Pengacara Pajak
Pengacara Pajak
Pengantar
Tidak dapat dipungkiri jika ruang keadilan dalam ragam kebutuhan menjadi milik kita semua yang harus diwujudkan, termasuk keadilan dalam pemenuhan kewajiban pajak sesuai Undang-undang. Keterlibatan pengacara pajak menjadi satu kemestian guna suksesnya penerimaan pajak seperti halnya pengacara bidang pasar modal, pertanahan, perburuhan, patent serta bidang hukum lainnya.
Kebutuhan pengacara pajak dalam ragam persoalan (hukum) pajak menjadi hal positif sekaligus mitra bagi Wajib Pajak yang kurang memahami seluk beluk bidang hukum pajak. Keberadaan pengacara pajak memberi keyakinan akan semakin banyak Wajib Pajak menjadi patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.
Konotasi pengacara pajak tidak melulu mesti dipahami berseberangan dengan pemerintah cq. Otoritas pajak, sekalipun jasa hukum yang diberikan ditujukan untuk kepentingan klien. Makna kepentingan klien sesungguhnya sesuai dengan norma UU, tidak ada yang salah dengan makna itu. Posisi hukum kepentingan klien sama dengan kepentingan masyarakat serta kepentingan negara.
Sengketa
Pemenuhan kewajiban pajak atas dasar UU tidak akan pernah lepas dari persoalan sengketa sepanjang norma dalam UU dapat ditafsirkan dalam ragam penafsiran. Namun, keadilan pajak tetap menjadi harapan bersama (pemerintah dan masyarakat) untuk penyelesaiannya. Kerangka memberi bantuan hukum sesuai UU Bantuan Hukum No. 16/2011 mestinya menjadi tugas semua pihak yang paham hukum.
Pengacara pajak menjadi mitra otoritas pajak (Ditjen Pajak/DJP) guna memberi pencerahan hukum bagi Wajib Pajak terhadap kasus pajak yang rumit. Terbitnya Putusan Mahkamah Agung No. 3137/B/PK/Pj/2020 terkait pengenaan PPN yang dilakukan Perusahaan Gas Negara (PGN) di tahun 2021 adalah contoh menarik sebagai pembelajaran hukum bagi semua pihak betapa tidak mudah memahami sengketa pajak.
Menilai sengketa pajak bukan saja mesti memahami persoalan norma UU pajak semata. Persoalan pajak erat kaitan dengan UU lain. Menilai pajak (baca: hukum pajak) sebagai bagian dari hukum administrasi, dalam prakteknya tidak sedikit karena berkaitan erat dengan bidang hukum keperdataan, pidana, bahkan hukum bisnis.
Bahkan hukum pajak kerap didekatkan dengan persoalan sosiologis persoalan ketatanegaraan termasuk persoalan HAM (Hak Asasi manusia), serta persoalan hukum internasional, yang keseluruhan persoalan pajak disimpulkan menjadi persoalan sosiologis, yuridis serta filosofis.
Konstitusional Berkeadilan
Memaknai pajak adalah memaknai pemenuhan pajak yang mesti dibayar tanpa imbalan (kontra prestasi) langsung dirasakan Wajib Pajak. Pemaknaan konstitusional diibaratkan sebagai seseorang yang hidup dalam satu kumpulan warga yang butuh biaya untuk segala macam kebutuhan, termasuk jika ada sengketa diantara warga.
Pada sisi hukum, ketika Tuan Ali menghadapi persoalan pajak yang harus dipenuhi sebagai kewajiban kepada negara, kehadiran pengacara pajak patut didukung guna membantu menyelesaikan sengketa hukum sesuai perundang-undangan. Harus diakui, masih banyak Wajib Pajak kurang paham lika-liku pajak termasuk cepatnya perubahan UU pajak seperti terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7/2021 yang berlaku sejak 29 Oktober 2021 lalu.
Dengan semakin banyak pihak yang peduli pajak, diyakini cita keadilan akan terwujud dengan lebih baik bagi negara. Pengacara pajak menjadi harapan membawa kebaikan pada kemanfaatan, kepastian dan keadilan yang diinginkan semua pihak. Mimpi itu barangkali terus digagas untuk diwujudkan sebagai tugas mulia dari pengacara pajak.
Mimpi itu juga sejalan dalam pandangan von Jhering, filsuf Jerman (1818–1892) yang menekankan teorinya pada ide manfaat yang diusahakan lewat hukum yang adil. Hukum dapat menjadi alat penyatu dalam ragam kepentingan pada tujuan yang dibutuhkan dalam wujud nyata berupa UU. Karena UU mesti menjadi sarana pembenar masyarakat untuk ketertiban (order) dan keadilan (certainty).
Hukum pajak sebagai hukum yang hidup dan terus berkembang di masyarakat (living law), mau tidak mau butuh profesi pengacara pajak untuk turut berkontribusi bagi negara. Ketika itu terwujud, kepatuhan sukarela (voluntary compliance) boleh jadi akan bertumbuh dalam diri Wajib Pajak.
Lagi-lagi, keberadaan pengacara pajak memberi alasan kuat sebagai cerminan dari kenyataan sosial bahwa manusia sadar akan kebutuhan hukumnya (opinio necessitatis) guna mewujudkan kepastian dan keadilan dalam pemenuhan kewajiban pajak.
Teks Pajak
Membaca teks pajak jelas tidak mudah karena membaca teks pajak adalah membaca teks yang lentur alias tidak kaku. Pemaknaan teks pajak yang lentur dapat dibaca dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 59/PUU-XVI/2016 berkaitan dengan pengujian (review) norma Barang Kebutuhan Pajak. Artinya, norma UU mengenai barang kebutuhan pokok yang terbaca kaku terkait PPN, menjadi lentur saat muncul Putusan MK untuk mengisi kekakuan teks pajak yang ada.
Kemampuan membaca teks itulah yang dikritisi Derrida yang mengemukakan teori dekonstruksi (1930–2004) bahwa dalam setiap teks terdapat makna tersembunyi dibelakangnya. Dekonstruksi teks merupakan arena pergulatan yang terus dilakukan Derrida.
Disinilah pengacara pajak dituntut mampu melakukan pergulatan terbuka seperti diajarkan Derrida. Oleh karena bicara pajak adalah bicara teks dalam pergulatan terbuka. Teks (norma) pajak adalah teks yang bicara soal keadilan. Kalau begitu, teks pajak dalam UU Cipta Kerja No. 11/2020 maupun UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7/2021 adalah teks lentur yang terus bergulir mencari titik keadilan yang dituju.
Teks pajak terus bergerak mengikuti keadaan masyarakat sebagai hukum yang hidup (living law). Teks pajak menjadi tugas pengacara pajak untuk ‘membumikan’ teks menjadi mudah dipahami warga negara tidak luput dari soal keadilan sosial, yang dijelaskan Magnis-Suseno (2018) sebagai keadilan yang tergantung struktur ekonomi, politik, dan sosial budaya masyarakat.
Pada posisi melihat persoalan di atas, pengacara pajak wajib memiliki visi sama dengan otoritas pajak dan seluruh masyarakat dalam mewujudkan keadilan pajak dengan memahami teks pajak sebagaimana diajarkan Derrida. Memang tidak mudah tetapi harus dimulai sejak saat ini.
Simpulan
Dari uraian diatas disimpulkan dua hal, pertama, ruang keadilan pajak menjadi mimpi bersama yang patut diwujudkan segera. Kedua, pengacara pajak sebagai bagian dari sistem penegakan hukum merupakan profesi mulia (officium nobile) yang menjadi bagian mewujudkan kepastian dan keadilan pajak untuk kepentingan negara bagi kesejahteraan bersama.





