All posts by hsr

PMK Nomor 59/PMK.03/2022

Tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.

PMK Nomor 58/PMK.03/2022

Tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

PMK Nomor 58/PMK.03/2022

Tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetora, dan/atau pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

PMK No. 26/PMK.010/2022

Tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

PMK 42/PMK.010/2022

Perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Perubahan PMK 141 PMK 010 2021 Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenaik PPnBM & Tata Cara Pengenaan Pemberian & Penatausahaan Pembebasan & Pengembalian PPnBM

PMK 41 PMK 010 2022 Perubahan Kedua PMK 34 PMK 010 2017

Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang & Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

PER-03/PJ/2022 Faktur Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak

KEP.143/2022 PERUBAHAN KODE OBJEK PAJAK SPT UNIFIKASI

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP.143/PJ/2022 Tentang Perubahan Kode Objek Pajak Pada Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi

Pertemuan dengan Bapak Yuli Kristitoyono – Direktur KITSDA Direktorat Jendral Pajak

Pertemuan dalam rangka diskusi pengumpulan aspirasi pemangku kepentingan pada tanggal 22-23 Febuari 2023 di ruang rapat utama Lantai 3 DJP.

Diterbitkan SKP Pasca Pemeriksaan, Apa yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak?

Setelah pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dapat menerbitkan surat ketetapan pajak. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan dapat menyebutkan bahwa terdapat kekurangan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran pajak, ataupun keterangan nihil. Dari ketetapan tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran atas kekurangan pajak atau menerima pengembalian atas kelebihan pajak. Namun, jika Wajib Pajak merasa bahwa hasil dalam ketetapan pajak tidak sesuai, Wajib Pajak dapat melakukan beberapa upaya atas ketetapan tersebut.

Pembetulan Ketetapan Pajak

Sesuai Pasal 16 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Dirjen Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Ketetapan yang dapat dibetulkan adalah ketetapan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan tertentu.

Pada memori penjelasan Pasal 16, disebutkan bahwa terdapat batasan kesalahan atau kekeliruan yang dapat dibetulkan sesuai dengan mekanisme Pasal 16.

Kesalahan pertama yaitu terkait kesalahan tulis. Contoh kesalahan tulis antara lain kesalahan nama, alaman, NPWP, nomor ketetapan, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo.

Kedua, kesalahan hitung. Contoh kesalahan hitung antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.

Ketiga, kekeliruan penerapan ketentuan. Kekeliruan penerapan yang dimaksud yaitu kekeliruan penerapan tarif, penerapan persentase NPPN, penerapan sanksi administrasi, kekeliruan PTKP, kekeliruan penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak. Dirjen Pajak akan memberi keputusan paling lama 6 bulan sejak permohonan pembetulan diterima. Jika tidak, permohonan tersebut dianggap dikabulkan.

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Merujuk Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, Dirjen Pajak secara jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam ketetapan pajak yang diterbitkan. Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan.

Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Berlandaskan unsur keadilan, Dirjen Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak. Contoh penerbitan SKP yang tidak benar adalah Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

Pengajuan Keberatan

SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dapat diajukan keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya SKP. Jika mengajukan keberatan, Wajib Pajak tetap wajib melunasi pajak yang terutang paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Apabila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi jumlah pajak yang telah dibayar.

Pengajuan Gugatan

Merujuk Pasal 23 UU KUP, SKP yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dapat diajukan gugatan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak. Gugatan untuk keputusan yang digugat diajukan secara tertulis paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan.

Perlu diperhatikan, gugatan tidak menunda atau menghalangi penagihan pajak atau kewajiban perpajakan. Namun, Wajib Pajak dapat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.

Artikel ini diambil dari sumber ortax.org