Blog

Pengacara Pajak

Pengacara Pajak

Pengantar

Tidak dapat dipungkiri jika ruang keadilan dalam ragam kebutuhan menjadi milik kita semua yang harus diwujudkan, termasuk keadilan dalam pemenuhan kewajiban pajak sesuai Undang-undang. Keterlibatan pengacara pajak menjadi satu kemestian guna suksesnya penerimaan pajak seperti halnya pengacara bidang pasar modal, pertanahan, perburuhan, patent serta bidang hukum lainnya.

Kebutuhan pengacara pajak dalam ragam persoalan (hukum) pajak menjadi hal positif sekaligus mitra bagi Wajib Pajak yang kurang memahami seluk beluk bidang hukum pajak. Keberadaan pengacara pajak memberi keyakinan akan semakin banyak Wajib Pajak menjadi patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Konotasi pengacara pajak tidak melulu mesti dipahami berseberangan dengan pemerintah cq. Otoritas pajak, sekalipun jasa hukum yang diberikan ditujukan untuk kepentingan klien. Makna kepentingan klien sesungguhnya sesuai dengan norma UU, tidak ada yang salah dengan makna itu. Posisi hukum kepentingan klien sama dengan kepentingan masyarakat serta kepentingan negara.

Sengketa

Pemenuhan kewajiban pajak atas dasar UU tidak akan pernah lepas dari persoalan sengketa sepanjang norma dalam UU dapat ditafsirkan dalam ragam penafsiran. Namun, keadilan pajak tetap menjadi harapan bersama (pemerintah dan masyarakat) untuk penyelesaiannya. Kerangka memberi bantuan hukum sesuai UU Bantuan Hukum No. 16/2011 mestinya menjadi tugas semua pihak yang paham hukum.

Pengacara pajak menjadi mitra otoritas pajak (Ditjen Pajak/DJP) guna memberi pencerahan hukum bagi Wajib Pajak terhadap kasus pajak yang rumit. Terbitnya Putusan Mahkamah Agung No. 3137/B/PK/Pj/2020 terkait pengenaan PPN yang dilakukan Perusahaan Gas Negara (PGN) di tahun 2021 adalah contoh menarik sebagai pembelajaran hukum bagi semua pihak betapa tidak mudah memahami sengketa pajak.

Menilai sengketa pajak bukan saja mesti memahami persoalan norma UU pajak semata. Persoalan pajak erat kaitan dengan UU lain. Menilai pajak (baca: hukum pajak) sebagai bagian dari hukum administrasi, dalam prakteknya tidak sedikit karena berkaitan erat dengan bidang hukum keperdataan, pidana, bahkan hukum bisnis.

Bahkan hukum pajak kerap didekatkan dengan persoalan sosiologis persoalan ketatanegaraan termasuk persoalan HAM (Hak Asasi manusia), serta persoalan hukum internasional, yang keseluruhan persoalan pajak disimpulkan menjadi persoalan sosiologis, yuridis serta filosofis.

Konstitusional Berkeadilan

Memaknai pajak adalah memaknai pemenuhan pajak yang mesti dibayar tanpa imbalan (kontra prestasi) langsung dirasakan Wajib Pajak. Pemaknaan konstitusional diibaratkan sebagai seseorang yang hidup dalam satu kumpulan warga yang butuh biaya untuk segala macam kebutuhan, termasuk jika ada sengketa diantara warga.

Pada sisi hukum, ketika Tuan Ali menghadapi persoalan pajak yang harus dipenuhi sebagai kewajiban kepada negara, kehadiran pengacara pajak patut didukung guna membantu menyelesaikan sengketa hukum sesuai perundang-undangan. Harus diakui, masih banyak Wajib Pajak kurang paham lika-liku pajak termasuk cepatnya perubahan UU pajak seperti terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7/2021 yang berlaku sejak 29 Oktober 2021 lalu.

Dengan semakin banyak pihak yang peduli pajak, diyakini cita keadilan akan terwujud dengan lebih baik bagi negara. Pengacara pajak menjadi harapan membawa kebaikan pada kemanfaatan, kepastian dan keadilan yang diinginkan semua pihak. Mimpi itu barangkali terus digagas untuk diwujudkan sebagai tugas mulia dari pengacara pajak.

Mimpi itu juga sejalan dalam pandangan von Jhering, filsuf Jerman (1818–1892) yang menekankan teorinya pada ide manfaat yang diusahakan lewat hukum yang adil. Hukum dapat menjadi alat penyatu dalam ragam kepentingan pada tujuan yang dibutuhkan dalam wujud nyata berupa UU. Karena UU mesti menjadi sarana pembenar masyarakat untuk ketertiban (order) dan keadilan (certainty).

Hukum pajak sebagai hukum yang hidup dan terus berkembang di masyarakat (living law), mau tidak mau butuh profesi pengacara pajak untuk turut berkontribusi bagi negara. Ketika itu terwujud, kepatuhan sukarela (voluntary compliance) boleh jadi akan bertumbuh dalam diri Wajib Pajak.

Lagi-lagi, keberadaan pengacara pajak memberi alasan kuat sebagai cerminan dari kenyataan sosial bahwa manusia sadar akan kebutuhan hukumnya (opinio necessitatis) guna mewujudkan kepastian dan keadilan dalam pemenuhan kewajiban pajak.

Teks Pajak

Membaca teks pajak jelas tidak mudah karena membaca teks pajak adalah membaca teks yang lentur alias tidak kaku. Pemaknaan teks pajak yang lentur dapat dibaca dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 59/PUU-XVI/2016 berkaitan dengan pengujian (review) norma Barang Kebutuhan Pajak. Artinya, norma UU mengenai barang kebutuhan pokok yang terbaca kaku terkait PPN, menjadi lentur saat muncul Putusan MK untuk mengisi kekakuan teks pajak yang ada.

Kemampuan membaca teks itulah yang dikritisi Derrida yang mengemukakan teori dekonstruksi (1930–2004) bahwa dalam setiap teks terdapat makna tersembunyi dibelakangnya. Dekonstruksi teks merupakan arena pergulatan yang terus dilakukan Derrida.

Disinilah pengacara pajak dituntut mampu melakukan pergulatan terbuka seperti diajarkan Derrida. Oleh karena bicara pajak adalah bicara teks dalam pergulatan terbuka. Teks (norma) pajak adalah teks yang bicara soal keadilan. Kalau begitu, teks pajak dalam UU Cipta Kerja No. 11/2020 maupun UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7/2021 adalah teks lentur yang terus bergulir mencari titik keadilan yang dituju.

Teks pajak terus bergerak mengikuti keadaan masyarakat sebagai hukum yang hidup (living law). Teks pajak menjadi tugas pengacara pajak untuk ‘membumikan’ teks menjadi mudah dipahami warga negara tidak luput dari soal keadilan sosial, yang dijelaskan Magnis-Suseno (2018) sebagai keadilan yang tergantung struktur ekonomi, politik, dan sosial budaya masyarakat.

Pada posisi melihat persoalan di atas, pengacara pajak wajib memiliki visi sama dengan otoritas pajak dan seluruh masyarakat dalam mewujudkan keadilan pajak dengan memahami teks pajak sebagaimana diajarkan Derrida. Memang tidak mudah tetapi harus dimulai sejak saat ini.

Simpulan

Dari uraian diatas disimpulkan dua hal, pertama, ruang keadilan pajak menjadi mimpi bersama yang patut diwujudkan segera. Kedua, pengacara pajak sebagai bagian dari sistem penegakan hukum merupakan profesi mulia (officium nobile) yang menjadi bagian mewujudkan kepastian dan keadilan pajak untuk kepentingan negara bagi kesejahteraan bersama.

Pengungkapan Sukarela Pajak, Untuk Kepastian Hukum

Pengantar

Ketika ada tesis menyatakan kepatuhan menjadi faktor yang menentukan keberhasilan pungutan pajak, boleh jadi itu benar. Karena problem seluruh dunia tidak lepas dari persoalan patuh tidaknya Wajib Pajak melaksanakan kewajiban pajak sesuai undang-undang. Faktor itu juga menjadi dasar berfikir filosofis bagaimana menyusun norma hukum mendorong kepatuhan melalui Program Pengungkapan Sukarela dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021 (UUHPP) yang mulai berlaku sejak 29 Oktober 2021.

Menilik persoalan pengungkapan sukarela sejatinya tidak lepas dari sistem pungutan pajak yang didasarkan pada self assessment supaya Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pembayaran pajaknya sendiri melalui pengungkapan sukarela. Karena makna frasa ‘Pengungkapan Sukarela’ sejalan dengan makna self assessment. Bahkan kebijakan pengungkapan sukarela menjadi kelanjutan dari kebijakan Pengampunan Pajak yang telah dilakukan atas dasar UU No. 11 tahun 2016, dengan pendekatan hukum sedikit berbeda.

Kepastian Hukum

Persoalan kepatuhan adalah juga persoalan kepastian hukum yang esensinya menjadi tujuan dari pungutan pajak yang sesungguhnya. Tidak akan pernah ada Wajib Pajak rela membayar pajak jika norma hukumnya kabur alias tidak jelas (vague van normen) karena akan berakibat pada ketidakpastian dalam penegakan hukumnya. Itu sebabnya, persoalan PPS adalah persoalan bersama yang menjadi kesepakatan untuk dilakukan guna kepentingan bersama.

Dari sisi hukum, kebijakan pengungkapan sukarela dalam UUHPP menjadi cara melihat ‘hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat’ sebagaimana dikatakan Roscoe Pound sebagai ‘as a tool of social engineering’. Filosofis pungutan pajak melalui pengungkapan sukarela yang dimulai sejak dijalankannya reformasi perundang-undangan pajak tahun 1983 lalu, tujuan hukumnya tidak akan pernah berubah pada tujuan kepastian hukum.

Sebagai sarana perubahan masyarakat, norma pengungkapan sukarela dalam UUHPP menjadi kenyataan hukum dalam pemikiran teori yang dikatakan Mochtar Kusumaatmadja (2006) bahwa positivisme hukum mempunyai pengaruh sangat kuat dan mengakar dalam pola pikir fungsionalis hukum. Karenanya pembentukan hukum (undang-undang) menjadi tumpuan utama terwujudnya jaminan hukum masyarakat.

Kalau begitu, penilaian kepatuhan melalui perubahan norma-norma pengungkapan sukarela sejak tahun 1983 sampai dengan diterbitkannya UUHPP adalah cara berhukum memberi kepastian mewujudkan hukum sebagai kewajiban yang mesti dijalankan untuk kokohnya negara melalui pajak. Pada sisi inilah keberhasilan pengungkapan sukarela menjadi harapan yang tidak perlu diragukan menyusul keberhasilan pengampunan pajak yang pernah dijalankan melalui UU No. 11/2016 lalu.

Keadilan Pajak

Tema keadilan pajak dalam rumusan Program Pengungkapan Sukarela adalah tema yang bisa dinilai dalam kacamata berbeda. Sekalipun terdapat perbedaan penilaian keadilan, hemat penulis tidak dapat dikotomi pada menilai satu sisi adil dan sisi lain tidak adil. Karena makna keadilan sendiri sifatnya sangat subjektif, bahkan ragam penilaian bisa dinilai pada kacamata berbeda pada konteks dan maksud si penyusun norma serta si pembaca norma.

Dalam konteks pajak (baca: Pengungkapan Sukarela), keadilannya mesti ditilik pada konteks kepastian yang normanya dirumuskan dalam undang-undang. Jika demikian, tepat yang dikatakan Bagir Manan, norma hukum harus berbunyi kepastian. Sumber kepastian hukum bukan saja pada putusan hakim pengadilan, tetapi juga pada perundang-undangan. Jika perundang-undangan lemah menjadi sumber ketidakpastian hukum.

Aturan Program Pengungkapan Sukarela yang dijalankan mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 merupakan satu kepastian yang ditunggu (Pasal 6 ayat (1) dari Bab V UUHPP). Usianya masa pengungkapan sukarela ini sudah memberi ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan maupun yang tidak memanfaatkan. Sebagai bentuk adab dan manfaat bagi pihak yang ikut PPS, pertama tidak lagi diterbitkan ketetapan untuk kewajiban pajak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 kecuali ditemukan data harta belum diungkapkan. Kedua, data pengungkapan sukarela tidak lagi dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana pajak.


Keperluan Sanksi

Bicara hukum atau UU tidak lepas dari bicara sanksi, sebab sanksi adalah satu unsur dari empat unsur dari hukum. Sanksi pada Program Pengungkapan Sukarela merupakan sanksi dalam tataran hukum bersifat memaksa yang datangnya dari pemerintah untuk mempertahankan tertib hukum. Persoalannya, bagaimana otoritas pajak akan menerapkan sanksi jika Wajib Pajak tidak memanfaatkannya?

Hukum sudah memberi kewenangan kepada otoritas pajak terhadap pajak memiliki data harta yang belum diungkapkan Wajib Pajak. Membahas sanksi kerap dimaknai sebagai cara memberi ketidaknyamanan. Kalau begitu cukup menjadi persoalan yang patut direnungkan semata. Jika diperlukan, tidaklah perlu sanksi dalam pengungkapan sukarela diterapkan karena lebih bijak mengarahkan pikiran (mind) dan moral (moral) diri kita pada makna pengungkapan sukarela tetapi lebih pada cara berpikir memberi kesadaran pajak (tax consciousness) dan kejujuran (honesty) dalam hidup bernegara yang didalamnya pajak melekat dalam diri setiap Wajib Pajak.

Dalam analisis penulis, pengungkapan sukarela telah menjadi hukum yang sangat baik yang dalam pandangan filosofis merupakan proses penguatan untuk dapat terus hidup bersama dalam negara. Penekanan makna hukum itulah yang digagas filsuf Perancis Maurice Hauriou bahwa keinginan mentaati aturan itu selalu lemah, namun akan menjadi kuat jika ada dukungan orang lain, yakni institusionalisasi hidup bersama dalam negara.

Dengan demikian, pengungkapan sukarela merupakan bentuk penguatan keadilan pajak untuk kepentingan negara. Pengungkapan sukarela adalah jalan keluar (solusi) terbaik dalam konteks dan keadaan pandemi saat ini masih terus memberi ketidaknyamanan masyarakat termasuk semua pelaku ekonomi yang berujung pada penerimaan pajak.

Perjalanan panjang mewujudkan sistem ideal pungutan pajak melalui pengungkapan sukarela bukanlah yang paling ideal, namun dapat dipahami menjadi cara terbaik untuk diwujudkan saat ini. Oleh karenanya, melalui program pengungkapan sukarela kiranya dapat mewujudkan mimpi ‘Indonesia yang lebih baik ke depan’.

Uji Kemanfaatan Pidana Pajak Pasca UUHPP

Uji Kemanfaatan Pidana Pajak Pasca UUHPP

Ketika membaca Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), terdapat dua norma pidana tambahan yang menarik untuk dikaji, yakni norma Pasal 44B ayat (2a) terkait pidana pajak yang sudah masuk ranah pengadilan dan Pasal 44B ayat (2b) hal pertimbangan hukum (hakim) untuk dituntut tanpa disertai pidana penjara.

fat administratif), bukan pidana. Karenanya benar yang dikatakan Anshari Ritonga (2007,19) tidak ada manfaat dari pemidanaan Wajib Pajak karena menjadi kontradiktif dengan penerimaan.

Namun, sebagian pihak menilai pidana penjara tetap perlu bagi Wajib Pajak supaya ada efek jera atau efek gentar (deterrent effect). Logika demikian menurut penulis kurang tepat karena tidak pernah ada kajian yang membenarkan efek jera memberi efek positif bagi pelaku pidana tidak mengulangi lagi pidananya. Efek jera tidaklah jelas, masih harus dikaji ulang.

Kalau begitu, konteks pidana pajak terus mengalami pembaharuan dalam cara berfikir serta menilai pungutan pajak pada makna hukum sesungguhnya. Hukum pajak mesti dipahami dalam ajaran Von Jhering (Filsuf Jerman,1818-1892) yang menilai hukum sebagai fungsi kepentingan. Praktis, hukum merupakan tatanan hidup bersama yang dianggap sesuai dengan kepentingan bangsa sendiri.

Pandangan Jhering tidak berbeda dengan pandangan Bentham dalam ajaran utilitarianisme-nya yang berbasis manfaat bagi kebahagiaan terbesar manusia. Melalui pemahaman inilah, uji kemanfaatan dari rumusan norma Pasal 44B ayat (2a) UUHPP, patut dipahami dan direalisasikan.

Keraguan dan Kegeraman

Boleh jadi frasa ‘pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai pidana penjara’ dalam Pasal 44B ayat (2b) UUHPP menjadi keraguan sekaligus kegeraman dalam penegakan hukumnya. Terlebih hakim memiliki keyakinan penuh didasarkan bukti-bukti untuk tetap dituntut pidana penjara.

Hakim peradilan pidana dalam tugas memutus perkara didasarkan pada judex factie, mendasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dari suatu peristiwa hukum. Artinya, Hakim seakan-akan dihadapkan pada dua sisi hukum, pidana atau administrasi untuk menyelesaikan persoalan hukumnya. Kondisi seperti itulah yang terjadi dalam kasus Asian Agri di tahun 2012 lalu.

Sedikitnya dua hal menjadi analisis penulis, pertama, keraguan penegakan hukum atas norma Pasal 44B ayat (2a) dan (2b) yang tidak sejalan dengan kehendak penyusun UUHPP. Kedua, ketika pidana penjara dipandang menjadi solusi, yang muncul boleh jadi kegeraman semata karena memang dimungkinkan untuk ditegakan sesuai undang-undang.

Jika ini yang terjadi, maka perlu pemaaf pada setiap tahapan penegakan hukum pajak dalam UU maupun tataran filosofis sebagaimana dikatakan Jhering, tidak memberi makna hukum yang sesungguhnya. Kegeraman memenjarakan wajib pajak kerap dijadikan solusi dalam kacamata pidana atas dasar teori retributif atau pembalasan.

Padahal, jika dikaji mengapa muncul norma Pasal 44B ayat (2a) maupun (2b), sejatinya didasarkan pada kepentingan negara yang butuh uang pajak. Sinyal itu sesungguhnya yang dikehendaki penyusun UUHPP, tapi spirit penegakan hukumnya tidak sejalan. Pikiran munculnya keraguan dan kegeraman, menarik terus dikaji dan didiskusikan oleh otoritas pajak/Direktorat Jenderal Pajak dengan para penegak hukum.

Pada akhirnya, rumusan Norma Pasal 44B ayat (2a) dan (2b) menandakan bagaimana uji kemanfaatan pidana pajak pasca UUHPP dapat dimaknai benar dalam kacamata hukum pajak, bukan hukum pidana murni. Boleh jadi tujuan UUHPP untuk peningkatan pertumbuhan penerimaan melalui berbagai kebijakan fiskal yang konsolidatif, tidak mudah dipahami penegak hukum internal DJP maupun Hakim.

Simpulan

Kiranya kita berharap RUUHPP yang akan diberlakukan 1 Januari 2022 mendatang dapat menjadi rujukan hukum semua pemangku kepentingan dalam cara berhukum sesuai teori fungsi kepentingan yang digagas von Jhering. Dengan cara itu pajak dapat memberikan kebahagiaan (kemanfaatan) bagi sebesar-besarnya masyarakat.

Debat Hukum Perppu No.2/2022

Pengantar

Terbitnya Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja yang mulai berlaku 30 Desember 2022 menuai ragam penilaian hukum. Sekalipun Presiden menegaskan terbitnya Perppu dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi investor, banyak pihak menyatakan Perppu merupakan pelecehan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi..

Ruang perdebatan lain muncul pada persoalan metode omnibus dalam menyusun UU. Perppu pun dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation) sehingga dikatakan cacat formil dan mestinya tidak berlaku. Bahkan, unsur ‘kegentingan memaksa’ dari Pasal 22E ayat (1) UUD 45, menjadi ruang perdebatan menarik untuk dikaji.

Ragam penilaian hukum terhadap Perppu 2/2002 esensinya bukan merupakan penilaian salah atau benar. Ragam penilaiannya harus dikatakan benar semua, jika kita memahami atau memaknai hukum sebagai makna yang tidak tunggal. Dengan kata lain, hukum itu multi logika.

Sederhananya dikatakan ‘nekaet hukum adalah keadilan’, tetapi kerap hukum ditangkap sebagai unit ‘formal-legalistik’. Hukum juga bisa dimaknai sebagai proses. Bahkan kerap hukum dimaknai dari bentuk yuridisnya, bukan mutunya. Justifikasi hukum ada di segi formal-legalistiknya. Hukum dalam wujud UU sebagai rangkaian proses, hanya satu puluhan makna hukum. Kalau begitu, apa penilaian hukum terhadap Perppu 2/2022?

Sasaran Perppu

Ketika perdebatan hukum Perppu muncul, ruang diskusinya mesti dilihat pada kacamata hukum dalam multi logika atau multi faset. Jika Perppu dinilai pada makna legal-formal, itu benar. Jika dinilai pada sisi keadilan, juga benar. Penilaian pada rasionalitas dan otoritas (Max Weber) juga benar.

Luasnya penilaian Perppu juga bisa dilihat pada makna hukum sebagai keseimbangan kepentingan (penilaian Roscoe Pound), yang tidak dilihat pada konsep logis-analitis atau teknis-yuridis yang terlampau eksklusif. Tetapi hukum mesti dilihat dalam dunia nyata, dunia sosial dengan kebutuhan saling bersaing (Bernard, dkk, 2010).

Makna yang disampaikan Pound hendak menjawab konteks ‘law as a tool of social engineering’, menata kepentingan-kepentingan dalam masyarakat agar tercapai keseimbangan kepentingan. Jika itu yang disasar, terbitnya Perppu 2/2022 sangat bisa dipahami. Karena sangat tidak mudah menata ragam kepentingan hukum dalam masyarakat.

Kalau begitu, jika Perppu 2/2022 dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Putusan MK-91/PUU-XVIII/2020 yang menghendaki perbaikan pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mekanisme pembentukan UU biasa, maka hukum dimaknai sebagai proses pembentukan UU.

Ketika Pemerintah menjelaskan latar belakang munculnya Perppu 2/2022, aspek ekonomi serta perhitungan rigid, terbaca jelas dalam penjelasan Perppu tersebut. Dampak ekonomi (stagnasi global) serta ketidakpastian (uncertainties) yang direspons kondisi geopolitik, digambarkan jelas sebagai pertimbangan menerbitkan Perppu. Logika hukumnya, apakah ini menjadi dasar ‘kegentingan’ sesuai Pasal 22E ayat (1) UUD 45?

Pada sisi ini muncul perdebatan makna ‘kegentingan’. Ketika dikatakan perppu dinilai tidak memenuhi syarat kegentingan dalam konteks korelasi tekanan ekonomi yang berimbas ke ekonomi politik, sangat mungkin itu benar. Tetapi pandangan lain menyatakan diterbitkan Perppu untuk menarik banyak investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Lagi-lagi, persoalan hukumnya bukan salah atau benar dari penilaian hukum yang muncul ke publik. Terbitnya Perppu 2/2022 menjadi cara Pemerintah memaknai hukum sebagai fusi kepentingan, yang dikatakan Jhering, ‘hukum merupakan tantangan hidup bersama yang dianggap sesuai dengan kepentingan nasional’ (Bernard, 2010). Tentu ini menjadi fenomena umum untuk semua bangsa dan wajar dijalankan.

Boleh jadi ketika Menko Perekonomian menyampaikan penjelasan terkait aspek resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta alasan kepentingan lain, keseluruhannya tadi lazim menjadi unsur ‘kegentingan’ yang dipikirkan sebagian pihak.

Padahal, ukuran aspek ekonomi dan politik yang berdampak pada sisi ekonomi, menjadi mudah dipahami dengan langkah hukum (solusi) menerbitkan Perppu 2/2022. Karena perppu bisa dimaknai sebagai fusi kepentingan untuk pemenuhan tatanan hidup masyarakat secara keseluruhan sebagai kepentingan nasional.

Memburu manfaat

Kajian hukum Perppu 2/2022 tidak lepas dari cara berhukum yang dinilai sebagai cara memburu manfaat. Itupun tidak salah sepanjang dipotong tujuan kepastian (normative) serta keadilan (filosofis). Persoalannya semakin melebar, ketika cara berhukum didominasi cara berfikir politik praktis, yang tidak memiliki kepastian.

Makna memburu manfaat sendiri merupakan standar umum kebijakan semua negara supaya masyarakatnya sejahtera. Karenanya, kehidupan sosial mesti dibuat bisa eksis melawan egoisme pihak yang tidak menginginkannya. Langkah itunya bisa diusahakan lewat hukum (misalnya Perppu 2/2022) sebagai penyatuan kepentingan-kepentingan untuk tujuan sama, yakni kemanfaatan.

Kalau begitu, debat Perppu 2/2022 adalah debat hukum bukan pada narasi ‘pelecehan’, ‘kudeta’, ‘culas’, dan narasi lain yang keseluruhannya tidak tepat. Debat perppu adalah debat hukum pada tataran hukum pada makna hukum yang tidak tunggal. Hukum itu multi logika. Peminat hukum adalah peminat multi logika sebagai dialektika untuk menyelidiki masalah.

Kemunculan Perppu diyakini tidak muncul mendadak. Kemunculannya dipastikan merupakan pertentangan dialog panjang dari dua atau lebih kepentingan untuk memunculkan ide hukum yang menjadi solusi kepentingan saat ini dan masa mendatang.

Kepentingan Hukum (Pajak) Atas Transfer Pricing

Pengantar

Transaksi bisnis (usaha) di era perdagangan bebas tampaknya terus menjadi perhatian pelaku bisnis, tidak terkecuali pemerintah. Kebutuhan adanya transaksi antar perusahaan di suatu negara maupun dengan perusahaan di negara lain pun menjadi tidak terhindarkan.

Bahkan, kebutuhan melakukan diversifikasi usaha serta kepentingan strategic marketing melalui aliansi strategis, pada sisi bisnis juga merupakan kebutuhan wajar sepanjang hukum tidak melarangnya. Namun, pada sisi pemerintah khususnya kepentingan pajak, boleh jadi tidak wajar, sehingga muncul terminologi transfer pricing yang terus memunculkan perdebatan.

Memaknai transfer pricing (penentuan harga transaksi wajar) dalam bisnis tampaknya tidak sama dengan yang dimaknai oleh fiskus. Ketika muncul transaksi dengan pihak afiliasi, fiskus kerap mencurigai adanya nilai yang dikecilkan yang bisa berdampak, misalnya terhadap PPN yang harus dipungut atau menggelembungkan PPN yang dapat dikreditkan.

Logika Bisnis Dalam hukum

Dunia bisnis adalah dunia yang penuh dengan inspirasi maupun strategi untuk memperoleh keuntungan, sehingga muncul hukum yang menyatakan, ‘keinginan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum’.

Kalau begitu, ketika pengusaha hendak melakukan bisnis dengan pihak afiliasi yang punya hubungan istimewa, tidak ada hukum yang melarang karena sifat keperdataan menjadi landasan berpikir hukumnya. Transaksi tersebut menjadi hal biasa.

Akan tetapi, transaksi dengan afiliasi yang bersifat keperdataan menjadi keliru ketika dihadapkan dengan prinsip kewajaran (kelaziman usaha) dalam pajak yang bersifat publik. Artinya, transaksi para pihak yang punya hubungan istimewa harus sama atau sebanding dengan transaksi yang dilakukan para pihak yang tidak punya hubungan istimewa (Lihat Psl 18 ayat 4 UUPPh).

Harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan para pihak yang punya hubungan istimewa harus sama atau berada dalam rentang harga (laba) dalam transaksi yang dilakukan para pihak yang tidak punya hubungan istimewa.

Dalam hal terjadi perselisihan mengenai tolak ukur harga wajar atau tidak wajar antara fiskus dengan pengusaha (Wajib Pajak) pada saat dilakukan pemeriksaan pajak, penyelesaian hukumnya dilakukan melalui penyelesaian hukum administrasi. Karena sejak awal pajak merupakan ranah hukum administrasi. Juga muncul pertanyaan lain, bolehkah kesepakatan perdata dibatasi aturan pajak bersifat publik?

Pada titik ini, dapat dipahami jika sifat keperdataan (privat) harus tetap memperhatikan kepentingan publik yang bersifat memaksa, didalamnya termasuk kepentingan hukum pajak. Persoalannya sulit dipahami ketika muncul cara penegakan hukum (law enforcement) melalui Langkah pidana.

Hukum (pajak) seakan hanya efektif jika cara pidana yang dijalankan untuk menekan munculnya ketidakwajaran harga yang sedari awal bersifat privat. Menarik persoalan pada cara berhukum pidana melalui pembuktian ‘locus dan tempus’ delicti dari transaksi transfer pricing, sangat keliru. Terlebih hukumnya dinilai dengan pembuktian pada locus (tempat) maupun tempus (waktu) yang sama bahwa telah terjadi dualisme harga.

Lain halnya jika tempat dan waktu atas transaksinya berbeda, dapat dipastikan harga maupun laba berbeda baik transaksi dengan afiliasi maupun diluar afiliasi. Oleh karena secara bisnis ada masa berlaku harga (validity of prices) pada tiap detik maupun tiap menit.

Karena transaksi dengan afiliasi bersifat momentum, tidak perlu ada pelaporan atas afiliasi karena afiliasi hanya sebagai tempat penampungan komoditi agar perusahaan tidak rugi. Keadaan demikian secara keperdataan dibenarkan selama kedua pihak sepakat dengan harga transaksi.

Transfer Pricing itu Pidana?

Perdebatan transfer pricing dapat dipidana, muncul dalam satu forum diskusi yang penulis ikuti. Argumentasi yang dibangun menyatakan ada sifat kesalahan dalam transfer pricing yang berakibat timbulnya kerugian negara. Karena transfer pricing merupakan transaksi yang benar terjadi yang menyangkut nilai atau harga yang dinilai tidak benar.

Perdebatan terus muncul disebabkan ketidaksamaan dalam cara berhukum. Bagaimana mungkin transaksi bersifat keperdataan dinilai pidana ketika dinilai tidak benar menurut aturan Undang-Undang pajak? Betapa mengerikannya cara berhukum perdata dalam bisnis langsung dipaksakan telah melanggar pidana pajak?

Padahal transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan untuk menentukan harga transfer suatu transaksi, baik terhadap harga barang, jasa, ataupun harta tak berwujud. Bahkan, transfer pricing juga bisa dimaknai sebagai besaran harga yang dibebankan atas transaksi yang terjadi di antara mereka. Jika harga diketahui tidak benar, dilakukan koreksi, bukan dijatuhi pidana.

Sudah menjadi pemahaman bersama, transfer pricing merupakan transaksi yang dilakukan secara resmi, bukan transaksi yang dikategorikan sebagai peristiwa pidana (delik). Apalagi dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan atau membelanjakan uang sehingga disebut sebagai tindak pidana?

Itu sebabnya, publik menilai cara berhukum fiscus menempatkan transfer pricing sebagai pidana, sangat keliru. Cara berhukum demikian menunjukkan adanya ‘kegeraman’ untuk menghukum. Cara berhukum pajak adalah cara berhukum dalam tataran ranah administrasi, bukan pidana.

Pidana dalam Undang-Undang pajak, dikatakan Andi Hamzah (2013:73) hanya untuk menakut-nakuti dan sebatas menggeretak supaya Wajib Pajak patuh. Karenanya tidak tepat cara berhukum menilai transfer pricing ditujukan pada konteks pidana.

Tujuan pidana dalam Undang-Undang pajak sejak semula berbeda dengan tujuan pidana dalam Undang-Undang pidana. Pidana pajak bersifat reparatorir (memperbaiki) bukan menghukum. Wirjono Prodjodikoro (mantan Ketua MA) sudah menegaskan, apabila sanksi administrasi dan perdata belum cukup untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan, baru diterapkan sanksi pidana sebagai senjata pamungkas (terakhir) atau ultimum remedium.

Dari uraian diatas, disimpulkan dua hal, pertama, transfer pricing merupakan transaksi lazim dalam bisnis sepanjang tidak melanggar kaedah hukum keperdataan. Kedua, norma kewajaran dalam Undang-Undang pajak menjadi norma pelindung bersifat khusus supaya negara memperoleh uang pajak.

Cara berhukum bisnis yang dibatasi dengan cara berhukum pajak menjadi ruang diskusi menarik untuk dikaji dalam melihat persoalan pajak lebih jernih. Kiranya bisnis terus berjalan supaya negara tetap mendapatkan pajak pada tataran berfikir hukum yang benar. Semoga!

Menagih Pajak WP Pailit
Ragam Tafsir ‘Pemeriksaan Bukti Permulaan”
APBN, Pajak dan Stabilitas Ekonomi
Pajak Sigi Fasilitas Kantor Hingga Endorsement
Sosialisasikan Pajak Natura