015, terdapat beberapa alasan suatu pemeriksaan diselesaikan dengan penyusunan LHP Sumir.

Pertama, Wajib Pajak atau wakil lainnya tidak ditemukan dalam jangka waktu enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan, atau tidak memenuhi panggilan dalam jangka waktu empat bulan sejak tanggal Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor.

Kedua, LHP Sumir dibuat jika pemeriksaan lapangan maupun kantor ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka.

Ketiga, pemeriksaan lapangan atau kantor ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup dan penyidikan tersebut dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP.

Keempat, penyelesaian melalui LHP Sumir dilakukan apabila pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.

Kelima, LHP Sumir dapat diterbitkan apabila terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Sebagai catatan, pada Pasal 23 PMK-184/2015 dijelaskan bahwa pemeriksaan kembali dapat dilakukan meskipun telah diterbitkan LHP Sumir.

Pemeriksaan kembali dapat dilakukan atas pemeriksaan yang sebelumnya dihentikan dengan LHP Sumir karena Wajib Pajak tidak ditemukan, jika dikemudian hari Wajib Pajak ditemukan

Artikel ini diambil dari sumber ortax.org