Blog

Penerimaan Pajak Natura Belum Dongkrak Setoran
Summary – KMK 8 MK EF Tahun 2025
KMK – Nomor 8 MK EF 2025
Menanti Visi Pajak Capres

Hingga saat ini belum terdengar visi (gagasan) pajak dari tiga calon presiden (capres) yang mau berlaga pada pilpres 2024. Disisi lain, terdengar janji politik dan gagasan memberikan sesuatu yang gratis ke masyarakat, seperti memberi makan siang dan minum susu gratis untuk murid sekolah negeri, swasta, pesantren, anak balita, serta bantuan gizi ibu hamil, meningkatkan dana desa, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

Menguji Arah Pidana Pajak

Persoalan pidana pajak tampaknya terus menjadi diskursus yang tidak pernah usai, sekalipun persoalan normanya telah diubah dengan terbitnya UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP). Kerancuan persoalan utamanya muncul ketika rumusan norma Pasal 43A UUHPP sulit dipahami dalam praktik penegakan hukum pajak.

Penilaian Hukum Sanksi Pajak

Penilaian Hukum Sanksi Pajak

Diskursus mengenai sanksi pajak tampak tidak pernah usai ketika fiskus melakukan penegakan hukum berupa imbauan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, hingga penuntutan. Karena sanksi dinilai memberatkan Wajib Pajak (WP) dalam pemenuhan kewajiban pajaknya.

Sekalipun ruang pengampunan (pemaafan) terbuka bagi WP yang mau mengungkapkan keadaan sebenarnya sesuai sistem self assessment, penilaian sanksi pajak yang cukup berat mestinya ditinjau kembali. Sanksi yang dituju supaya WP patuh, kerap dinilai menjadi bagian dari tujuan penerimaan. Disitulah esensi persoalan yang patut dikaji ulang. Mengapa?

Ketika Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7/2021 (UU HPP) diundangkan, rumusan norma Pasal 27 ayat (5f) memberi makna sulit dibantah akan makna penerimaan dari rumusan norma sanksi dimaksud. Perluasan sanksi makin memberatkan ketika upaya WP mengajukan peninjauan kembali, lalu kalah, WP dikenakan sanksi sebesar 60 persen.

Itu sebabnya, bahasan sanksi pajak semakin menarik dikaji ketika rumusan sanksi administrasi bersinggungan erat dengan rumusan sanksi pidana. Kedua jenis sanksi menjadi pilihan sulit ketika makna rumusan normanya tidak tegas. Disisi lain, keadilan dan kepastian hukum terus menjadi mimpi untuk bisa diwujudkan.

Memahami norma undang-undang

Sekalipun pajak menjadi faktor dominan yang mengisi kantong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidaklah mungkin terpenuhi jika WP tidak memahami norma (aturan) UU. Karena memahami norma UU jauh lebih penting ketimbang melulu mempersoalkan kesadaran dan kepatuhan. Bagaimana mungkin Wajib Pajak akan patuh, jika ia sendiri tidak memahami norma UU. Persoalan ketidakjelasan norma termasuk praktik penegakan hukum (law enforcement) yang terus menjadi perdebatan, juga harus segera dicari solusinya.
Memang tidak mudah memahami rumusan norma UU, terlebih semakin cepatnya perubahan UU yang membawa persoalan tersendiri dalam memaknainya. Contoh sederhana soal memahami prinsip hukum ultimum remedium maupun primum remedium, yang hingga kini tidak pernah ada kejelasan dalam merumuskan normanya baik dalam UU KUP maupun UUHPP. Padahal, rumusan norma UU harus dirumuskan jelas (lex certa) supaya tidak menimbulkan salah tafsir dalam menerapkannya.

Selain itu, publik memahami sanksi pajak selalu dikaitkan dengan kepentingan ekonomi, sehingga bicara pajak bukan saja bicara hukum tetapi juga bicara prinsip ekonomis. Materi pembelajaran pajakpun digolongkan sebagai bagian dari hukum ekonomi, yang dikatakan Sri Rejeki Hartono (Johnny Ibrahim, 2009:2) sebagai rangkaian perangkat peraturan yang mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi.

Artinya, posisi pajak merupakan norma (aturan) yang muncul dalam UU yang menjadi hukum yang mengatur kegiatan ragam ekonomi termasuk mematuhi sanksi jika pelaku ekonomi melanggar UU pajak. Besaran sanksi administrasi sebesar Baca Juga Lima Kemudahan Layanan “Core Tax” bagi Wajib Pajak

Aspek ekonomis semakin tampak jika menilik besaran sanksi dalam UU kepabeanan dengan besaran denda disebutkan sebesar Rp 5 miliar, bahkan ada sanksi pidana denda mencapai Rp 100 miliar (Pasal 102 dan 102A UU 10/1995 yang diubah dengan UU 17/2006).

Jika demikian halnya, tidak dapat dipungkiri kalau politik hukum penyusunan UU kerap dibayangi dengan pola berfikir pada kehendak kepentingan ekonomi. Ahli pidana Romli Atmasasmita (2016 : 218-219), dalam analisis mikronya juga memberi penilaian sanksi administrasi dan sanksi pidana, yang intinya menyatakan terdapat inefisiensi yang disebabkan tidak jelasnya syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam tindakan administrasi yang memenuhi unsur pidana.

Penilaian hukum sanksi, dipertegas Romli dengan menyatakan sesungguhnya sumber utama kesimpangsiruan adalah tafsir hukum mengenai perbuatan administrasi yang diancam sanksi administrasi serta perbuatan administrasi yang sering dituntut dengan sanksi pidana.

Tataran Penegakan Hukum

Penilaian hukum sanksi pajak memang erat kaitannya dengan penegakan hukum yang dijalankan fiskus. Era penghukuman saat ini dalam segala aspePrinsip penyelesaian hukum perkara pidana pajak diluar pengadilan telah terakomodir dalam rumusan norma UU HPP. Akan tetapi prinsip restorative justice kerap sulit terjadi, ketika muncul kasus yang dinilai mesti dijalankan dengan hukuman melalui proses peradilan. Memang pilihan hukumnya menjadi sulit dipahami ketika rumusan normanya tidak jelas.k tampaknya sudah mulai meninggalkan penekanan prinsip retributive justice (penghukuman). Prinsip restorative justice (pemaafan) semakin memberi warna penegakan hukum yang diinginkan berbagai pihak. Bagaimana itu bisa terjadi dalam pajak?

Prinsip penyelesaian hukum perkara pidana pajak diluar pengadilan telah terakomodir dalam rumusan norma UU HPP. Akan tetapi prinsip restorative justice kerap sulit terjadi, ketika muncul kasus yang dinilai mesti dijalankan dengan hukuman melalui proses peradilan. Memang pilihan hukumnya menjadi sulit dipahami ketika rumusan normanya tidak jelas.

Kalau begitu, lagi-lagi mesti disadari pentingnya melakukan kajian ulang terhadap politik hukum perumusan norma sanksi pajak. Pajak yang akan menjadi sumber utama negara, patut mendapatkan perhatian serius supaya kebutuhan APBN terpenuhi dan publik bisa tercerahkan dengan mudahnya memahami rumusan norma sanksi dalam UU pajak.

Pemeriksaan Bukti Permulaan Pasca Putusan MK No. 83/PUU-XXI/2023

Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXI/2023 (Putusan MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon berkaitan dengan Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tampaknya masih menyisakan pertanyaan publik dalam praktik penegakan hukum (law enforcement) pajak terkait pemeriksaan bukti permulaan (bukper) pasca Putusan MK No. 83/PUU-XXI/2023.

Setidaknya, problem hukum utamanya muncul disebabkan 2 (dua) hal: (i) aturan tindak lanjut bukper dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah merumuskan adanya tindakan paksa kepada Wajib Pajak (WP) saat dilakukan bukper. Misalnya dengan meminjam dan memeriksa dokumen serta memasuki dan menyegel ruangan tertentu sehingga bukper identik dengan penyidikan; dan (ii) terdapat kesulitan dalam merumuskan isi (materi) muatan dalam suatu perundang-undangan.

Publik kerap menilai ada perbedaan antara bentuk dan isi-nya. Ada peraturan berbentuk UU tetapi isi (materi) seharusnya cukup dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau PMK. Sebaliknya, ada peraturan berbentuk PMK, tetapi isi (materinya) seharusnya dituangkan dalam bentuk UU. Itu sebabnya, materi bukper dalam PMK-177/PMK.03/2022 menjadi problem hukum dan dirasakan tidak adil dan tidak berke pastian hukum karena isi (materi) mestinya masuk dalam bentuk UU tetapi diserahkan sepenuhnya dalam bentuk PMK.

Perumusan materi perundang-undangan.

Problem merumuskan bentuk dan isi (materi) perundang-undangan juga pernah muncul dalam Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 terkait soal kuasa Wajib Pajak yang diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) KUP, yang dinilai seakan memberi kewenangan absolut kepada Menteri Keuangan menentukan syarat serta hak dan kewajiban kuasa Wajib Pajak.

Ketentuan kuasa dalam Pasal 32 ayat (3a) KUP seakan menilai kewenangan Menteri Keuangan yang diberikan UU berpotensi sewaktu-waktu dapat mengubah, mengganti, atau menghapus ketentuan mengenai syarat kuasa Wajib Pajak yang telah ditunjuk Wajib Pajak.

Pada bagian lain, penulis juga menilai Pasal 29 ayat (1) serta Pasal 31 ayat (1) UUKUP berkaitan dengan tata cara pemeriksaan yang diatur lebih lanjut dengan PMK, memiliki potensi diajukan pengujian ke MK. Oleh karena rumusan normanya memiliki kesamaan dalam ketidakjelasan merumuskan materi muatan atau isi yang diatur dalam PMK. Tentu saja ini berkaitan dengan pemaknaan sistem self assessment yang telah menjadi kesepakatan memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak ketika telah mengisi laporan pajak (Surat Pemberitahuan/SPT) harus dianggap benar.

Namun, self assessment seakan menjadi sistem yang tidak dijalankan dengan benar karena kepada Menteri Keuangan diberikan wewenang melakukan tindakan pemeriksaan dengan meminta ragam data kepada Wajib Pajak. Padahal UU menegaskan, pemeriksaan hanya dapat dilakukan jika otoritas pajak memiliki data sebagai data pembanding dari data yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

Dengan kata lain, makna Pasal 12 ayat (3) sebagai cerminan sistem self assessment menegaskan bahwa otoritas pajak harus sudah memiliki data pembanding yang dapat membantah ketidakbenaran data yang telah dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT. Artinya, ‘senjata’ melakukan pemeriksaan pajak harus didasarkan pada data yang dimiliki fiskus sendiri, bukan data yang diminta kepada Wajib Pajak. Karenanya, PMK-17/PMK.03/2013 yang mengatur tata cara pemeriksaan pajak sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (1) memiliki potensi besar dilakukan pengujian ke MK.

Bukper tidak boleh ada upaya paksa.

Kembali pada persoalan bukper yang diputus MK, diketahui bahwa esensinya hanya menekankan satu hal yakni bukper tidak boleh ada tindakan paksa dan tidak melanggar hak asasi Wajib Pajak. Artinya, PMK-177/PMK.03/2022 yang mengatur tata cara bukper, mau tidak mau harus dilakukan perubahan dengan merubah isi (materi) muatan berkaitan dengan ada tidaknya upaya paksa.

Pada tahap ini, penulis dapat memahami persoalan hukumnya dengan mengacu pada 3 (tiga) alasan hukum: Pertama, penegakan hukum pajak melalui bukper, sedari awal bukan merupakan tindakan hukum ke arah pidana melainkan ditujukan ke arah administratif. Namun, pemeriksa/penyidik pajak kerap memahami norma Pasal 43A ayat (1) hanya dari penjelasan semata, yang menyatakan: informasi, data, laporan dan pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan atau tidak ditindaklanjuti.

Kekeliruan muncul karena memahami rumusan norma Pasal 43A ayat (1) lebih tertuju pada rumusan penjelasan. Itu sangat keliru. Jika membaca penjelasan Pasal 43A ayat (1) KUP, pemahamannya seakan menimbulkan norma baru sehingga penjelasan yang dibaca fiskus dimaknai sebagai acuan yang mengikat. Padahal, penjelasan UU tidaklah mengikat (lampiran II butir 177 UU 12/2011). Penjelasan UU hanya merupakan sarana memperjelas norma, bukan mengakibatkan ketidakjelasan norma.

Kedua, ketika langkah hukum bukper yang dijalankan maka lembaga pemeriksaan seakan menjadi tidak ada maknanya. Jika setiap kali fiskus memiliki data atau informasi lalu dilakukan bukper, maka norma Pasal 29 KUP (hal pemeriksaan) menjadi tidak diperlukan lagi. Pertanyaan sederhananya, apakah memang demikian cara berhukum yang dikehendaki untuk dilakukan?

Ketiga, penempatan Pasal 43A sebagai bagian dari Bab Ketentuan Pidana, memang dapat dipahami menjadi bagian penegakan pidana pajak, disisi lain kerap didengungkan, penegakan pidana pajak adalah ultimum remedium (senjata terakhir). Kalau begitu, memprioritaskan bukper tanpa didahului pemeriksaan biasa, menurut penulis adalah keliru dan tidak benar menurut hukumnya.

Dengan terbitnya Putusan MK No 83/2023 di atas, maka dua hal dapat disimpulkan, Pertama, Putusan MK menjadi bagian penting menilai betapa tidak mudah menetapkan bentuk serta isi (materi) dari perundang-undangan bidang pajak. Terlebih pungutan pajak harus diatur dengan UU (bukan diatur berdasarkan UU atau berdasarkan PP/PMK).

Kedua, sekalipun UU KUP memiliki cukup banyak kelemahan hukumnya, keadilan dan kepastiannya menjadi tertuju pada Hakim (baik Hakim Pengadilan Negeri maupun Hakim Pengadilan Pajak). Karena Pengadilan harus mengadili menurut hukum, bukan mengadili menurut UU (Pasal 4 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman No, 48/2009). Hakim pun harus memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan, bukan nilai UU (Pasal 5 ayat 1 UU 48/2009).

Akhirnya, putusan MK telah memberi pelajaran penting betapa tidak mudah memahami norma UU pajak terlebih ketika dihadapkan pada ragam kasus atau sengketa yang muncul di masyarakat.

https://www.pajak.com/pajak/pemeriksaan-bukti-permulaan-pasca-putusan-mk-no-83-puu-xxi-2023-2

Penulis: Dr. Richard Burton, SH., MH., CTA adalah Managing Partner IUSTITIA Pro Tax Law Firm, Dosen STIH IBLAM, Jakarta, dan Korbid Riset & Penelitian Perkoppi Tax Center.

Diskresi dalam Pungutan Pajak

Mulai 20 Oktober 2024 pemerintahan baru yang akan dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pastinya akan melakukan salah satu misi penegakan hukum, khususnya bidang hukum pajak. Jika pajak menjadi andalan penerimaaan APBN lima tahun kedepan, penyelesaian sengketa pajak patut jadi perhatian serius.

Sengketa Pajak, Misi Khusus Pemerintahan Baru

Mulai 20 Oktober 2024 pemerintahan baru yang akan dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pastinya akan melakukan salah satu misi penegakan hukum, khususnya bidang hukum pajak. Jika pajak menjadi andalan penerimaaan APBN lima tahun kedepan, penyelesaian sengketa pajak patut jadi perhatian serius.

Hukum Memungut PPN 12%

Rencana kenaikan tarif PPN 12% tahun 2025 yang didasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan perubahannya dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menuai protes hingga muncul petisi “tolak PPN 12%”. Itu semua disebabkan kondisi ekonomi yang tidak baik, serta daya beli masyarakat yang merosot, khususnya pasca-pandemi Covid-19. Beban bertambah lagi dengan berbagai tanggungan masyarakat, antara lain rencana kenaikan BBM, tarif listrik, transportasi publik, uang kuliah tunggal, dan iuran BPJS.