Archives November 2025

Ketidaksamaan Perlakuan Penegakan Hukum Pajak

Akhir-akhir ini muncul berita penegakan hukum melalui penyanderaan (gijzeling) Wajib Pajak (WP) maupun putusan pidana karena WP tidak patuh pajak. Tindakan hukum tersebut dimungkinkan karena memang diatur dalam UU Penagihan Pajak No. 19/2000 dan UUKUP No. 6/1983 yang diubah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7/2021.

Persoalan hukumnya muncul karena tindakan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) yang diatur PMK-177/PMK.03/2022, praktik di lapangan sering tidak memiliki kesamaan langkah. Tampaknya itu menjadi perhatian Dr. Richard Burton, pengamat dan praktisi pajak yang tersesat mengenai penegakan hukum yang dilakukan otoritas pajak (DJP), saat bincang santai usai beliau memberikan webinar. Beliau menilai norma Pasal 43A UUKUP masih menyisakan problem hukum karena rumusan normanya tidak jelas.

UU menyatakan kalau ada informasi, data, laporan dan pengaduan (disebut IDLP) maka DJP bisa langsung lakukan Bukper tanpa perlu pemeriksaan terlebih dahulu, tetapi penilaian kedua menyatakan tidak bisa. Disitulah kesulitannya kenapa bisa berbeda cara pandangnya. Padahal kalau baca penjelasannya tertulis ‘hasil analisis atau pengamatan IDLP ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemeriksaan bukper atau tidak ditindaklanjuti’.

Penjelasan itu bisa ditafsirkan dua cara. Pertama, karena ada kata ‘atau’ maka jadi pilihan memilih melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukper. Kedua, bisa langsung bukper. Lalu Dr. Richard menjelaskan bahwa harusnya ketika dilihat yang pertama, maka itu yang harus dilakukan terlebih dahulu. Kalau DJP langsung lakukan Bukper atas setiap IDLP, logika hukumnya untuk apa ada dua tahapan pemeriksaan.

Karenanya, sangat berbahaya jika setiap IDLP langsung dibukper. Kenapa? kalau bukper dilakukan ternyata tidak ada terbukti ada pidana tetapi ada potensi pajak, pasti diduga pajaknya dengan diperiksa. Itu kan jadi sedikit aneh. Kalau terlalu buru-buru langsung dilakukan Bukper, menurut Dr. Richard ada lompatan berpikir hukum yang terjadi pajak. Sinisme publik bisa muncul kenapa banyak orang tidak punya NPWP tidak diperiksa? Bagaimana harus dijawab itu?

Kalau begitu, rumusan norma Pasal 43A harus jelas karena hukum menghendaki kejelasan (lex certa), juga harus tegas (lex stricta). Apalagi pajak itu sifat memaksa, jadi harus jelas dan tegas. Tidak boleh terlalu banyak penafsiran. Jadi benar kalau pajak selalu prioritaskan denda, bukan penjara. Karena pajak sebenarnya tidak butuh pidana, pajak butuh duit pajak.

Apalagi penjara sudah sangat sesak, butuh biaya banyak juga. Kalau tujuannya efek jera, itupun harus ada kajian jelas. Akhirnya beliau menghimbau law enforcement pajak tidak membuat gaduh dan resah pelaku bisnis.

Penyampaian SPT adalah Wujud Volonte Generale

Pengantar

Ketika diskusi pembayaran pajak merupakan diskusi kewajiban yang diatur undang-undang, mau tidak mau pola pikir publik digiring pada cara berfikir dipaksa. Karena memang pajak sejak dulu didefinisikan sebagai kewajiban bersifat memaksa.

Sejak reformasi perundang-undangan perpajakan tahun 1983, pola pikir dipaksa memang tertulis jelas dalam norma undang-undang termasuk perubahannya. Publik belum digiring pada pola pikir bahwa pembayaran pajak merupakan hukum dalam arti etis umum.

Padahal sistem self assessment yang menjadi kesepakatan dalam undang-undang pajak hakikinya merupakan etis umum, yang dimaknai dalam budaya bangsa kita sebagai gotong royong. Frasa ‘gotong royong’ sebetulnya sudah tertuang dalam undang-undang, hanya saja publik kurang memahaminya.

Hukum (pembayaran) pajak pada hakikinya bukan dimaknai untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Tetapi wujud kepentingan umum yang hidup dalam sistem politik negara, seperti dikatakan Rousseau (Filsuf Swiss, 1712–1778) bahwa hukum adalah etis umum sebagai wujud volonte generale.

Sebagai manifestasi volonte generale, (pembayaran) pajak merupakan hukum yang memiliki makna sebagai tatanan yang dapat melindungi kepentingan bersama sekaligus kepentingan pribadi. Praktek penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) semestinya dimaknai untuk melindungi kepentingan umum dan pribadi.

Volonte Generale

Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT PPh OP) yang dilakukan sekali setahun, memiliki makna volonte generale atau makna gotong royong dalam budaya bangsa kita. Publik mesti diingatkan terus akan budaya gotong royong yang sudah digugah Sukarno sejak tahun 1945 lalu.

Hukum (pajak) sebagai wujud volonte generale, mengimplikasikan bahwa hak dan kewajiban tiap orang tetap dihormati, sehingga tetap merasa bebas dan merdeka seperti sedia kala. Pajak yang dibayarkan bukan semata-mata menjadi kewajiban seseorang pada negara, tetapi menjadi prinsip keseimbangan yang bersangkutan.

Pembayaran pajak menjadi cara hidup dalam tatanan hukum yang lebih damai. Bahkan akan dirasa jauh lebih baik ketimbang menyembunyikan harta (penghasilan) yang dimiliki tanpa mau peduli pada kepentingan umum.

Praktek tidak bayar pajak hanya mempraktekan tatanan hukum yang ditujukan untuk kemauan dan kepentingan pribadi orang per orang (volonte particuliere). Praktek demikian pada akhirnya hanya akan menghancurkan sistem politik bernegara dan menghancurkan hak dan kepentingan pribadi-pribadi itu sendiri.

Kalau begitu, hidup dalam tertib hukum membayar pajak (atas harta/penghasilan) niscaya membawa manusia pada keadilan dan kesusilaan, yakni kebebasan yang dimiliki tiap orang masih tetap ada. Hanya saja kebebasan memiliki harta/penghasilan dibatasi oleh kemauan umum (volonte generale).

Oleh karenanya bisa dimengerti jika terminologi pajak yang memiliki unsur pengaturan umum sejalan dengan pemahaman etis umum yang dimaksud Rousseau. Dalam konteks itu, penulis dapat simpulkan jika pembayaran pajak merupakan wujud kehidupan sosial yang adil dan bermoral.

Lalu, bagaimana jika kewajiban itu tidak dijalankan oleh sebagian orang? Jawaban pastinya, hukum yang memberi jalan keluar dengan sanksi supaya rumusan kehidupan berkeadilan tidak kalah dalam kelanjutan dan kesejahteraan. Sanksi itu sifatnya supaya orang menjadi patuh (Michael Doran, 2009: 3).

Penekanan sanksi dalam norma undang-undang hakikinya menjadi tidak berarti jika budaya bayar pajak sudah menyatu dalam hidup berbangsa. Terlebih kultur bangsa kita yang berputar pada sumbu nilai-nilai kolektif dan komunal.

Nilai sosial seperti itu semestinya merupakan esensi dari cara kita semua membayar pajak buat negara. Satjipto Rahardjo pun sudah menekankan bahwa nilai sosial demikian pastinya akan menjadi bertolak belakang dengan hukum modern (UU Pajak) yang bertumpu pada sifat individualisme.

Kalaupun ada undang-undang, itu hanya alat melakukan perhitungan supaya memberi cara kemudahan administrasi belaka. Makna hakiki hukum pajak bukan dengan adanya undang-undang (termasuk UU tax amnesty) tetapi pada kehendak etis umum. UU pajak pun hadir hanya memenuhi kehendak etis umum semata.

Kebahagiaan

Tujuan kebahagiaan adalah tujuan yang dituju setiap orang. Ketika kebahagiaan yang dituju, maka tidak akan mungkin dapat diperoleh jika pajak tidak dipahami dengan benar. Mengapa? Tesis sederhana menyatakan ‘tidaklah mungkin ada kehidupan yang bahagia tanpa pajak’.

Jika Jeremy Bentham menyatakan hukum harus mengusahakan kebahagiaan maksimum bagi tiap-tiap orang, penulis dapat menambahkan dengan memfokuskan hukum pajaklah yang mampu memberikan kebahagiaan dalam hidup tiap-tiap orang.

Karena tidak mungkin tiap-tiap orang mendapatkan hak dan kebahagiaan dalam hidupnya tanpa peduli pada kewajiban pajak yang mesti dilakukannya. Dengan memahami konteks kebahagiaan seperti itu, penyampaian SPT menjadi cara dan alat memberi kebahagiaan bagi dirinya sendiri.

Bagaimana itu dapat tercipta di negara kita? Mudah, hanya dengan menyadari esensi hukum dalam makna etis umum. Karena dominasi hak pribadi tetap diakui namun etis umum tetap diutamakan yang dengan sendirinya akan menopang hak pribadi tiap orang.

Memang, tiap-tiap orang kerap mengejar kebahagiaan hanya akan diraih dengan menciptakan kebebasan maksimum bagi individu untuk mengejar apa yang baik baginya. Dengan kebebasan dan keamanan yang cukup terjamin, tiap-tiap orang bisa maksimal meraih kebahagiaan.

Lalu pertanyaannya, dengan cara apa keamanan dapat tercipta jika tidak ada pajak? Bagaimana mungkin dapat memperoleh kebebasan jika ruang kebebasan tidak ada karena persoalan kriminal terus terjadi?

Simpulan

Dari uraian di atas, dua hal dapat disimpulkan. Pertama, penyampaian SPT PPh OP merupakan cara hukum mewujudkan kemauan dan kepentingan umum. Kedua, hukum pajak menjadi alat memberi kebahagiaan dalam tatanan sistem politik negara.

Logika Hukum Pengampunan Pajak

Logika Hukum Pengampunan Pajak

Pengantar

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian UU Pengampunan Pajak (UUPP) No. 11 Tahun 2016 telah membuktikan bahwa logika hukum memahami UUPP telah memberi kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Pengujian UUPP yang diajukan beberapa pihak memberi pelajaran pentingnya logika hukum dipahami dengan benar.

Empat Putusan MK dengan Nomor 57, 58, 59 dan 63 tahun 2016 memberi jaminan hukum bahwa persoalan pengampunan pajak bukan ditujukan bagi golongan tertentu saja. UUPP memberi kesamaan hukum (equality before the law) bagi semua pihak.

Jika kecenderungan berpikir pengampunan pajak memberi keistimewaan bagi wajib pajak tidak patuh sengaja memanfaatkan mekanisme pengampunan dengan membayar uang tebusan, sungguh keliru. Pokok uraian pengampunan pajak ditujukan pada penerimaan pajak dan perbaikan basis data pajak.

Kalaupun ada sanksi yang tidak dikenakan karena wajib pajak ikut pengampunan, hal itu merupakan kebijakan hukum biasa diberikan. Kebijakan tidak dikenai sanksi tidaklah bertentangan dengan konstitusi sepanjang ditujukan kepada semua pihak tanpa kecuali.

Kebijakan Hukum

Kebijakan hukum – lazim disebut politik hukum – pengenaan sanksi berarti memberi pilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan. Pilihan ditujukan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan keadaan dan situasi masa kini dan masa akan mendatang.

Memang, dalam hidup bernegara diperlukan sanksi supaya terjadi kehidupan yang tertib. Norma hukumpun memerlukan sanksi bersifat memaksa supaya norma dipatuhi. Tetapi tidak semua kaidah hukum mesti disertai sanksi yang serius disebut lex imperfect, misalnya anak wajib menghormati orang tuanya.

Kebijakan tidak mengenakan sanksi (khususnya sanksi pidana) dalam hukum pajak sudah sejak lama diatur sepanjang wajib pajak membayar sejumlah uang dengan sebutan denda (Pasal 13A dan Pasal 44B UU KUP No. 6/2000). Artinya sejak semula tujuan pajak adalah mendapatkan uang, bukan memidana. Logika hukum seperti itu dimungkinkan dan sah-sah saja menurut hukum.

Hukum pajak yang mendominasi kepentingan mendapatkan uang tidak berarti menghapuskan sama sekali pidana. Tetapi pidana dalam hukum pajak menjadi ultimum remedium. Sedangkan dalam pidana korupsi, pidana merupakan primum remedium. Kalau begitu, meniadakan sanksi adalah kebijakan hukum yang sesuai dengan ajaran kepastian hukum.

Seperti dikemukakan Prof. Sadli Isra bahwa empat hal menjadi parameter kepastian hukum dari UUPP, yaitu (i) telah dituangkan dalam bentuk hukum yang tepat, (ii) perumusan norma telah disusun secara jelas dan tidak multitafsir, (iii) konsistensi antar norma telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertabrakan dengan norma yang setingkat, dan (iv) keberlakuannya dilakukan secara prospektif.

Artinya, empat indikator di atas menjadi nilai yang digunakan untuk menguji permohonan pengujian UUPP di MK (hal. 293–294 dari Putusan MK No. 57/PUU-XIV/2016). Kalau begitu, logika hukum yang dibangun pemohon pengujian wajib tidak diterima hakim MK.

Kemanfaatan

Pertanyaan paling mendasar dari UUPP adalah apakah UUPP memberi manfaat atau memberi mudharat? Jawabannya sangat sederhana. Karena sangat nyata dapat dibuktikan dengan membludaknya masyarakat memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Keadaan nyata luar biasa yang dimanfaatkan masyarakat membuktikan UUPP bukan merupakan UU biasa tetapi UU luar biasa yang tidak mungkin ada setiap tahun atau bahkan bisa jadi hanya sekali dalam kurun waktu puluhan tahun mendatang.

Krisis keuangan Negara membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat serta budaya gotong royong yang menjadi filosofi bangsa, terbukti nyata di masyarakat.. Artinya, norma UUPP menjadi sejalan dengan kebutuhan Negara dan kebutuhan rakyat. Kemanfaatan program pengampunan pajak mengalahkan logika hukum yang semata ditujukan pada konteks teoritis hukum semata.

UUPP menjadi hukum yang hidup (living law) dan efektif di masyarakat. Studi efektivitas hukum dari keberlakuan UUPP telah memperlihatkan strategi perumusan masalah bersifat umum dengan suatu perbandingan antara realitas hukum dengan ideal hukum.

Jawaban atas berbagai pertanyaan publik yang berfikir UUPP tidak memberi keadilan, telah menjadi jawaban dan bukti bahwa jenjang antara hukum dalam tindakan (law in action) dengan hukum dalam teori (law in theory), telah terjawab. Pengampunan pajak nyata memperlihatkan bukti law in action lebih efektif ketimbang law in book.

Dengan bahasa lebih lugas disebutkan ahli hukum Refli Harun bahwa kebijakan pengampunan pajak mungkin bisa dianggap bertentangan dengan prinsip tertentu dalam konstitusi, tetapi manfaat yang diperoleh jauh lebih besar. Jadi, kebijakan pengampunan pajak tidak bertentangan dengan konstitusi (hal. 303 dari Putusan MK No. 57).

Soal kemanfaatan hukum yang dikontradiksikan dengan tujuan hukum lain (keadilan dan kepastian hukum) mestinya tidak perlu terjadi. Karena ketiga tujuan hukum tersebut menjadi satu kesatuan yang mesti dijalankan seperti dikemukakan filsuf Jerman, Radbruch.

Dengan membaca UUPP, semestinya dalil yang dikumandangkan menolak pengampunan pajak memberi kedudukan hukum tidak sama, pantas ditolak. UUPP tidak memberi kepentingan hukum bagi satu golongan wajib pajak tertentu. UUPP juga tidak memberi keuntungan tertentu bagi wajib pajak tertentu.

Bahkan UUPP memberi kedudukan hukum memberi keringanan bagi golongan wajib pajak UMKM dengan tarif sangat kecil (hanya 0,5%) jika ikut dalam program pengampunan pajak. Norma ini sangat lazim diterapkan demi memberi kemudahan semua lapisan masyarakat.

Khusus mengenai norma Pasal 20 UUPP yang mengatur adanya data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan pidana pajak, hal itupun merupakan kebijakan hukum penyusunan norma yang wajar dilakukan. Mengapa ? karena dengan demikian, wajib pajak akan merasa dilindungi kepentingan hukumnya setelah melakukan pengakuan kesalahan dengan membayar beban tebusan.

Norma dimaksud merupakan cara memperkuat kepastian hukum atas pengampunan pajak guna menghindari kemungkinan disalahgunakannya pemahaman pengampunan pajak oleh pihak yang punya niat menakut-nakuti. Hal ini menjadi amat penting agar masyarakat tidak ragu ikut program pengampunan pajak.

Artinya, rasa nyaman tidak dilakukan proses pidana jika ikut pengampunan pajak mesti dirasakan setiap wajib pajak. Sungguh menjadi tidak bernilai jika hal demikian tidak di atur dalam norma bersifat khusus. Karena norma Pasal 20 akan memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak.

Simpulan

Dengan memahami logika hukum pengampunan pajak (tax amnesty) dengan benar tentu memberi keyakinan kita semua terus melakukan kegiatan pembangunan bagi kepentingan Negara dan masyarakat, karena untuk itulah pajak dipungut dari masyarakat atas dasar UU.

Membaca Putusan Praperadilan Pajak

Membaca Putusan Praperadilan Pajak

Pengantar

Persoalan hukum pajak tampaknya terus mencari titik keseimbangan dalam upaya melakukan pungutan pajak menuju kepastian dan keadilan yang diharapkan. Upaya praperadilan yang selama ini hanya bergulir dalam persoalan pidana umum, telah merambat ke ranah pidana pajak dan menjadi perhatian para praktisi dan akademisi pajak.

Munculnya putusan praperadilan yang memenangkan Wajib Pajak di PN Sanggau Kalimantan Barat, pada 7 Juni 2021 lalu, serta putusan Praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2018/PN.Dps di Bali, telah menjadi pembelajaran betapa tidak mudah menilai hukum dalam konteks kepastian dan keadilan di bidang pajak.

Hakim PN Sanggau menyatakan kasus pemeriksaan bukti permulaan cacat hukum dan tidak sah karena menyalahi prosedur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sedangkan hakim PN Denpasar Bali dengan Putusan No. 19/Pid.Pra/2018/PN Dps, memutuskan menerima permohonan Pemohon berkaitan dengan perusahaan sudah dinyatakan pailit.


Aspek Prosedural

Awalnya, norma pengaturan praperadilan muncul dalam Pasal 77 KUHAP sebagai pranata hukum yang ditujukan untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan pemerintah sebagai penegak hukum terkait dengan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan serta ganti kerugian.

Di tahun 2014 muncul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan meliputi sah tidaknya penetapan tersangka, penyitaan serta penggeledahan yang kemudian diikuti terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Pranata hukum pra peradilan yang berfungsi melakukan pengawasan kerja dinilai hanya bersifat formal sebatas masalah administratif semata. Disisi lain, fungsi pengawasan tidak menyentuh pada esensi makna norma yang termuat dalam teks UU. Misalnya soal praperadilan di Denpasar Bali, hakim dinilai seakan tidak mempertimbangkan lebih dalam substansi norma Pasal 32 ayat (1) huruf b UU KUP mengenai keberadaan kurator yang mewakili perusahaan pailit.

Perdebatan pun muncul, satu pihak menyatakan norma Pasal 32 ayat (1) huruf b UU KUP berbicara tentang hak dan kewajiban perpajakan yang sudah masuk pokok perkara sehingga bukan wewenang lembaga praperadilan. Karenanya lembaga peradilan tidak bisa menyentuh pokok perkara, sedangkan penetapan tersangkanya hanya berhubungan dengan pemeriksaan pada alat bukti. Juga dinyatakan Pasal 2 ayat (2) Perma 4/2016 bahwa praperadilan hanya menilai aspek formil semata.

Akan tetapi hakim berpandangan bahwa dalam hal terjadi kepailitan, maka hak dan kewajiban terhadap asetnya diurus kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga. Pendapat hakim dimaksud menurut penilaian hukum tidak masuk pokok perkara. Hal itu pula, dinilai penilaian hukum dari kasus di atas menjadi perenungan patut dilakukan kajian ulang.

Persoalan pokok praperadilan pajak adalah tidak mudahnya memahami norma hukum ketika hanya dibaca dalam makna teks hukum semata. Karena teks hukum esensinya merupakan teks yang lentur yang dapat dibaca pada dua makna teks. Pertama pada teks atau kata-kata semata. Kedua, dapat dibaca pada makna semangat dirumuskannya teks (baca: teks UU). Itu sebabnya, teks Pasal 32 ayat (1) huruf b UU KUP patut dipahami bersama.


Putusan Hakim Dianggap Benar

Persoalan pokoknya, bagaimana memahami norma PMK-239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan? Kasus yang diputus Hakim PN Sanggau Kalimantan Barat, harus dianggap benar sesuai prinsip res judicata pro veritate habetur. Upaya hukum pun berhenti sampai di titik praperadilan karena tidak ada upaya hukum banding sesuai Putusan MK No. 65/PUU-IX/2011.

Itu sebabnya, tindakan hukum pemeriksa/penyidik pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan mesti dilakukan dengan cermat dan lebih berhati-hati. Kesalahan prosedural adalah kesalahan fatal dalam hukum. Kefatalannya kerap terjadi pada ketidaktepatan memilih aspek prosedural (formal) dengan aspek material (substantial).

Contoh sederhana menilai aspek prosedural seperti, tanggal, hari, bulan, nomor surat dan kejelasan surat, bukti dokumen pengiriman serta tanda terima surat, jangka waktu, kewenangan penandatanganan, dan lain-lain yang kerap sepele dihiraukan, namun bisa menjadi bumerang jika tidak dapat dibuktikan. Kesalahan formal tidak menunjukkan Surat Tugas pun sudah dapat dikatakan tidak sah menurut hukum.

Ketidaksahan atas tindakan hukum dapat dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dinyatakan tidak sah menurut hukum. Ketika perbuatan hukum dinyatakan tidak sah, maka segala akibat hukum yang ditimbulkan juga dianggap tidak pernah ada. Begitu yang ditegaskan Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan No. 30/2014

Bahkan, dari sisi hak asasi manusia (HAM), pranata praperadilan memberi perlindungan hukum tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya pada proses hukum prosedural. Pasal 77 KUHAP maupun PMK 239/PMK.03/2014 sudah menggariskan adanya pemenuhan hak sebagai jaminan dari perlakuan yang mungkin dilakukan sewenang-wenang.

Munculnya ‘perlawanan’ pajak melalui praperadilan adalah wajar dan dapat dipahami dalam berfikir ‘hukum adalah panglima’ dalam hidup bernegara. Hukum menjadi alat dan tujuan menuju kepastian dan keadilan dalam segala tindakan hukum. Itu ditegaskan Prof. Charles Himawan dalam bukunya ‘Hukum Sebagai Panglima’.

Membaca putusan praperadilan pajak pada dua kasus yang sudah diputus, harus dianggap benar dan akan menjadi yurisprudensi bagi kasus yang kemungkinan sama. Karenanya, praperadilan pajak merupakan cara berhukum biasa yang dijalankan sesuai hukum positif yang berlaku, sekaligus menilai sisi filosofis hukum yang memberi perlindungan hukum bagi setiap pihak sesuai UU.

Menyoal Kuasa Wajib Pajak

Menyoal Kuasa Wajib Pajak

Pengantar

Keberadaan kuasa Wajib Pajak (Konsultan Pajak) terus menjadi diskursus menarik ketika persoalan hukumnya memiliki ketidakjelasan pasca berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7/2021 (UUHPP) yang mengubah sebagian UU Ketentuan Umum dan Tata Cara No. 28/2007 (UUKUP).

Bahkan, keberadaan Konsultan Pajak tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat akibat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 229/PMK.03/2014 yang mengatur kuasa Wajib Pajak, tidak lagi memiliki landasan berpijak baru pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 63/PUU-XV/2017.

Putusan MK 63/2017 telah membatalkan keberlakuan Pasal 32 ayat (3a) mengenai kuasa, dengan menyatakan frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” bertentangan dengan UUD 1945. Itu sebabnya, PMK-229/2014 tidak memiliki keberlakuan berpijaknya alam UUKUP. Lalu, apa akibat hukumnya?

Perdebatan pun muncul dalam dua pandangan, pertama, PMK-229/2014 masih berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh PMK yang baru. Kedua, PMK-229/2014 dengan sendirinya (otomatis) tidak berlaku sejak terbitnya Putusan MK No. 63/2017. Dengan demikian, ada kekosongan hukum soal pengaturan kuasa. Inilah yang perlu disikapi dan dicari solusi hukumnya.

Kuasa WP

Ketika UUHPP diberlakukan tanggal 29 Oktober 2021, pengaturan kuasa muncul lagi dalam Pasal 32ayat (3a) UUHPP, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sesuai Pasal 44E ayat (2) huruf e UUHPP. Problem hukum kuasa karena norma kuasa dalam UUKUP yang sudah dibatalkan MK, kembali muncul dalam UUHPP.

Padahal Putusan MK 63/2017 tegas menyatakan, “…secara a contrario, pendelegasian kewenangan dari UU langsung kepada Peraturan Menteri tidak dibenarkan jika materi muatan berkenaan dengan hal-hal yang menurut hierarki perundang-undangan bukan merupakan materi muatan Peraturan Menteri”.

Dengan kata lain, MK sudah mengingatkan pembentuk UU mengenai pendelegasian kuasa tidak boleh diatur Menteri Keuangan jika materi muatan yang menurut hierarki perundang-undangan bukan merupakan materi Peraturan Menteri. Sebaliknya, boleh diatur sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.

Lalu, muncul empat pertanyaan mesti dijawab, pertama, kemana arah yang hendak ditempuh penyusun UU terkait kuasa Wajib Pajak? Kedua, apa beda pengaturan kuasa dalam UUKUP maupun UUHPP kalau harus sama diatur dengan PMK? Ketiga, apakah Putusan MK tidak dipatuhi penyusun UUHPP? Keempat, apakah mungkin ada potensi judicial review lagi terhadap hal yang sudah diputus MK?

Dalam penilaian penulis, PMK soal kuasa yang mengatur persyaratan serta penetapan hak dan kewajiban kuasa, sudah terlalu jauh mengatur kepentingan hukum seseorang menjadi kuasa, termasuk syarat memiliki kemampuan perpajakan. Karena persoalan hukum kuasa merupakan hukum bersifat keperdataan (pemberi kuasa kepada penerima kuasa), yang didasarkan kepercayaan (trust).

Logika hukumnya sama dengan Advokat atau Pengacara yang diberi kuasa oleh seseorang untuk menyelesaikan masalah hukum atas dasar surat kuasa khusus. Kalau begitu, persyaratan kemampuan memahami pajak, misalnya dibuktikan dengan sertifikat brevet dari lembaga kursus brevet pajak (Pasal 5 PMK-229), tidak tepat diatur Menteri.


Sifat Keperdataan

Pengaturan hukum kuasa adalah pengaturan hukum bersifat keperdataan, sehingga tidak tepat jika Menteri Keuangan ikut mengaturnya. Ketika seorang konsultan Pajak diberi kuasa, hakekatnya adalah memberi kepercayaan penuh kepada pihak yang dianggap mampu memahami persoalan pajak.

Adalah aneh, jika kuasa diberikan kepada pihak yang tidak profesional. Karena kuasa sudah semestinya memahami pajak, dan menjadi anggota suatu organisasi dalam lingkup profesinya. Peran Menteri Keuangan terbatas memberi sosialisasi terhadap perundang-undangan pajak yang diterbitkan.

Persoalan kuasa melakukan analisis dan dan mencari solusi hukum guna tujuan keadilan dan kepastian, bukanlah tugas Menteri melainkan tugas organisasi profesi dari seorang kuasa. Pasarlah yang akan menyaring keberhasilan konsultan profesional atas dasar sifat keperdataan.

Itu sebabnya, organisasi profesi sebagai wadah konsultan, bertanggung jawab memberi pengetahuan seluas-luasnya. Lalu, masyarakat harus dipandang cakap memberi kuasa kepada pihak yang dipercaya, sesuai sifat keperdataan yang terkandung dalam Pasal 1792 dan 1793 KUHPerdata. Jika tidak, kuasa dapat dicabut dan dialihkan ke pihak lain.

Oleh karenanya, kurang tepat jika Pemerintah mengatur hukum bersifat keperdataan menjadi sifat publik. Memisahkan tatanan hukum administrasi dengan tatanan keperdataan, menjadi kerancuan yang perlu diperbaiki. Itu sebabnya, Putusan MK 63/2017 sudah mengingatkan materi muatan menyusun regulasi terkait kuasa, supaya tidak muncul kerancuan hukum.

Kembali pada persoalan, apakah PMK-229/2014 masih berlaku? Dalam penilaian penulis, apabila argumentasi hukumnya tetap berlaku selama belum ada PMK baru, maka sebaiknya biarkan saja PMK-229 terus berlaku dan tidak usah dicabut, toh, selama belum ada PMK baru, PMK-229 tetap berlaku.

Apakah betul demikian? Jika itu logika hukumnya, pertanyaan berikutnya, apa gunanya diterbitkan Putusan MK 63/2017? Disitulah persoalan hukum terkait kuasa, yang hingga kini terus menjadi diskursus mencari solusi hukumnya. Yang pasti, Putusan MK harus disikapi dengan bijak dalam konteks memahami filosofis hukum terkait kuasa karena Putusan MK memiliki kekuatan hukum sama dengan UU.

Kepentingan hukum soal kuasa amat penting ketika diketahui masih banyak Wajib Pajak (WP) tidak memahami hukum pajak. Sekalian ada asas hukum presumptio iures de iure, setiap orang dianggap tahu hukum, asas itu tidak masuk akal karena hanya memihak kepentingan sepihak, sehingga tidak menjadi alasan mengemudi WP yang tidak paham pajak.

Akhirnya, problem kuasa yang saat ini masih diatur dalam PMK-229/2014 harus dicari solusi hukumnya, supaya ada keadilan dan kepastian untuk tegaknya hukum pajak, yang dijalankan semua pihak dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajaknya.

Norma Peninjauan Kembali Dalam Pajak

Pengantar

Mekanisme hukum Peninjauan Kembali (PK) pajak terus menuai debat panjang sekalipun MA telah menerbitkan PERMA No. 7 tahun 2018 yang mengatur tata cara permohonan PK atas putusan Pengadilan Pajak. Esensi Perma 7/2018 mengatur PK hanya dibolehkan satu kali, seakan mengusik rasa keadilan para pencari keadilan (justiciabelen).

Diskusi mencari keadilan melalui pengajuan PK, kerap diakibatkan ketidakjelasan norma UU sehingga diselesaikan melalui terbitnya Perma 7/2018. Norma Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak No 14/2002 menjadi awal persoalan hukum pengajuan PK pajak ke MA.

Kerancuan memaknai norma boleh jadi dipengaruhi adanya SEMA No. 7/2014 mengenai pengajuan PK dalam perkara pidana. SEMA ini terbit akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan ketidakberlakuan norma Pasal 268 ayat (3) KUHAP berkaitan dengan persoalan pidana, yang berakibat pengajuan PK dapat lebih dari satu kali.

Logika hukum terbitnya SEMA dapat dibenarkan karena adanya norma Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman No 48/2009 yang menyatakan ‘terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali’. Persoalannya, apakah logika hukum PK pada kasus pajak (PK pajak) sama dengan PK pada kasus pidana?

Makna Hukum PK Pajak

Pasal 77 ayat (3) UU 14/2002 menegaskan ‘pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung’. Dua hal dapat dikaji dari norma ini, pertama, makna ‘peninjauan kembali’. Kedua, makna ‘pihak-pihak yang bersengketa’.

Dalam kasus pidana, PK diajukan karena adanya putusan Kasasi yang telah diputus MA. Artinya, secara kelembagaan, pengajuan PK diajukan karena adanya putusan Kasasi yang sudah diputus MA. Logika hukum pengajuan PK esensinya guna menguji sekali lagi (pengujian ulang) atas putusan Kasasi yang sudah diputus MA sendiri.

Pengajuan PK pajak tentu berbeda dengan PK pidana, perdata maupun administrasi lainnya. Logika hukum PK pajak hakikinya menguji ulang penerapan hukum atas putusan Pengadilan Pajak, bukan menguji ulang putusan yang diputus MA. Jadi, makna hukum PK pajak tidak sama dengan PK pidana yang ditegaskan SEMA 7/2014 maupun Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman No 48/2009.

Makna hukum PK pajak memberi ruang kesempatan kepada pihak-pihak yang bersengketa meminta pengujian ulang atas putusan MA, bukan pengujian putusan Pengadilan Pajak. PK dalam Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak No.14/2002 makna hukumnya berbeda dengan PK yang dimaksud UU Kekuasaan Kehakiman No 48/2009.

PK pajak yang diajukan ke MA bukan merupakan PK yang kedua, tetapi PK yang ditujukan untuk pengujian atas putusan Pengadilan Pajak untuk diputus oleh MA sebagai lembaga pemutus akhir (tertinggi) sesuai sistem peradilan yang ada. PK pajak dimaksud makna hukumnya sama dengan lembaga kasasi pada kasus pidana atau perdata. Makna hukum PK pajak dan kasasi pidana ada dalam derajat yang sama diingat MA sebagai lembaga pemutus akhir dari sengketa.

Ketika mekanisme hukum PK sudah diputus MA, hukum membuka ruang kesempatan hanya sekali melakukan pengujian ulang terhadap putusan yang sudah diputus MA. Disinilah makna hakiki mencari keadilan yang berkesempatan melakukan pengujian atas putusan yang sudah diputus MA.

Itu sebabnya, pengajuan PK pajak atas dasar Pasal 77 ayat 3 UU 14/2002 hendak meminta pengujian ulang atas putusan Pengadilan Pajak, bukan pengujian atas putusan MA. Dengan demikian, wajar jika atas putusan PK pajak yang sudah diputus MA, diajukan pengujian ulang melalui PK juga tetapi tidak bisa dimaknai sebagai PK kedua.

Pengujian ulang melalui lembaga PK atas putusan MA, tidak berarti terjadi ada PK yang kedua kali. Makna PK pertama berbeda dengan PK kedua. PK pertama menguji putusan Pengadilan Pajak, sedangkan ‘PK kedua’ menguji putusan PK yang sudah diputus MA. Disinilah makna hukum PK pajak yang kerap rancu yang mestinya dipahami dengan benar.


Pihak-pihak Yang Bersengketa

Dengan memahami makna PK pajak yang diatur dalam UU 14/2002, maka akan mudah kita pahami frasa ‘pihak-pihak yang bersengketa’ yang dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) UU 14/2002 yang normanya tegas menyatakan ‘pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan PK atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung’.

Membaca frasa ‘pihak-pihak yang bersengketa…’ secara umum bermakna pihak Wajib Pajak/WP dan pihak otoritas pajak atau Ditjen Pajak/DJP karena dua pihak inilah yang dapat mengajukan PK. Artinya, kedua pihak (WP dan DJP) dapat mengajukan PK atas putusan Pengadilan Pajak.

Namun, dapat juga dipahami ketika kedua pihak (WP dan DJP) bermakna satu pihak sedang mengajukan PK, maka pihak-pihak yang dimaknai dua pihak, menjadi bermakna satu pihak sepanjang para pihak atau pihak-pihak dimaksud (WP dan DJP) sudah mengemukakan upaya hukum PK ke MA. Lagi-lagi muncul kerancuan memaknai frasa ‘pihak-pihak yang bersengketa’.

Akan tetapi, jika kita kembali pada persoalan makna hukum PK, makna ‘pihak-pihak yang bersengketa’ mesti dipahami pada makna hukum pengujian ulang putusan hukum yang sudah diputus MA. Jika awalnya WP atau DJP mengajukan PK, itu berarti meminta pengujian putusan Pengadilan Pajak, bukan putusan MA.

Setelah ada putusan MA, maka ‘para pihak yang bersengketa’ yang dikalahkan oleh putusan MA adalah para pihak yang meminta pengujian atas putusan MA. Artinya, pengajuan PK oleh ‘para pihak yang bersengketa’ bermakna meminta pengujian atas putusan MA. Jadi, pengajuan PK lebih dari satu kali tidak tepat karena tujuan pengujian PK-nya berbeda.

Kalau begitu, PERMA 7/2018 yang ditindaklanjuti dengan rumusan hasil rapat pleno kamar MA sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan yang tertuang dalam SEMA No. 2/2019, patut dikaji ulang. Ruang keadilan berkepastian memaknai norma PK dalam UU Pengadilan Pajak No. 14/2002, tidak mengacu pada kata ‘peninjauan kembali’ semata tetapi pada PK yang tujuannya berbeda.

Makna hukumnya mesti dikaji pada logika hukum yang tertuju pada makna hakiki dari peninjauan kembali, yakni menguji putusan atas putusan yang telah diputus MA sendiri. Malah semakin tidak memberi keadilan jika pembatasan PK ditujukan pada alasan mengurangi penumpukan perkara. Karena penumpukan perkara bukan persoalan hukum tetapi persoalan manajemen semata.

Pendekatan keadilan berkepastian bisa didekatkan dengan pandangan Max Weber (filsuf Jerman, 1864–1920) sebagai penganut neo-positivisme dalam ranah ‘tingkat rasionalitas’. Dijelaskan Weber jika pembentukan hukum sudah terencana secara sistematis sesuai kebutuhan namun kurang jelas, dapat melakukan interpretasi yang memungkinkan penerapan hukum secara tepat.

Pengacara Pajak

Pengacara Pajak

Pengantar

Tidak dapat dipungkiri jika ruang keadilan dalam ragam kebutuhan menjadi milik kita semua yang harus diwujudkan, termasuk keadilan dalam pemenuhan kewajiban pajak sesuai Undang-undang. Keterlibatan pengacara pajak menjadi satu kemestian guna suksesnya penerimaan pajak seperti halnya pengacara bidang pasar modal, pertanahan, perburuhan, patent serta bidang hukum lainnya.

Kebutuhan pengacara pajak dalam ragam persoalan (hukum) pajak menjadi hal positif sekaligus mitra bagi Wajib Pajak yang kurang memahami seluk beluk bidang hukum pajak. Keberadaan pengacara pajak memberi keyakinan akan semakin banyak Wajib Pajak menjadi patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Konotasi pengacara pajak tidak melulu mesti dipahami berseberangan dengan pemerintah cq. Otoritas pajak, sekalipun jasa hukum yang diberikan ditujukan untuk kepentingan klien. Makna kepentingan klien sesungguhnya sesuai dengan norma UU, tidak ada yang salah dengan makna itu. Posisi hukum kepentingan klien sama dengan kepentingan masyarakat serta kepentingan negara.

Sengketa

Pemenuhan kewajiban pajak atas dasar UU tidak akan pernah lepas dari persoalan sengketa sepanjang norma dalam UU dapat ditafsirkan dalam ragam penafsiran. Namun, keadilan pajak tetap menjadi harapan bersama (pemerintah dan masyarakat) untuk penyelesaiannya. Kerangka memberi bantuan hukum sesuai UU Bantuan Hukum No. 16/2011 mestinya menjadi tugas semua pihak yang paham hukum.

Pengacara pajak menjadi mitra otoritas pajak (Ditjen Pajak/DJP) guna memberi pencerahan hukum bagi Wajib Pajak terhadap kasus pajak yang rumit. Terbitnya Putusan Mahkamah Agung No. 3137/B/PK/Pj/2020 terkait pengenaan PPN yang dilakukan Perusahaan Gas Negara (PGN) di tahun 2021 adalah contoh menarik sebagai pembelajaran hukum bagi semua pihak betapa tidak mudah memahami sengketa pajak.

Menilai sengketa pajak bukan saja mesti memahami persoalan norma UU pajak semata. Persoalan pajak erat kaitan dengan UU lain. Menilai pajak (baca: hukum pajak) sebagai bagian dari hukum administrasi, dalam prakteknya tidak sedikit karena berkaitan erat dengan bidang hukum keperdataan, pidana, bahkan hukum bisnis.

Bahkan hukum pajak kerap didekatkan dengan persoalan sosiologis persoalan ketatanegaraan termasuk persoalan HAM (Hak Asasi manusia), serta persoalan hukum internasional, yang keseluruhan persoalan pajak disimpulkan menjadi persoalan sosiologis, yuridis serta filosofis.

Konstitusional Berkeadilan

Memaknai pajak adalah memaknai pemenuhan pajak yang mesti dibayar tanpa imbalan (kontra prestasi) langsung dirasakan Wajib Pajak. Pemaknaan konstitusional diibaratkan sebagai seseorang yang hidup dalam satu kumpulan warga yang butuh biaya untuk segala macam kebutuhan, termasuk jika ada sengketa diantara warga.

Pada sisi hukum, ketika Tuan Ali menghadapi persoalan pajak yang harus dipenuhi sebagai kewajiban kepada negara, kehadiran pengacara pajak patut didukung guna membantu menyelesaikan sengketa hukum sesuai perundang-undangan. Harus diakui, masih banyak Wajib Pajak kurang paham lika-liku pajak termasuk cepatnya perubahan UU pajak seperti terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7/2021 yang berlaku sejak 29 Oktober 2021 lalu.

Dengan semakin banyak pihak yang peduli pajak, diyakini cita keadilan akan terwujud dengan lebih baik bagi negara. Pengacara pajak menjadi harapan membawa kebaikan pada kemanfaatan, kepastian dan keadilan yang diinginkan semua pihak. Mimpi itu barangkali terus digagas untuk diwujudkan sebagai tugas mulia dari pengacara pajak.

Mimpi itu juga sejalan dalam pandangan von Jhering, filsuf Jerman (1818–1892) yang menekankan teorinya pada ide manfaat yang diusahakan lewat hukum yang adil. Hukum dapat menjadi alat penyatu dalam ragam kepentingan pada tujuan yang dibutuhkan dalam wujud nyata berupa UU. Karena UU mesti menjadi sarana pembenar masyarakat untuk ketertiban (order) dan keadilan (certainty).

Hukum pajak sebagai hukum yang hidup dan terus berkembang di masyarakat (living law), mau tidak mau butuh profesi pengacara pajak untuk turut berkontribusi bagi negara. Ketika itu terwujud, kepatuhan sukarela (voluntary compliance) boleh jadi akan bertumbuh dalam diri Wajib Pajak.

Lagi-lagi, keberadaan pengacara pajak memberi alasan kuat sebagai cerminan dari kenyataan sosial bahwa manusia sadar akan kebutuhan hukumnya (opinio necessitatis) guna mewujudkan kepastian dan keadilan dalam pemenuhan kewajiban pajak.

Teks Pajak

Membaca teks pajak jelas tidak mudah karena membaca teks pajak adalah membaca teks yang lentur alias tidak kaku. Pemaknaan teks pajak yang lentur dapat dibaca dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 59/PUU-XVI/2016 berkaitan dengan pengujian (review) norma Barang Kebutuhan Pajak. Artinya, norma UU mengenai barang kebutuhan pokok yang terbaca kaku terkait PPN, menjadi lentur saat muncul Putusan MK untuk mengisi kekakuan teks pajak yang ada.

Kemampuan membaca teks itulah yang dikritisi Derrida yang mengemukakan teori dekonstruksi (1930–2004) bahwa dalam setiap teks terdapat makna tersembunyi dibelakangnya. Dekonstruksi teks merupakan arena pergulatan yang terus dilakukan Derrida.

Disinilah pengacara pajak dituntut mampu melakukan pergulatan terbuka seperti diajarkan Derrida. Oleh karena bicara pajak adalah bicara teks dalam pergulatan terbuka. Teks (norma) pajak adalah teks yang bicara soal keadilan. Kalau begitu, teks pajak dalam UU Cipta Kerja No. 11/2020 maupun UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7/2021 adalah teks lentur yang terus bergulir mencari titik keadilan yang dituju.

Teks pajak terus bergerak mengikuti keadaan masyarakat sebagai hukum yang hidup (living law). Teks pajak menjadi tugas pengacara pajak untuk ‘membumikan’ teks menjadi mudah dipahami warga negara tidak luput dari soal keadilan sosial, yang dijelaskan Magnis-Suseno (2018) sebagai keadilan yang tergantung struktur ekonomi, politik, dan sosial budaya masyarakat.

Pada posisi melihat persoalan di atas, pengacara pajak wajib memiliki visi sama dengan otoritas pajak dan seluruh masyarakat dalam mewujudkan keadilan pajak dengan memahami teks pajak sebagaimana diajarkan Derrida. Memang tidak mudah tetapi harus dimulai sejak saat ini.

Simpulan

Dari uraian diatas disimpulkan dua hal, pertama, ruang keadilan pajak menjadi mimpi bersama yang patut diwujudkan segera. Kedua, pengacara pajak sebagai bagian dari sistem penegakan hukum merupakan profesi mulia (officium nobile) yang menjadi bagian mewujudkan kepastian dan keadilan pajak untuk kepentingan negara bagi kesejahteraan bersama.

Pengungkapan Sukarela Pajak, Untuk Kepastian Hukum

Pengantar

Ketika ada tesis menyatakan kepatuhan menjadi faktor yang menentukan keberhasilan pungutan pajak, boleh jadi itu benar. Karena problem seluruh dunia tidak lepas dari persoalan patuh tidaknya Wajib Pajak melaksanakan kewajiban pajak sesuai undang-undang. Faktor itu juga menjadi dasar berfikir filosofis bagaimana menyusun norma hukum mendorong kepatuhan melalui Program Pengungkapan Sukarela dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021 (UUHPP) yang mulai berlaku sejak 29 Oktober 2021.

Menilik persoalan pengungkapan sukarela sejatinya tidak lepas dari sistem pungutan pajak yang didasarkan pada self assessment supaya Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pembayaran pajaknya sendiri melalui pengungkapan sukarela. Karena makna frasa ‘Pengungkapan Sukarela’ sejalan dengan makna self assessment. Bahkan kebijakan pengungkapan sukarela menjadi kelanjutan dari kebijakan Pengampunan Pajak yang telah dilakukan atas dasar UU No. 11 tahun 2016, dengan pendekatan hukum sedikit berbeda.

Kepastian Hukum

Persoalan kepatuhan adalah juga persoalan kepastian hukum yang esensinya menjadi tujuan dari pungutan pajak yang sesungguhnya. Tidak akan pernah ada Wajib Pajak rela membayar pajak jika norma hukumnya kabur alias tidak jelas (vague van normen) karena akan berakibat pada ketidakpastian dalam penegakan hukumnya. Itu sebabnya, persoalan PPS adalah persoalan bersama yang menjadi kesepakatan untuk dilakukan guna kepentingan bersama.

Dari sisi hukum, kebijakan pengungkapan sukarela dalam UUHPP menjadi cara melihat ‘hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat’ sebagaimana dikatakan Roscoe Pound sebagai ‘as a tool of social engineering’. Filosofis pungutan pajak melalui pengungkapan sukarela yang dimulai sejak dijalankannya reformasi perundang-undangan pajak tahun 1983 lalu, tujuan hukumnya tidak akan pernah berubah pada tujuan kepastian hukum.

Sebagai sarana perubahan masyarakat, norma pengungkapan sukarela dalam UUHPP menjadi kenyataan hukum dalam pemikiran teori yang dikatakan Mochtar Kusumaatmadja (2006) bahwa positivisme hukum mempunyai pengaruh sangat kuat dan mengakar dalam pola pikir fungsionalis hukum. Karenanya pembentukan hukum (undang-undang) menjadi tumpuan utama terwujudnya jaminan hukum masyarakat.

Kalau begitu, penilaian kepatuhan melalui perubahan norma-norma pengungkapan sukarela sejak tahun 1983 sampai dengan diterbitkannya UUHPP adalah cara berhukum memberi kepastian mewujudkan hukum sebagai kewajiban yang mesti dijalankan untuk kokohnya negara melalui pajak. Pada sisi inilah keberhasilan pengungkapan sukarela menjadi harapan yang tidak perlu diragukan menyusul keberhasilan pengampunan pajak yang pernah dijalankan melalui UU No. 11/2016 lalu.

Keadilan Pajak

Tema keadilan pajak dalam rumusan Program Pengungkapan Sukarela adalah tema yang bisa dinilai dalam kacamata berbeda. Sekalipun terdapat perbedaan penilaian keadilan, hemat penulis tidak dapat dikotomi pada menilai satu sisi adil dan sisi lain tidak adil. Karena makna keadilan sendiri sifatnya sangat subjektif, bahkan ragam penilaian bisa dinilai pada kacamata berbeda pada konteks dan maksud si penyusun norma serta si pembaca norma.

Dalam konteks pajak (baca: Pengungkapan Sukarela), keadilannya mesti ditilik pada konteks kepastian yang normanya dirumuskan dalam undang-undang. Jika demikian, tepat yang dikatakan Bagir Manan, norma hukum harus berbunyi kepastian. Sumber kepastian hukum bukan saja pada putusan hakim pengadilan, tetapi juga pada perundang-undangan. Jika perundang-undangan lemah menjadi sumber ketidakpastian hukum.

Aturan Program Pengungkapan Sukarela yang dijalankan mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 merupakan satu kepastian yang ditunggu (Pasal 6 ayat (1) dari Bab V UUHPP). Usianya masa pengungkapan sukarela ini sudah memberi ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan maupun yang tidak memanfaatkan. Sebagai bentuk adab dan manfaat bagi pihak yang ikut PPS, pertama tidak lagi diterbitkan ketetapan untuk kewajiban pajak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 kecuali ditemukan data harta belum diungkapkan. Kedua, data pengungkapan sukarela tidak lagi dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana pajak.


Keperluan Sanksi

Bicara hukum atau UU tidak lepas dari bicara sanksi, sebab sanksi adalah satu unsur dari empat unsur dari hukum. Sanksi pada Program Pengungkapan Sukarela merupakan sanksi dalam tataran hukum bersifat memaksa yang datangnya dari pemerintah untuk mempertahankan tertib hukum. Persoalannya, bagaimana otoritas pajak akan menerapkan sanksi jika Wajib Pajak tidak memanfaatkannya?

Hukum sudah memberi kewenangan kepada otoritas pajak terhadap pajak memiliki data harta yang belum diungkapkan Wajib Pajak. Membahas sanksi kerap dimaknai sebagai cara memberi ketidaknyamanan. Kalau begitu cukup menjadi persoalan yang patut direnungkan semata. Jika diperlukan, tidaklah perlu sanksi dalam pengungkapan sukarela diterapkan karena lebih bijak mengarahkan pikiran (mind) dan moral (moral) diri kita pada makna pengungkapan sukarela tetapi lebih pada cara berpikir memberi kesadaran pajak (tax consciousness) dan kejujuran (honesty) dalam hidup bernegara yang didalamnya pajak melekat dalam diri setiap Wajib Pajak.

Dalam analisis penulis, pengungkapan sukarela telah menjadi hukum yang sangat baik yang dalam pandangan filosofis merupakan proses penguatan untuk dapat terus hidup bersama dalam negara. Penekanan makna hukum itulah yang digagas filsuf Perancis Maurice Hauriou bahwa keinginan mentaati aturan itu selalu lemah, namun akan menjadi kuat jika ada dukungan orang lain, yakni institusionalisasi hidup bersama dalam negara.

Dengan demikian, pengungkapan sukarela merupakan bentuk penguatan keadilan pajak untuk kepentingan negara. Pengungkapan sukarela adalah jalan keluar (solusi) terbaik dalam konteks dan keadaan pandemi saat ini masih terus memberi ketidaknyamanan masyarakat termasuk semua pelaku ekonomi yang berujung pada penerimaan pajak.

Perjalanan panjang mewujudkan sistem ideal pungutan pajak melalui pengungkapan sukarela bukanlah yang paling ideal, namun dapat dipahami menjadi cara terbaik untuk diwujudkan saat ini. Oleh karenanya, melalui program pengungkapan sukarela kiranya dapat mewujudkan mimpi ‘Indonesia yang lebih baik ke depan’.

Uji Kemanfaatan Pidana Pajak Pasca UUHPP

Uji Kemanfaatan Pidana Pajak Pasca UUHPP

Ketika membaca Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), terdapat dua norma pidana tambahan yang menarik untuk dikaji, yakni norma Pasal 44B ayat (2a) terkait pidana pajak yang sudah masuk ranah pengadilan dan Pasal 44B ayat (2b) hal pertimbangan hukum (hakim) untuk dituntut tanpa disertai pidana penjara.

fat administratif), bukan pidana. Karenanya benar yang dikatakan Anshari Ritonga (2007,19) tidak ada manfaat dari pemidanaan Wajib Pajak karena menjadi kontradiktif dengan penerimaan.

Namun, sebagian pihak menilai pidana penjara tetap perlu bagi Wajib Pajak supaya ada efek jera atau efek gentar (deterrent effect). Logika demikian menurut penulis kurang tepat karena tidak pernah ada kajian yang membenarkan efek jera memberi efek positif bagi pelaku pidana tidak mengulangi lagi pidananya. Efek jera tidaklah jelas, masih harus dikaji ulang.

Kalau begitu, konteks pidana pajak terus mengalami pembaharuan dalam cara berfikir serta menilai pungutan pajak pada makna hukum sesungguhnya. Hukum pajak mesti dipahami dalam ajaran Von Jhering (Filsuf Jerman,1818-1892) yang menilai hukum sebagai fungsi kepentingan. Praktis, hukum merupakan tatanan hidup bersama yang dianggap sesuai dengan kepentingan bangsa sendiri.

Pandangan Jhering tidak berbeda dengan pandangan Bentham dalam ajaran utilitarianisme-nya yang berbasis manfaat bagi kebahagiaan terbesar manusia. Melalui pemahaman inilah, uji kemanfaatan dari rumusan norma Pasal 44B ayat (2a) UUHPP, patut dipahami dan direalisasikan.

Keraguan dan Kegeraman

Boleh jadi frasa ‘pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai pidana penjara’ dalam Pasal 44B ayat (2b) UUHPP menjadi keraguan sekaligus kegeraman dalam penegakan hukumnya. Terlebih hakim memiliki keyakinan penuh didasarkan bukti-bukti untuk tetap dituntut pidana penjara.

Hakim peradilan pidana dalam tugas memutus perkara didasarkan pada judex factie, mendasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dari suatu peristiwa hukum. Artinya, Hakim seakan-akan dihadapkan pada dua sisi hukum, pidana atau administrasi untuk menyelesaikan persoalan hukumnya. Kondisi seperti itulah yang terjadi dalam kasus Asian Agri di tahun 2012 lalu.

Sedikitnya dua hal menjadi analisis penulis, pertama, keraguan penegakan hukum atas norma Pasal 44B ayat (2a) dan (2b) yang tidak sejalan dengan kehendak penyusun UUHPP. Kedua, ketika pidana penjara dipandang menjadi solusi, yang muncul boleh jadi kegeraman semata karena memang dimungkinkan untuk ditegakan sesuai undang-undang.

Jika ini yang terjadi, maka perlu pemaaf pada setiap tahapan penegakan hukum pajak dalam UU maupun tataran filosofis sebagaimana dikatakan Jhering, tidak memberi makna hukum yang sesungguhnya. Kegeraman memenjarakan wajib pajak kerap dijadikan solusi dalam kacamata pidana atas dasar teori retributif atau pembalasan.

Padahal, jika dikaji mengapa muncul norma Pasal 44B ayat (2a) maupun (2b), sejatinya didasarkan pada kepentingan negara yang butuh uang pajak. Sinyal itu sesungguhnya yang dikehendaki penyusun UUHPP, tapi spirit penegakan hukumnya tidak sejalan. Pikiran munculnya keraguan dan kegeraman, menarik terus dikaji dan didiskusikan oleh otoritas pajak/Direktorat Jenderal Pajak dengan para penegak hukum.

Pada akhirnya, rumusan Norma Pasal 44B ayat (2a) dan (2b) menandakan bagaimana uji kemanfaatan pidana pajak pasca UUHPP dapat dimaknai benar dalam kacamata hukum pajak, bukan hukum pidana murni. Boleh jadi tujuan UUHPP untuk peningkatan pertumbuhan penerimaan melalui berbagai kebijakan fiskal yang konsolidatif, tidak mudah dipahami penegak hukum internal DJP maupun Hakim.

Simpulan

Kiranya kita berharap RUUHPP yang akan diberlakukan 1 Januari 2022 mendatang dapat menjadi rujukan hukum semua pemangku kepentingan dalam cara berhukum sesuai teori fungsi kepentingan yang digagas von Jhering. Dengan cara itu pajak dapat memberikan kebahagiaan (kemanfaatan) bagi sebesar-besarnya masyarakat.

Debat Hukum Perppu No.2/2022

Pengantar

Terbitnya Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja yang mulai berlaku 30 Desember 2022 menuai ragam penilaian hukum. Sekalipun Presiden menegaskan terbitnya Perppu dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi investor, banyak pihak menyatakan Perppu merupakan pelecehan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi..

Ruang perdebatan lain muncul pada persoalan metode omnibus dalam menyusun UU. Perppu pun dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation) sehingga dikatakan cacat formil dan mestinya tidak berlaku. Bahkan, unsur ‘kegentingan memaksa’ dari Pasal 22E ayat (1) UUD 45, menjadi ruang perdebatan menarik untuk dikaji.

Ragam penilaian hukum terhadap Perppu 2/2002 esensinya bukan merupakan penilaian salah atau benar. Ragam penilaiannya harus dikatakan benar semua, jika kita memahami atau memaknai hukum sebagai makna yang tidak tunggal. Dengan kata lain, hukum itu multi logika.

Sederhananya dikatakan ‘nekaet hukum adalah keadilan’, tetapi kerap hukum ditangkap sebagai unit ‘formal-legalistik’. Hukum juga bisa dimaknai sebagai proses. Bahkan kerap hukum dimaknai dari bentuk yuridisnya, bukan mutunya. Justifikasi hukum ada di segi formal-legalistiknya. Hukum dalam wujud UU sebagai rangkaian proses, hanya satu puluhan makna hukum. Kalau begitu, apa penilaian hukum terhadap Perppu 2/2022?

Sasaran Perppu

Ketika perdebatan hukum Perppu muncul, ruang diskusinya mesti dilihat pada kacamata hukum dalam multi logika atau multi faset. Jika Perppu dinilai pada makna legal-formal, itu benar. Jika dinilai pada sisi keadilan, juga benar. Penilaian pada rasionalitas dan otoritas (Max Weber) juga benar.

Luasnya penilaian Perppu juga bisa dilihat pada makna hukum sebagai keseimbangan kepentingan (penilaian Roscoe Pound), yang tidak dilihat pada konsep logis-analitis atau teknis-yuridis yang terlampau eksklusif. Tetapi hukum mesti dilihat dalam dunia nyata, dunia sosial dengan kebutuhan saling bersaing (Bernard, dkk, 2010).

Makna yang disampaikan Pound hendak menjawab konteks ‘law as a tool of social engineering’, menata kepentingan-kepentingan dalam masyarakat agar tercapai keseimbangan kepentingan. Jika itu yang disasar, terbitnya Perppu 2/2022 sangat bisa dipahami. Karena sangat tidak mudah menata ragam kepentingan hukum dalam masyarakat.

Kalau begitu, jika Perppu 2/2022 dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Putusan MK-91/PUU-XVIII/2020 yang menghendaki perbaikan pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mekanisme pembentukan UU biasa, maka hukum dimaknai sebagai proses pembentukan UU.

Ketika Pemerintah menjelaskan latar belakang munculnya Perppu 2/2022, aspek ekonomi serta perhitungan rigid, terbaca jelas dalam penjelasan Perppu tersebut. Dampak ekonomi (stagnasi global) serta ketidakpastian (uncertainties) yang direspons kondisi geopolitik, digambarkan jelas sebagai pertimbangan menerbitkan Perppu. Logika hukumnya, apakah ini menjadi dasar ‘kegentingan’ sesuai Pasal 22E ayat (1) UUD 45?

Pada sisi ini muncul perdebatan makna ‘kegentingan’. Ketika dikatakan perppu dinilai tidak memenuhi syarat kegentingan dalam konteks korelasi tekanan ekonomi yang berimbas ke ekonomi politik, sangat mungkin itu benar. Tetapi pandangan lain menyatakan diterbitkan Perppu untuk menarik banyak investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Lagi-lagi, persoalan hukumnya bukan salah atau benar dari penilaian hukum yang muncul ke publik. Terbitnya Perppu 2/2022 menjadi cara Pemerintah memaknai hukum sebagai fusi kepentingan, yang dikatakan Jhering, ‘hukum merupakan tantangan hidup bersama yang dianggap sesuai dengan kepentingan nasional’ (Bernard, 2010). Tentu ini menjadi fenomena umum untuk semua bangsa dan wajar dijalankan.

Boleh jadi ketika Menko Perekonomian menyampaikan penjelasan terkait aspek resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta alasan kepentingan lain, keseluruhannya tadi lazim menjadi unsur ‘kegentingan’ yang dipikirkan sebagian pihak.

Padahal, ukuran aspek ekonomi dan politik yang berdampak pada sisi ekonomi, menjadi mudah dipahami dengan langkah hukum (solusi) menerbitkan Perppu 2/2022. Karena perppu bisa dimaknai sebagai fusi kepentingan untuk pemenuhan tatanan hidup masyarakat secara keseluruhan sebagai kepentingan nasional.

Memburu manfaat

Kajian hukum Perppu 2/2022 tidak lepas dari cara berhukum yang dinilai sebagai cara memburu manfaat. Itupun tidak salah sepanjang dipotong tujuan kepastian (normative) serta keadilan (filosofis). Persoalannya semakin melebar, ketika cara berhukum didominasi cara berfikir politik praktis, yang tidak memiliki kepastian.

Makna memburu manfaat sendiri merupakan standar umum kebijakan semua negara supaya masyarakatnya sejahtera. Karenanya, kehidupan sosial mesti dibuat bisa eksis melawan egoisme pihak yang tidak menginginkannya. Langkah itunya bisa diusahakan lewat hukum (misalnya Perppu 2/2022) sebagai penyatuan kepentingan-kepentingan untuk tujuan sama, yakni kemanfaatan.

Kalau begitu, debat Perppu 2/2022 adalah debat hukum bukan pada narasi ‘pelecehan’, ‘kudeta’, ‘culas’, dan narasi lain yang keseluruhannya tidak tepat. Debat perppu adalah debat hukum pada tataran hukum pada makna hukum yang tidak tunggal. Hukum itu multi logika. Peminat hukum adalah peminat multi logika sebagai dialektika untuk menyelidiki masalah.

Kemunculan Perppu diyakini tidak muncul mendadak. Kemunculannya dipastikan merupakan pertentangan dialog panjang dari dua atau lebih kepentingan untuk memunculkan ide hukum yang menjadi solusi kepentingan saat ini dan masa mendatang.