Blog

Perihal Penerapan Asas Ultimum Remedium Pajak

Tentu, berikut adalah transkrip lengkap dari teks yang ada di screenshot ketiga, sesuai dengan kata per katanya:


Setidaknya ada dua alasan relevansi membahas persoalan ultimum remedium di era pandemi Covid-19. Pertama, ketidakpastian akan berakhirnya Covid, dan kedua, kebutuhan pajak untuk Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) hingga Rp 924,8 triliun

Kebutuhan dana PCPEN di atas telah mencapai 75% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 hingga membuat ‘kerisauan’ sekaligus tantangan mencari solusi terbaik pulihnya kondisi masyarakat dari Covid-19.

Kalau begitu, pemaknaan yang tepat atas asas ultimum remedium pajak jadi bagian penting penguatan PEN saat ini di tengah pandemi Covid 19. Ramainya pemberitaan konsep perubahan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP), tampaknya belum menyentuh ruang diskusi dengan serius terkait penerapan asas ultimumremedium dalam penegakan hukum pajak.

Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberi sinyal kuat untuk tidak memidana pengemplang pajak tetapi fokus menyelesaikan kewajiban pembayaran.

“UUKUP memang berciri ultimum remedium, di mana penyelesaian administrasi dengan pembayaran untuk mendapatkan penerimaan negara diprioritaskan daripada hukuman pidana,” begitu dikatakannya.


Rezim Pidana Pajak

Bicara pajak adalah bicara kewajiban yang mesti dijalankan sesuai UU atas dasar sistem selfassessment sesuai norma Pasal 12UU KUP. Bicara pajak adalah juga bicara jumlah yang mesti dibayar. Jika jumlah yang dibayar dinilai tidak benar, pembetulan adalah lembaga resmi sebagai esensi yang dikehendaki UU. Pidana bukan cara yang dituju.

Para ahli hukum pajak pun telah sepakat, pajak tidak bertujuan memidana tetapi menghimpun uang pajak bagi keperluan negara, termasuk keperluan PEN. Konsep itu sejalan dengan yang dikatakan Menkeu di atas. Bahkan ‘ciri ultimum remedium‘ yang dikatakan Menkeu tidak pernah jelas dalam rumusan norma yang diatur dalam UUKUP. Ciri ultimum remedium hanya disebutkan dalam penjelasan Pasal 13A, itupun hanya terkait dengan norma Pasal 38 hal pidana pajak bersifat alpa (culpa), bukan sengaja (dolus). Jadi, normanya tidak jelas.

Ketidakjelasan rumusan norma itulah yang membuat ketidakpastian hukum. Bahkan, ketika wajib pajak (WP) dengan kemauan sendiri hendak membetulkan atau mengungkapkan ketidakbenaran atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang salah sesuai Pasal 8 ayat (3) KUP, kerap terkendala karena tidak dapat dilakukan. Ruang diskresi fiskus ke arah memidana masih sangat kuat hingga timbul kesan ‘rezim pidana pajak’ tidak pernah berubah.

Tentu, berikut adalah transkrip lengkap dari teks yang ada di screenshot keempat, sesuai dengan kata per katanya:


Padahal Prof Wiryono Prodjodikoro (Ketua MA 1952-1966) sudah menyatakan konsep pidana hanya dapat dijalankan apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata belum mencukupi untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan. Jika dua bidang hukum itu (administrasi dan perdata) tidak cukup, baru di adakan sanksi pidana sebagai senajata pamungkas (terakhir) atau ultimum remedium.

Pidana, termasuk pidana pajak selalu memberikan derita (nes tapa) dan tragis (menyedihkan), karenanya sangat jarangdi gunakan. Pidana pun disebut sebagai hukum pembantu (hulprecht) bagi hukum administrasi maupun perdata. Artinya, turut membantu namun tetap sebagai sarana terakhir. Itu yang mesti dipahami dalam hukum pajak oleh pihak fiskus berdasarkan pengalaman empiris penulis di lapangan.

Persoalan hukumnya, rumusan norma ultimum remedium sejak UUKUP tahun 1983 sampai saat ini tidak pernah jelas karena sulitnya mengukur makna ultimum remedium. Itu sebabnya, saatnya rumusan norma terkait ultimum remedium mesti disempurnakan dalam RUU KUP yang sedang dibahas di DPR.

Dalam pandangan penulis, jika pidana pajak hendak diterapkan, rumusan normanya dapat dirumuskan dengan mencantumkan tiga unsur.

Pertama, perilaku pidana yang dilakukan wajib pajak sudah berulang (residivis). Kedua, kerugian Negara tidak dapat dipulihkan. Ketiga, wajib pajak sendiri menghendaki pidana penjara (pengakuan ada guilty mind/mensrea).

Oleh karena berpikir pidana mesti terukur dan rigid berasaskan lex certa, suatu ketentuan harus jelas dan rinci mempunyai kepastian hukum. Rumusan pelanggaran yang dikualifikasikan pidana pajak dalam UUKUP saat ini masih bersifat samar, terlaluluas dan multipurpose.

Keadaan ini sangat berbahaya dalam tataran implementasi di lapangan. Misalnya, pengisian SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangannya tidak benar, menurut Pasal 38 dan Pasal 39 diklasifikasikanpidana pajak. Di sisi lain juga dapatdikategorikan pelanggaran administrasi berdasarkan Pasal 13 KUP.

Mengapa demikian? Rumusan norma itu membuktikan penyusun UUKUP tidak pernah membuat benang merah yang dapat tegas membedakan antara pelanggaran yang dapat dijatuhi sanksi administrasi dan yang dijatuhi pidana. Artinya, asas lex certa belum tercermin dalam rumusan perbuatan yang dikualifikasikan pidana pajak dalam UUKUP.


Harapan kepada Pajak

Beratnya pemerintah melakukan PEN dengan biaya amat besar, tentu saja perlu dukungan pajak dari ragam kebijakan pajak. Kegagalan pajak jelas berpengaruh pada PEN.

Kalau begitu, kebijakan (politik hukum) sanksi pajak mestinya tidak pada makna pidana berasaskan ultimum remedium tetapi pada administrasi berasaskan primum remedium. Hal itu terlihat dengan dicabutnya norma Pasal 13 ayat (5) serta Pasal 15 ayat (4) UUKUP dalam UU Cipta Kerja No 11/2020 berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar terhadap wajib pajak yang sudah dipidana setelah 5 tahun, yang merupakan politik hukum (kebijakan negara) yang tepat.

Kalau begitu, ketidakjelasan rumusan norma mesti disempurnakan supaya memberi kepastian dan keadilan dalam hukum. Karena disadari sanksi pajak sejak awal adalah sanksi administrasi, sehingga dikatakan ‘yang utama dalam pajak adalah menghimpun uang pajak untuk negara’ sesuai dengan konsep pajak sebagai fungsi budgeter. Penerimaan pajak dijalankan berasaskan primum remedium.

Simpulan

Kita semua tentu berharap target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 tercapai supaya program PC-PEN berjalan dan pandemi Covid-19 dapat dihalaukan dengan baik. Biarlah kegagalan pajak hanya mimpi semata, bukan kenyataan. Optimisme meraih pajak di masa pandemi perlu kebijakan tepat dan dengan langkah bijak yang dapat dijalankan otoritas pajak. Optimisme dengan langkah terukur sesuai mekanisme hukum, menjadi harapan bersama meraih realitas kehidupan lebih baik. Memutuskan rantai pendemi Covid-19 kiranya dapat terwujud melalui pajak demi Indonesia yang lebih baik.

Perlu kita sadari bersama bahwa pajak merupakan kewajiban kita bersama. Dengan pajak, kemandirian bangsa dan negara akan terwujud nyata dengan kepastian hukum yang jelas.


Penulis: Bapak Wirawan B. Ilyas dan Bapak Richard Burton

Keberadaan Pengacara Pajak Pasca-UU HPP

Tidak dapat dimungkiri bahwa ruang keadilan dalam ragam kebutuhan menjadi mimpi dan milik kita semua yang harus diwujudkan, termasuk keadilan dalam pemenuhan kewajiban pajak sesuai Undang-undang. Keterlibatan pengacara pajak menjadi satu kemestian pula guna suksesnya penerimaan pajak, seperti halnya pengacara bidang pasar modal, pertanahan, perburuhan, paten, serta bidang hukum lainnya, terlebih lagi pasca terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Mengapa? Karena dengan lahirnya UUHPP otomatis Undang-undang yang terkait dengan pajak semakin beragam, yaitu UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Cipta Kerja (kluster perpajakan), dan UU HPP sendiri.

Kebutuhan pengacara pajak dalam ragam persoalan (hukum) pajak memberi sinyal positif sekaligus mitra bagi wajib pajak (WP) yang kurang memahami seluk beluk bidang hukum pajak yang beragam dan cenderung terdapat perbedaan persepsi dan ketidakseimbangan hukum antara WP dan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik saat pemeriksaan maupun saat keberatan.

Keberadaan pengacara pajak memberi keyakinan akan semakin banyak WP menjadi patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya dan sekaligus memberi kepastian pemenuhan hak-hak WP.

Konotasi pengacara pajak tidak melulu mesti dipahami berseberangan dengan pemerintah, dalam hal ini otoritas pajak, sekalipun jasa hukum yang diberikan ditujukan untuk kepentingan klien.

Makna kepentingan klien sepanjang sesuai dengan norma UU, tidak ada yang salah dengan makna itu. Posisi hukum kepentingan WP (klien) sama dengan kepentingan masyarakat sertakepentingan negara.

Sengketa

Pemenuhan kewajiban pajak atas dasar UU pajak tidak akan pernah lepas dari persoalan sengketa, sepanjang norma dalam UU pajak dapat ditafsirkan dalam ragam penafsiran khususnya jenis pajak yang menganut self asessment dan withholding system. Namun, keadilan pajak tetap menjadi harapan semua pihak (negara dan masyarakat) untuk penyelesaiannya.

Dalam kerangka memberi bantuan hukum sesuai UU Bantuan Hukum No 16/2011, mestinya menjadi tugas semua pihak yang paham hukum dalam bingkai negara hukum. Bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

Pengacara pajak menjadi mitra otoritas pajak (Ditjen Pajak/DJP) guna pemberi arahan hukum bagi WP terhadap kasus pajak yang rumit. Terbitnya Putusan Mahkamah Agung No 3137/B/ PK/Pj/2020 terkait pengenaan PPN yang dikenakan Perusahaan Gas Negara (PGN) pada tahun 2021 yang sempat ramai di ranah publik adalah contoh menarik sebagai pembelajaran hukum bagi semua pihak untuk mudah memahami sengketa pajak.

Menilai sengketa pajak bukan saja mesti memahami persoalan UU Pajak semata. Persoalan pajak erat kaitan dengan UU lain. Menilai pajak (baca: hukum pajak) sebagai bagian dari hukum administrasi, dalam praktiknya tidak mudah dipahami karena berkaitan erat dengan bidang hukum keperdataan, pidana, bahkan hukum bisnis yang sangat dinamis dan spektrum yang luas.

Bahkan hukum pajak kerap di dekatkan dengan persoalan sosiologis serta persoalan ketatanegaraan, termasuk persoalan HAM (Hak Asasi Manusia), serta persoalan hukum internasional dalam era globalisasi, yang keseluruhan persoalan pajak disimpulkan menjadi persoalan sosiologis, yuridis serta filosofis.


Konstitusional Berkeadilan

Memaknai pajak bukan memaknai pemenuhan pajak yang mesti dibayar tanpa imbalan (kontra prestasi) langsung dirasakan WP. Pemaknaan konstitusional diibaratkan sebagai seseorang yang hidup dalam satu kumpulan warga yang butuh biaya untuk segala macam kebutuhan, termasuk jika ada sengketa di antara warga.

Pada sisi hukum, ketika missal Tuan Ali menghadapi persoalan pajak yang harus dipenuhi sebagai kewajiban kepada negara, kehadiran pengacara pajak patut didukung guna membantu menyelesaikan sengketa hukum sesuai perundang-undangan.

Harus diakui, masih banyak WP kurang paham liku-liku pajak, termasuk cepatnya perubahan UU Pajak, seperti terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7/2021. UU HPP berlaku sejak 29 Oktober 2021 yang berasaskan antara lain keadilan, efisiensi dan kepastian hukum, dengan tujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum (pasal 1 ayat 1 dan ayat 2).

Dengan semakin banyak pihak yang peduli pajak, diyakini citra pajak memberi harapan lebih baik bagi negara. Pengacara pajak menjadi harapan membawa kebaikan pada kemanfaatan, kepastian dan keadilan yang diinginkan semua pihak dalam negara hukum sesuai dengan asas dan tujuan UU HPP.

Mimpi itu patut terus digagas untuk diwujudkan sebagai tugas mulia dari pengacara pajak. Mimpi itu juga sejalan dengan pandangan Von Jhering, Filsuf Jerman (1818-1892) yang menekankan teorinya pada ide manfaat yang diusahakan lewat hukum yang adil. Hukum dapat menjadi alat penyatu dalam ragam kepentingan pada tujuan kemanfaatan yang dibutuhkan dalam wujud nyata berupa UU. Karenanya, UU mesti menjadi sarana pembaharuan masyarakat untuk ketertiban (order) dan kepastian (certainty).

Hukum pajak sebagai hukum yang hidup dan terus berkembang di masyarakat (living law), mau tidak mau butuh profesi pengacara pajak untuk turut berkontribusi bagi negara. Ketika itu terwujud, kepatuhan sukarela (voluntary compliance) boleh jadi akan terbentuk dalam diri WP sesuai yang diharapkan.

Lagi-lagi, keberadaan pengacara pajak memberi alasan kuat sebagai cara memberi kenyataan sosial bahwa manusia sadar akan kebutuhan hukumnya (opinion necessitates) guna mewujudkan kepastian dan keadilan dalam pemenuhan kewajiban pajak. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 63/ PUU-XV/2017 yang merupakan putusan yang terang benderang memberi penegasan peran advokat sebagai kuasa hukum wajib pajak (WP).


Teks Pajak

Membaca teks pajak jelas tidak mudah karena membaca teks pajak adalah membaca teks yang lentur alias tidak kaku. Pemaknaan teks pajak yang lentur dapat dibaca dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 59/PUUXVI/2016 berkaitan dengan pengujian (review) norma Barang Kena Pajak. Artinya, norma UU mengatur barang kebutuhan pokok yang terbaca kaku terkait PPN, menjadi lentur saat muncul Putusan MK untuk mengisi kekakuan teks pajak yang ada.

Kemampuan membaca teks itulah yang dikritisi Derrida yang mengusung tema dekonstruksi (1930-2004) bahwa dalam setiap teks terdapat makna tersembunyi di belakangnya. Dekonstruksi teks merupakan arena pergulatan terbuka yang terus dilakukan Derrida.

Di sinilah pengacara pajak dituntut mampu melakukan pergulatan terbuka seperti diajarkan Derrida. Oleh karena bicara pajak adalah bicara teks dalam pergulatan terbuka. Teks (norma) pajak adalah teks yang bicara soal keadilan. Maka, teks pajak dalam UU Cipta Kerja No 11/2020 maupun UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7/2021 adalah teks lentur yang terus bergulir mencari titik keadilan yang dituju.

Teks pajak terus bergerak mengikuti keadaan masyarakat sebagai hukum yang hidup (living law). Teks pajak menjadi tugas pengacara pajak untuk ‘membumikan’ teks menjadi mudah dipahami. Karena teks pajak tidak luput dari soal keadilan sosial, yang dijelaskan Magnis-Suseno (2018) sebagai keadilan yang tergantung struktur ekonomi, politik dan sosial budaya masyarakat.

Pada posisi melihat persoalan di atas, pengacara pajak wajib me miliki visi sama dengan otoritas pajak dan seluruh masyarakat dalam mewujudkan keadilan pajak dengan memahami teks pajak sebagaimana diajarkan Derrida. Memang tidak mudah tetapi harus dimulai sejak saat ini pasca-UU HPP.


Simpulan

Dari uraian di atas disimpulkan dua hal, pertama, ruang keadilan pajak menjadi mimpi bersama yang patut diwujudkan segera agar terdapat keseimbangan hukum antara wajib pajak (WP) dan Ditjen Pajak dalam implementasi di lapangan. Bantuan hukum (pajak) kepada masyarakat WP merupakan salah satu wujud penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945.

Kedua, pengacara pajak sebagai bagian dari sistem penegakan hukum merupakan profesi mulia (officium nobile) menjadi bagian dalam mewujudkan kepastian dan keadilan untuk kepentingan negara bagi kesejahteraan bersama di negara hukum Indonesia.

Penulis: Bapak Wirawan B. Ilyas dan Bapak Richard Burton

OPINI: Kebajikan dalam Pungutan Pajak

Sejarah pungutan pajak mencatat ungkapan Raja Salomo atau Sulaiman berkaitan dengan visi keadilan dan tegak-tidaknya suatu negeri (negara).

Dikatakan Salomo, “dengan keadilan seorang raja menegakan negeri, tetapi orang yang memungut banyak pajak meruntuhkannya” (Amsal 29:4).

Ungkapan di atas memberi makna bahwa pungutan pajak hakikinya bukan ditujukan dalam jumlah semata, tetapi pada sisi keadilan.

Target penerimaan pajak 2019 sebesar Rp1.786,4 triliun (82% dari pendapatan negara) mesti dimaknai supaya dilakukan secara adil.

Pemaknaan keadilan jauh lebih mudah dipahami jika posisi pemungut pajak (pemerintah) digunakan kata ‘pelayan’ atau ‘hamba’ bagi rakyat yang dilayani. Jika pemungut pajak melakukan pungutan dengan menjadi ‘pelayan atau ‘hamba’ maka wajib pajak dengan sendirinya akan menjadi ‘hamba’ sepanjang waktu (selama menjadi wajib pajak).

Itulah nasihat yang diberikan para sesepuh kepada Raja Rehabeam, anak dari Salomo yang menggantikannya. Nasihat keadilan pungutan pajak ditujukan karena rakyat pada saat itu menanggung pukulan/tanggungan pajak sangat berat.

Rakyat meminta keringanan beban pajak yang dirasakan berat. Kisah di atas menjadi cermin betapa tidak mudah melakukan pungutan pajak dengan adil. Makna tersebut juga tercermin ketika membaca polemik pungutan pajak e-commerce yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan melalui PMK No.210/PMK.10/ 2018 (berlaku 1 April 2019). Ketidakjelasan dan kesimpangsiuran informasi serta kekeliruan pemahaman seolah aturan tersebut melahirkan jenis pajak baru, menjadi dasar bagi menteri keuangan menarik kembali aturan tersebut (Bisnis Indonesia 1/4).

Menurut penulis, pencabutan aturan menjadi langkah kebajikan dalam rangka memberikan kebaikan bagi semua. Sekalipun PMK 210/2018 semata-mata menjadi aturan pengenaan dalam memberi kemudahan kepada pebisnis e-commerce dalam peningkatan kepatuhan pajak, boleh jadi tidak sepenuhnya dipahami seperti itu. Di sinilah perlunya kebajikan melangkah yang patut dilakukan pemerintah.

Beralaskan Sistem

Perbincangan kepatuhan pajak menjadi ramai saat terbit Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 (mengubah PP 46/2013) yang menetapkan tarif PPh sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM)/Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet penghasilan Rp4,8 miliar per tahun.

Mengapa ramai? Karena masih banyak pelaku usaha belum patuh. Kepatuhan beralaskan sistem sejatinya memberi pemahaman mudah. Sistem self-assessment mestinya sudah menjadi alas hak bagi pelaku bisnis menjadi patuh. Bahkan kepatuhan mestinya menjadi lebih tinggi ketika teknologi canggih dimanfaatkan sebagai mekanisme pengawasan terhadap pelaku bisnis.

Era digital menjadi masa ketika aspek peningkatan kepatuhan menjadi mudah dan beralaskan sistem. Era digital menjadi pemicu dikenakannya sanksi dan denda pajak (fine and penalties) bagi wajib pajak yang sengaja untuk tidak patuh. Misalnya penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui gawai memberi cara peningkatan kepatuhan di era digital saat ini.

Namun tidak dapat dipungkiri, kepatuhan beralaskan sistem juga mesti dibarengi empat hal pokok, yaitu kesadaran hukum, kejujuran, hasrat bayar pajak, dan disiplin diri wajib pajak (Rochmat Soemitro, 1998). Mengambil posisi pada keempat hal di atas menjadi kebajikan menjadi lebih seimbang mungkin. Pentingnya melakukan kebajikan dalam pungutan pajak tidak semata berpikir pada tataran aturan hukum (undang-undang) yang seakan sudah bersifat filosofis dan yuridis.

Kesadaran hukum masyarakat (wajib pajak) dalam menaati dan membayar pajak hukum sangat penting supaya aturan menjadi efektif. Kesadaran hukum tersebut menyangkut faktor apakah aturan hukum (hukum pajak) diketahui, dipahami, diakui, dihargai dan ditaati wajib pajak sebagai pengguna hukum. Hal ini karena pungutan pajak tidak berfungsi jika tidak ada kesadaran hukum. Menilik pesatnya berkembang e-commerce yang tidak dapat dihentikan maka dengan sendirinya berpengaruh pada kesadaran hukum di bidang pajak. Misalnya dalam mendiskusikan kesadaran hukum terhadap PMK 210/2018, dari sisi kebajikan pemikiran hukum bisa dianalisis.

Sisi pertama yaitu dengan semata menilik pada aturan kejelasan dengan mendasari keadilan substantif dari makna aturan undang-undang serta peraturan pemerintah yang mengaturnya. Adapun sisi kedu amelalui PMK 210/2018 memberi ketepatan tersendiri dengan ragam pelaporan yang dilakukan pelaku e-commerce. Keharusan tersebut patut dipikir ulang dengan bijak.

Bahkan jika sisi ketiga terkait dengan sanksi pidana hendak diulas, mungkin akan memberi efek sangat negatif bagi perkembangan e-commerce. Padahal kita semua menginginkan perkembangan bisnis terus melaju kencang, seakan bersaing dengan industri unggulan kaum milenial. Tertib administrasi memberi ujung kepastian hukum terkait dengan peningkatan kepatuhan, tetapi tidak harus secara kaku. Keluwesan administratif pelaporan dan ragam formulir yang disusun semestinya dibuat sesederhana mungkin.

Kalangan pebisnis e-commerce butuh kecepatan dan kesederhanaan. Menyadari hal demikian, kebijakan dan kebajikan dalam melakukan pungutan pajak menjadi dua hal yang seharusnya terus dikaji. Dengan cara itu, melakukan pungutan pajak demi tegaknya negeri menjadi harapan dan cita-cita bersama menuju Indonesia yang lebih baik.

OPINI: Norma Peninjauan Kembali (PK) dalam Pajak

Mekanisme hukum peninjauan kembali (PK) pajak terus menuai debat panjang sekalipun Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma No. 7 tahun 2018 yang mengatur tata cara permohonan PK atas putusan Pengadilan Pajak.

Esensi aturan itu yakni PK hanya dibolehkan satu kali, seakan mengusik rasa keadilan para pencari keadilan. Norma Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak No 14/2002 menjadi awal persoalan hukum pengajuan PK pajak ke MA.

Kerancuan memaknai norma boleh jadi dipengaruhi adanya Surat Edaran MA (SEMA) No. 7/2014 mengenai pengajuan PK dalam perkara pidana. SEMA ini terbit akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan ketidakberlakuan norma Pasal 268 ayat (3) KUHAP berkaitan dengan persoalan pidana, yang berarti pengajuan PK dapat lebih dari satu kali.

Logika hukum terbitnya SEMA dapat dibenarkan karena adanya norma Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman No. 48/2009 yang menyatakan ‘terhadap putusan pengadilan kembali dapat dilakukan peninjauan kembali’.

Persoalannya, apakah logika hukum PK pada kasus pajak (PK) sama dengan PK pada kasus pidana? Pasal 77 ayat (3) UU 14/2002 menegaskan ‘pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung’. Dua hal dapat dikaji dari norma ini. Pertama, makna ‘peninjauan kembali’. Kedua, makna ‘pihak-pihak yang bersengketa’.

Dalam kasus pidana, PK diajukan karena adanya putusan kasasi yang telah diputus MA. Logika hukum pengajuan PK esensinya ditujukan guna menguji sekali lagi (pengujian ulang) atas putusan kasasi yang sudah diputus MA sendiri.

Pengajuan PK pajak tentu berbeda dengan PK pidana, karena peradilan pajak bersifat administratif lainnya. Logika hukum PK pajak hakikatnya menguji ulang penerapan hukum atas putusan Pengadilan Pajak, bukan menguji ulang putusan yang diputus MA.

Makna hukum PK pajak memberi ruang kepastian kepada pihak-pihak yang bersengketa meminta pengujian ulang atas putusan MA, bukan pengujian putusan Pengadilan Pajak. PK dalam Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak No.14/2002 hanya khususnya dengan denda yang dimaksud UU Kekuasaan Kehakiman No. 48/2009.

PK pajak yang diajukan ke MA bukan merupakan PK yang kedua tetapi PK yang ditujukan untuk pengujian atas putusan Pengadilan Pajak untuk diputus oleh MA sebagai lembaga peradilan akhir (tertinggi) sesuai sistem peradilan yang ada. Makna hukum PK pajak dimaksud sama dengan lembaga kasasi pada kasus pidana atau perdata.

Makna hukum PK pajak dan kasasi pidana atau perdata sama-sama ditangani MA sebagai lembaga pemutus akhir dari sengketa. Ketika mekanisme hukum PK sudah diputus MA, hukum membuka ruang kesempatan hanya sekali melakukan pengujian terhadap putusan yang sudah diputus MA. Di sinilah makna hakiki mencari keadilan yang berkesetanan melakukan pengujian atas putusan yang sudah diputus MA.

Itu sebabnya, pengujian PK pajak atas dasar Pasal 77 ayat 3 UU 14/2002 hendak meminta pengujian ulang atas putusan Pengadilan Pajak, bukan pengujian atas putusan MA. Alhasil, warga hak atas putusan PK pajak yang sudah diputus MA diajukan pengujian ulang melalui PK juga tetapi tidak bisa dimaknai sebagai PK kedua. Pengujian ulang melalui lembaga PK atas putusan MA tidak berarti terjadi ada PK yang kedua kali.

Maka PK pertama berbeda dengan PK kedua. PK pertama menyebut putusan Pengadilan Pajak, sedangkan “PK kedua” menguji putusan PK yang sudah diputus MA. Di sinilah makna hukum PK pajak yang kerap rancu yang mestinya dipahami dengan benar. Dengan memahami makna PK pajak yang diatur dalam UU 14/2002 akan mudah kita pahami frasa ‘pihak-pihak yang bersengketa’ yang dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) UU 14/2002 yang normanya tegas menyatakan ‘pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan PK atas putusan Pengadilan Pajak kepada MA’.

Membaca frasa ‘pihak-pihak yang bersengketa’ secara umum bermakna pihak wajib pajak (WP) dan pihak otoritas pajak atau Ditjen Pajak (DJP) karena dua pihak inilah yang dapat mengajukan PK. Artinya, keduanya dapat mengajukan PK atas putusan Pengadilan Pajak.

Namun, dapat juga dipahami ketika kedua pihak (WP dan DJP) bermakna satu sepanjang kedua pihak sudah mengajukan PK. Alhasil, pihak-pihak yang dimaknai dua pihak menjadi bermakna satu pihak sepanjang para pihak atau pihak-pihak dimaksud (WP dan DJP) sudah mengajukan upaya hukum PK ke MA.

Lagi-lagi muncul kerancuan memaknai frasa ‘pihak-pihak yang bersengketa’. Jika kita kembali pada persoalan makna hukum PK, maka ‘pihak-pihak yang bersengketa’ mesti dipahami pada makna hukum pengujian ulang putusan hukum yang sudah diputus MA.

Jika awalnya WP atau DJP mengajukan PK, itu berarti meminta pengujian putusan Pengadilan Pajak, bukan putusan MA. Setelah ada putusan MA, ‘para pihak yang bersengketa’ yang dikalahkan oleh putusan MA adalah para pihak yang meminta pengujian atas putusan MA.

Jadi, pengajuan PK lebih dari satu kali tidak tepat karena tujuan pengujian PK-nya berbeda. Kalau begitu, Perma 7/2018 yang ditindaklanjuti dengan rumusan hasil rapat pleno kamar MA sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan yang tertuang dalam SEMA No. 2/2019, patut dikaji ulang.

Ketidaksamaan Perlakuan Penegakan Hukum Pajak

Akhir-akhir ini muncul berita penegakan hukum melalui penyanderaan (gijzeling) Wajib Pajak (WP) maupun putusan pidana karena WP tidak patuh pajak. Tindakan hukum tersebut dimungkinkan karena memang diatur dalam UU Penagihan Pajak No. 19/2000 dan UUKUP No. 6/1983 yang diubah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7/2021.

Persoalan hukumnya muncul karena tindakan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) yang diatur PMK-177/PMK.03/2022, praktik di lapangan sering tidak memiliki kesamaan langkah. Tampaknya itu menjadi perhatian Dr. Richard Burton, pengamat dan praktisi pajak yang tersesat mengenai penegakan hukum yang dilakukan otoritas pajak (DJP), saat bincang santai usai beliau memberikan webinar. Beliau menilai norma Pasal 43A UUKUP masih menyisakan problem hukum karena rumusan normanya tidak jelas.

UU menyatakan kalau ada informasi, data, laporan dan pengaduan (disebut IDLP) maka DJP bisa langsung lakukan Bukper tanpa perlu pemeriksaan terlebih dahulu, tetapi penilaian kedua menyatakan tidak bisa. Disitulah kesulitannya kenapa bisa berbeda cara pandangnya. Padahal kalau baca penjelasannya tertulis ‘hasil analisis atau pengamatan IDLP ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemeriksaan bukper atau tidak ditindaklanjuti’.

Penjelasan itu bisa ditafsirkan dua cara. Pertama, karena ada kata ‘atau’ maka jadi pilihan memilih melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukper. Kedua, bisa langsung bukper. Lalu Dr. Richard menjelaskan bahwa harusnya ketika dilihat yang pertama, maka itu yang harus dilakukan terlebih dahulu. Kalau DJP langsung lakukan Bukper atas setiap IDLP, logika hukumnya untuk apa ada dua tahapan pemeriksaan.

Karenanya, sangat berbahaya jika setiap IDLP langsung dibukper. Kenapa? kalau bukper dilakukan ternyata tidak ada terbukti ada pidana tetapi ada potensi pajak, pasti diduga pajaknya dengan diperiksa. Itu kan jadi sedikit aneh. Kalau terlalu buru-buru langsung dilakukan Bukper, menurut Dr. Richard ada lompatan berpikir hukum yang terjadi pajak. Sinisme publik bisa muncul kenapa banyak orang tidak punya NPWP tidak diperiksa? Bagaimana harus dijawab itu?

Kalau begitu, rumusan norma Pasal 43A harus jelas karena hukum menghendaki kejelasan (lex certa), juga harus tegas (lex stricta). Apalagi pajak itu sifat memaksa, jadi harus jelas dan tegas. Tidak boleh terlalu banyak penafsiran. Jadi benar kalau pajak selalu prioritaskan denda, bukan penjara. Karena pajak sebenarnya tidak butuh pidana, pajak butuh duit pajak.

Apalagi penjara sudah sangat sesak, butuh biaya banyak juga. Kalau tujuannya efek jera, itupun harus ada kajian jelas. Akhirnya beliau menghimbau law enforcement pajak tidak membuat gaduh dan resah pelaku bisnis.

Penyampaian SPT adalah Wujud Volonte Generale

Pengantar

Ketika diskusi pembayaran pajak merupakan diskusi kewajiban yang diatur undang-undang, mau tidak mau pola pikir publik digiring pada cara berfikir dipaksa. Karena memang pajak sejak dulu didefinisikan sebagai kewajiban bersifat memaksa.

Sejak reformasi perundang-undangan perpajakan tahun 1983, pola pikir dipaksa memang tertulis jelas dalam norma undang-undang termasuk perubahannya. Publik belum digiring pada pola pikir bahwa pembayaran pajak merupakan hukum dalam arti etis umum.

Padahal sistem self assessment yang menjadi kesepakatan dalam undang-undang pajak hakikinya merupakan etis umum, yang dimaknai dalam budaya bangsa kita sebagai gotong royong. Frasa ‘gotong royong’ sebetulnya sudah tertuang dalam undang-undang, hanya saja publik kurang memahaminya.

Hukum (pembayaran) pajak pada hakikinya bukan dimaknai untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Tetapi wujud kepentingan umum yang hidup dalam sistem politik negara, seperti dikatakan Rousseau (Filsuf Swiss, 1712–1778) bahwa hukum adalah etis umum sebagai wujud volonte generale.

Sebagai manifestasi volonte generale, (pembayaran) pajak merupakan hukum yang memiliki makna sebagai tatanan yang dapat melindungi kepentingan bersama sekaligus kepentingan pribadi. Praktek penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) semestinya dimaknai untuk melindungi kepentingan umum dan pribadi.

Volonte Generale

Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT PPh OP) yang dilakukan sekali setahun, memiliki makna volonte generale atau makna gotong royong dalam budaya bangsa kita. Publik mesti diingatkan terus akan budaya gotong royong yang sudah digugah Sukarno sejak tahun 1945 lalu.

Hukum (pajak) sebagai wujud volonte generale, mengimplikasikan bahwa hak dan kewajiban tiap orang tetap dihormati, sehingga tetap merasa bebas dan merdeka seperti sedia kala. Pajak yang dibayarkan bukan semata-mata menjadi kewajiban seseorang pada negara, tetapi menjadi prinsip keseimbangan yang bersangkutan.

Pembayaran pajak menjadi cara hidup dalam tatanan hukum yang lebih damai. Bahkan akan dirasa jauh lebih baik ketimbang menyembunyikan harta (penghasilan) yang dimiliki tanpa mau peduli pada kepentingan umum.

Praktek tidak bayar pajak hanya mempraktekan tatanan hukum yang ditujukan untuk kemauan dan kepentingan pribadi orang per orang (volonte particuliere). Praktek demikian pada akhirnya hanya akan menghancurkan sistem politik bernegara dan menghancurkan hak dan kepentingan pribadi-pribadi itu sendiri.

Kalau begitu, hidup dalam tertib hukum membayar pajak (atas harta/penghasilan) niscaya membawa manusia pada keadilan dan kesusilaan, yakni kebebasan yang dimiliki tiap orang masih tetap ada. Hanya saja kebebasan memiliki harta/penghasilan dibatasi oleh kemauan umum (volonte generale).

Oleh karenanya bisa dimengerti jika terminologi pajak yang memiliki unsur pengaturan umum sejalan dengan pemahaman etis umum yang dimaksud Rousseau. Dalam konteks itu, penulis dapat simpulkan jika pembayaran pajak merupakan wujud kehidupan sosial yang adil dan bermoral.

Lalu, bagaimana jika kewajiban itu tidak dijalankan oleh sebagian orang? Jawaban pastinya, hukum yang memberi jalan keluar dengan sanksi supaya rumusan kehidupan berkeadilan tidak kalah dalam kelanjutan dan kesejahteraan. Sanksi itu sifatnya supaya orang menjadi patuh (Michael Doran, 2009: 3).

Penekanan sanksi dalam norma undang-undang hakikinya menjadi tidak berarti jika budaya bayar pajak sudah menyatu dalam hidup berbangsa. Terlebih kultur bangsa kita yang berputar pada sumbu nilai-nilai kolektif dan komunal.

Nilai sosial seperti itu semestinya merupakan esensi dari cara kita semua membayar pajak buat negara. Satjipto Rahardjo pun sudah menekankan bahwa nilai sosial demikian pastinya akan menjadi bertolak belakang dengan hukum modern (UU Pajak) yang bertumpu pada sifat individualisme.

Kalaupun ada undang-undang, itu hanya alat melakukan perhitungan supaya memberi cara kemudahan administrasi belaka. Makna hakiki hukum pajak bukan dengan adanya undang-undang (termasuk UU tax amnesty) tetapi pada kehendak etis umum. UU pajak pun hadir hanya memenuhi kehendak etis umum semata.

Kebahagiaan

Tujuan kebahagiaan adalah tujuan yang dituju setiap orang. Ketika kebahagiaan yang dituju, maka tidak akan mungkin dapat diperoleh jika pajak tidak dipahami dengan benar. Mengapa? Tesis sederhana menyatakan ‘tidaklah mungkin ada kehidupan yang bahagia tanpa pajak’.

Jika Jeremy Bentham menyatakan hukum harus mengusahakan kebahagiaan maksimum bagi tiap-tiap orang, penulis dapat menambahkan dengan memfokuskan hukum pajaklah yang mampu memberikan kebahagiaan dalam hidup tiap-tiap orang.

Karena tidak mungkin tiap-tiap orang mendapatkan hak dan kebahagiaan dalam hidupnya tanpa peduli pada kewajiban pajak yang mesti dilakukannya. Dengan memahami konteks kebahagiaan seperti itu, penyampaian SPT menjadi cara dan alat memberi kebahagiaan bagi dirinya sendiri.

Bagaimana itu dapat tercipta di negara kita? Mudah, hanya dengan menyadari esensi hukum dalam makna etis umum. Karena dominasi hak pribadi tetap diakui namun etis umum tetap diutamakan yang dengan sendirinya akan menopang hak pribadi tiap orang.

Memang, tiap-tiap orang kerap mengejar kebahagiaan hanya akan diraih dengan menciptakan kebebasan maksimum bagi individu untuk mengejar apa yang baik baginya. Dengan kebebasan dan keamanan yang cukup terjamin, tiap-tiap orang bisa maksimal meraih kebahagiaan.

Lalu pertanyaannya, dengan cara apa keamanan dapat tercipta jika tidak ada pajak? Bagaimana mungkin dapat memperoleh kebebasan jika ruang kebebasan tidak ada karena persoalan kriminal terus terjadi?

Simpulan

Dari uraian di atas, dua hal dapat disimpulkan. Pertama, penyampaian SPT PPh OP merupakan cara hukum mewujudkan kemauan dan kepentingan umum. Kedua, hukum pajak menjadi alat memberi kebahagiaan dalam tatanan sistem politik negara.

Logika Hukum Pengampunan Pajak

Logika Hukum Pengampunan Pajak

Pengantar

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian UU Pengampunan Pajak (UUPP) No. 11 Tahun 2016 telah membuktikan bahwa logika hukum memahami UUPP telah memberi kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Pengujian UUPP yang diajukan beberapa pihak memberi pelajaran pentingnya logika hukum dipahami dengan benar.

Empat Putusan MK dengan Nomor 57, 58, 59 dan 63 tahun 2016 memberi jaminan hukum bahwa persoalan pengampunan pajak bukan ditujukan bagi golongan tertentu saja. UUPP memberi kesamaan hukum (equality before the law) bagi semua pihak.

Jika kecenderungan berpikir pengampunan pajak memberi keistimewaan bagi wajib pajak tidak patuh sengaja memanfaatkan mekanisme pengampunan dengan membayar uang tebusan, sungguh keliru. Pokok uraian pengampunan pajak ditujukan pada penerimaan pajak dan perbaikan basis data pajak.

Kalaupun ada sanksi yang tidak dikenakan karena wajib pajak ikut pengampunan, hal itu merupakan kebijakan hukum biasa diberikan. Kebijakan tidak dikenai sanksi tidaklah bertentangan dengan konstitusi sepanjang ditujukan kepada semua pihak tanpa kecuali.

Kebijakan Hukum

Kebijakan hukum – lazim disebut politik hukum – pengenaan sanksi berarti memberi pilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan. Pilihan ditujukan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan keadaan dan situasi masa kini dan masa akan mendatang.

Memang, dalam hidup bernegara diperlukan sanksi supaya terjadi kehidupan yang tertib. Norma hukumpun memerlukan sanksi bersifat memaksa supaya norma dipatuhi. Tetapi tidak semua kaidah hukum mesti disertai sanksi yang serius disebut lex imperfect, misalnya anak wajib menghormati orang tuanya.

Kebijakan tidak mengenakan sanksi (khususnya sanksi pidana) dalam hukum pajak sudah sejak lama diatur sepanjang wajib pajak membayar sejumlah uang dengan sebutan denda (Pasal 13A dan Pasal 44B UU KUP No. 6/2000). Artinya sejak semula tujuan pajak adalah mendapatkan uang, bukan memidana. Logika hukum seperti itu dimungkinkan dan sah-sah saja menurut hukum.

Hukum pajak yang mendominasi kepentingan mendapatkan uang tidak berarti menghapuskan sama sekali pidana. Tetapi pidana dalam hukum pajak menjadi ultimum remedium. Sedangkan dalam pidana korupsi, pidana merupakan primum remedium. Kalau begitu, meniadakan sanksi adalah kebijakan hukum yang sesuai dengan ajaran kepastian hukum.

Seperti dikemukakan Prof. Sadli Isra bahwa empat hal menjadi parameter kepastian hukum dari UUPP, yaitu (i) telah dituangkan dalam bentuk hukum yang tepat, (ii) perumusan norma telah disusun secara jelas dan tidak multitafsir, (iii) konsistensi antar norma telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertabrakan dengan norma yang setingkat, dan (iv) keberlakuannya dilakukan secara prospektif.

Artinya, empat indikator di atas menjadi nilai yang digunakan untuk menguji permohonan pengujian UUPP di MK (hal. 293–294 dari Putusan MK No. 57/PUU-XIV/2016). Kalau begitu, logika hukum yang dibangun pemohon pengujian wajib tidak diterima hakim MK.

Kemanfaatan

Pertanyaan paling mendasar dari UUPP adalah apakah UUPP memberi manfaat atau memberi mudharat? Jawabannya sangat sederhana. Karena sangat nyata dapat dibuktikan dengan membludaknya masyarakat memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Keadaan nyata luar biasa yang dimanfaatkan masyarakat membuktikan UUPP bukan merupakan UU biasa tetapi UU luar biasa yang tidak mungkin ada setiap tahun atau bahkan bisa jadi hanya sekali dalam kurun waktu puluhan tahun mendatang.

Krisis keuangan Negara membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat serta budaya gotong royong yang menjadi filosofi bangsa, terbukti nyata di masyarakat.. Artinya, norma UUPP menjadi sejalan dengan kebutuhan Negara dan kebutuhan rakyat. Kemanfaatan program pengampunan pajak mengalahkan logika hukum yang semata ditujukan pada konteks teoritis hukum semata.

UUPP menjadi hukum yang hidup (living law) dan efektif di masyarakat. Studi efektivitas hukum dari keberlakuan UUPP telah memperlihatkan strategi perumusan masalah bersifat umum dengan suatu perbandingan antara realitas hukum dengan ideal hukum.

Jawaban atas berbagai pertanyaan publik yang berfikir UUPP tidak memberi keadilan, telah menjadi jawaban dan bukti bahwa jenjang antara hukum dalam tindakan (law in action) dengan hukum dalam teori (law in theory), telah terjawab. Pengampunan pajak nyata memperlihatkan bukti law in action lebih efektif ketimbang law in book.

Dengan bahasa lebih lugas disebutkan ahli hukum Refli Harun bahwa kebijakan pengampunan pajak mungkin bisa dianggap bertentangan dengan prinsip tertentu dalam konstitusi, tetapi manfaat yang diperoleh jauh lebih besar. Jadi, kebijakan pengampunan pajak tidak bertentangan dengan konstitusi (hal. 303 dari Putusan MK No. 57).

Soal kemanfaatan hukum yang dikontradiksikan dengan tujuan hukum lain (keadilan dan kepastian hukum) mestinya tidak perlu terjadi. Karena ketiga tujuan hukum tersebut menjadi satu kesatuan yang mesti dijalankan seperti dikemukakan filsuf Jerman, Radbruch.

Dengan membaca UUPP, semestinya dalil yang dikumandangkan menolak pengampunan pajak memberi kedudukan hukum tidak sama, pantas ditolak. UUPP tidak memberi kepentingan hukum bagi satu golongan wajib pajak tertentu. UUPP juga tidak memberi keuntungan tertentu bagi wajib pajak tertentu.

Bahkan UUPP memberi kedudukan hukum memberi keringanan bagi golongan wajib pajak UMKM dengan tarif sangat kecil (hanya 0,5%) jika ikut dalam program pengampunan pajak. Norma ini sangat lazim diterapkan demi memberi kemudahan semua lapisan masyarakat.

Khusus mengenai norma Pasal 20 UUPP yang mengatur adanya data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan pidana pajak, hal itupun merupakan kebijakan hukum penyusunan norma yang wajar dilakukan. Mengapa ? karena dengan demikian, wajib pajak akan merasa dilindungi kepentingan hukumnya setelah melakukan pengakuan kesalahan dengan membayar beban tebusan.

Norma dimaksud merupakan cara memperkuat kepastian hukum atas pengampunan pajak guna menghindari kemungkinan disalahgunakannya pemahaman pengampunan pajak oleh pihak yang punya niat menakut-nakuti. Hal ini menjadi amat penting agar masyarakat tidak ragu ikut program pengampunan pajak.

Artinya, rasa nyaman tidak dilakukan proses pidana jika ikut pengampunan pajak mesti dirasakan setiap wajib pajak. Sungguh menjadi tidak bernilai jika hal demikian tidak di atur dalam norma bersifat khusus. Karena norma Pasal 20 akan memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak.

Simpulan

Dengan memahami logika hukum pengampunan pajak (tax amnesty) dengan benar tentu memberi keyakinan kita semua terus melakukan kegiatan pembangunan bagi kepentingan Negara dan masyarakat, karena untuk itulah pajak dipungut dari masyarakat atas dasar UU.

Membaca Putusan Praperadilan Pajak

Membaca Putusan Praperadilan Pajak

Pengantar

Persoalan hukum pajak tampaknya terus mencari titik keseimbangan dalam upaya melakukan pungutan pajak menuju kepastian dan keadilan yang diharapkan. Upaya praperadilan yang selama ini hanya bergulir dalam persoalan pidana umum, telah merambat ke ranah pidana pajak dan menjadi perhatian para praktisi dan akademisi pajak.

Munculnya putusan praperadilan yang memenangkan Wajib Pajak di PN Sanggau Kalimantan Barat, pada 7 Juni 2021 lalu, serta putusan Praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2018/PN.Dps di Bali, telah menjadi pembelajaran betapa tidak mudah menilai hukum dalam konteks kepastian dan keadilan di bidang pajak.

Hakim PN Sanggau menyatakan kasus pemeriksaan bukti permulaan cacat hukum dan tidak sah karena menyalahi prosedur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sedangkan hakim PN Denpasar Bali dengan Putusan No. 19/Pid.Pra/2018/PN Dps, memutuskan menerima permohonan Pemohon berkaitan dengan perusahaan sudah dinyatakan pailit.


Aspek Prosedural

Awalnya, norma pengaturan praperadilan muncul dalam Pasal 77 KUHAP sebagai pranata hukum yang ditujukan untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan pemerintah sebagai penegak hukum terkait dengan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan serta ganti kerugian.

Di tahun 2014 muncul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan meliputi sah tidaknya penetapan tersangka, penyitaan serta penggeledahan yang kemudian diikuti terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Pranata hukum pra peradilan yang berfungsi melakukan pengawasan kerja dinilai hanya bersifat formal sebatas masalah administratif semata. Disisi lain, fungsi pengawasan tidak menyentuh pada esensi makna norma yang termuat dalam teks UU. Misalnya soal praperadilan di Denpasar Bali, hakim dinilai seakan tidak mempertimbangkan lebih dalam substansi norma Pasal 32 ayat (1) huruf b UU KUP mengenai keberadaan kurator yang mewakili perusahaan pailit.

Perdebatan pun muncul, satu pihak menyatakan norma Pasal 32 ayat (1) huruf b UU KUP berbicara tentang hak dan kewajiban perpajakan yang sudah masuk pokok perkara sehingga bukan wewenang lembaga praperadilan. Karenanya lembaga peradilan tidak bisa menyentuh pokok perkara, sedangkan penetapan tersangkanya hanya berhubungan dengan pemeriksaan pada alat bukti. Juga dinyatakan Pasal 2 ayat (2) Perma 4/2016 bahwa praperadilan hanya menilai aspek formil semata.

Akan tetapi hakim berpandangan bahwa dalam hal terjadi kepailitan, maka hak dan kewajiban terhadap asetnya diurus kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga. Pendapat hakim dimaksud menurut penilaian hukum tidak masuk pokok perkara. Hal itu pula, dinilai penilaian hukum dari kasus di atas menjadi perenungan patut dilakukan kajian ulang.

Persoalan pokok praperadilan pajak adalah tidak mudahnya memahami norma hukum ketika hanya dibaca dalam makna teks hukum semata. Karena teks hukum esensinya merupakan teks yang lentur yang dapat dibaca pada dua makna teks. Pertama pada teks atau kata-kata semata. Kedua, dapat dibaca pada makna semangat dirumuskannya teks (baca: teks UU). Itu sebabnya, teks Pasal 32 ayat (1) huruf b UU KUP patut dipahami bersama.


Putusan Hakim Dianggap Benar

Persoalan pokoknya, bagaimana memahami norma PMK-239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan? Kasus yang diputus Hakim PN Sanggau Kalimantan Barat, harus dianggap benar sesuai prinsip res judicata pro veritate habetur. Upaya hukum pun berhenti sampai di titik praperadilan karena tidak ada upaya hukum banding sesuai Putusan MK No. 65/PUU-IX/2011.

Itu sebabnya, tindakan hukum pemeriksa/penyidik pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan mesti dilakukan dengan cermat dan lebih berhati-hati. Kesalahan prosedural adalah kesalahan fatal dalam hukum. Kefatalannya kerap terjadi pada ketidaktepatan memilih aspek prosedural (formal) dengan aspek material (substantial).

Contoh sederhana menilai aspek prosedural seperti, tanggal, hari, bulan, nomor surat dan kejelasan surat, bukti dokumen pengiriman serta tanda terima surat, jangka waktu, kewenangan penandatanganan, dan lain-lain yang kerap sepele dihiraukan, namun bisa menjadi bumerang jika tidak dapat dibuktikan. Kesalahan formal tidak menunjukkan Surat Tugas pun sudah dapat dikatakan tidak sah menurut hukum.

Ketidaksahan atas tindakan hukum dapat dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dinyatakan tidak sah menurut hukum. Ketika perbuatan hukum dinyatakan tidak sah, maka segala akibat hukum yang ditimbulkan juga dianggap tidak pernah ada. Begitu yang ditegaskan Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan No. 30/2014

Bahkan, dari sisi hak asasi manusia (HAM), pranata praperadilan memberi perlindungan hukum tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya pada proses hukum prosedural. Pasal 77 KUHAP maupun PMK 239/PMK.03/2014 sudah menggariskan adanya pemenuhan hak sebagai jaminan dari perlakuan yang mungkin dilakukan sewenang-wenang.

Munculnya ‘perlawanan’ pajak melalui praperadilan adalah wajar dan dapat dipahami dalam berfikir ‘hukum adalah panglima’ dalam hidup bernegara. Hukum menjadi alat dan tujuan menuju kepastian dan keadilan dalam segala tindakan hukum. Itu ditegaskan Prof. Charles Himawan dalam bukunya ‘Hukum Sebagai Panglima’.

Membaca putusan praperadilan pajak pada dua kasus yang sudah diputus, harus dianggap benar dan akan menjadi yurisprudensi bagi kasus yang kemungkinan sama. Karenanya, praperadilan pajak merupakan cara berhukum biasa yang dijalankan sesuai hukum positif yang berlaku, sekaligus menilai sisi filosofis hukum yang memberi perlindungan hukum bagi setiap pihak sesuai UU.

Menyoal Kuasa Wajib Pajak

Menyoal Kuasa Wajib Pajak

Pengantar

Keberadaan kuasa Wajib Pajak (Konsultan Pajak) terus menjadi diskursus menarik ketika persoalan hukumnya memiliki ketidakjelasan pasca berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7/2021 (UUHPP) yang mengubah sebagian UU Ketentuan Umum dan Tata Cara No. 28/2007 (UUKUP).

Bahkan, keberadaan Konsultan Pajak tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat akibat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 229/PMK.03/2014 yang mengatur kuasa Wajib Pajak, tidak lagi memiliki landasan berpijak baru pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 63/PUU-XV/2017.

Putusan MK 63/2017 telah membatalkan keberlakuan Pasal 32 ayat (3a) mengenai kuasa, dengan menyatakan frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” bertentangan dengan UUD 1945. Itu sebabnya, PMK-229/2014 tidak memiliki keberlakuan berpijaknya alam UUKUP. Lalu, apa akibat hukumnya?

Perdebatan pun muncul dalam dua pandangan, pertama, PMK-229/2014 masih berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh PMK yang baru. Kedua, PMK-229/2014 dengan sendirinya (otomatis) tidak berlaku sejak terbitnya Putusan MK No. 63/2017. Dengan demikian, ada kekosongan hukum soal pengaturan kuasa. Inilah yang perlu disikapi dan dicari solusi hukumnya.

Kuasa WP

Ketika UUHPP diberlakukan tanggal 29 Oktober 2021, pengaturan kuasa muncul lagi dalam Pasal 32ayat (3a) UUHPP, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sesuai Pasal 44E ayat (2) huruf e UUHPP. Problem hukum kuasa karena norma kuasa dalam UUKUP yang sudah dibatalkan MK, kembali muncul dalam UUHPP.

Padahal Putusan MK 63/2017 tegas menyatakan, “…secara a contrario, pendelegasian kewenangan dari UU langsung kepada Peraturan Menteri tidak dibenarkan jika materi muatan berkenaan dengan hal-hal yang menurut hierarki perundang-undangan bukan merupakan materi muatan Peraturan Menteri”.

Dengan kata lain, MK sudah mengingatkan pembentuk UU mengenai pendelegasian kuasa tidak boleh diatur Menteri Keuangan jika materi muatan yang menurut hierarki perundang-undangan bukan merupakan materi Peraturan Menteri. Sebaliknya, boleh diatur sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.

Lalu, muncul empat pertanyaan mesti dijawab, pertama, kemana arah yang hendak ditempuh penyusun UU terkait kuasa Wajib Pajak? Kedua, apa beda pengaturan kuasa dalam UUKUP maupun UUHPP kalau harus sama diatur dengan PMK? Ketiga, apakah Putusan MK tidak dipatuhi penyusun UUHPP? Keempat, apakah mungkin ada potensi judicial review lagi terhadap hal yang sudah diputus MK?

Dalam penilaian penulis, PMK soal kuasa yang mengatur persyaratan serta penetapan hak dan kewajiban kuasa, sudah terlalu jauh mengatur kepentingan hukum seseorang menjadi kuasa, termasuk syarat memiliki kemampuan perpajakan. Karena persoalan hukum kuasa merupakan hukum bersifat keperdataan (pemberi kuasa kepada penerima kuasa), yang didasarkan kepercayaan (trust).

Logika hukumnya sama dengan Advokat atau Pengacara yang diberi kuasa oleh seseorang untuk menyelesaikan masalah hukum atas dasar surat kuasa khusus. Kalau begitu, persyaratan kemampuan memahami pajak, misalnya dibuktikan dengan sertifikat brevet dari lembaga kursus brevet pajak (Pasal 5 PMK-229), tidak tepat diatur Menteri.


Sifat Keperdataan

Pengaturan hukum kuasa adalah pengaturan hukum bersifat keperdataan, sehingga tidak tepat jika Menteri Keuangan ikut mengaturnya. Ketika seorang konsultan Pajak diberi kuasa, hakekatnya adalah memberi kepercayaan penuh kepada pihak yang dianggap mampu memahami persoalan pajak.

Adalah aneh, jika kuasa diberikan kepada pihak yang tidak profesional. Karena kuasa sudah semestinya memahami pajak, dan menjadi anggota suatu organisasi dalam lingkup profesinya. Peran Menteri Keuangan terbatas memberi sosialisasi terhadap perundang-undangan pajak yang diterbitkan.

Persoalan kuasa melakukan analisis dan dan mencari solusi hukum guna tujuan keadilan dan kepastian, bukanlah tugas Menteri melainkan tugas organisasi profesi dari seorang kuasa. Pasarlah yang akan menyaring keberhasilan konsultan profesional atas dasar sifat keperdataan.

Itu sebabnya, organisasi profesi sebagai wadah konsultan, bertanggung jawab memberi pengetahuan seluas-luasnya. Lalu, masyarakat harus dipandang cakap memberi kuasa kepada pihak yang dipercaya, sesuai sifat keperdataan yang terkandung dalam Pasal 1792 dan 1793 KUHPerdata. Jika tidak, kuasa dapat dicabut dan dialihkan ke pihak lain.

Oleh karenanya, kurang tepat jika Pemerintah mengatur hukum bersifat keperdataan menjadi sifat publik. Memisahkan tatanan hukum administrasi dengan tatanan keperdataan, menjadi kerancuan yang perlu diperbaiki. Itu sebabnya, Putusan MK 63/2017 sudah mengingatkan materi muatan menyusun regulasi terkait kuasa, supaya tidak muncul kerancuan hukum.

Kembali pada persoalan, apakah PMK-229/2014 masih berlaku? Dalam penilaian penulis, apabila argumentasi hukumnya tetap berlaku selama belum ada PMK baru, maka sebaiknya biarkan saja PMK-229 terus berlaku dan tidak usah dicabut, toh, selama belum ada PMK baru, PMK-229 tetap berlaku.

Apakah betul demikian? Jika itu logika hukumnya, pertanyaan berikutnya, apa gunanya diterbitkan Putusan MK 63/2017? Disitulah persoalan hukum terkait kuasa, yang hingga kini terus menjadi diskursus mencari solusi hukumnya. Yang pasti, Putusan MK harus disikapi dengan bijak dalam konteks memahami filosofis hukum terkait kuasa karena Putusan MK memiliki kekuatan hukum sama dengan UU.

Kepentingan hukum soal kuasa amat penting ketika diketahui masih banyak Wajib Pajak (WP) tidak memahami hukum pajak. Sekalian ada asas hukum presumptio iures de iure, setiap orang dianggap tahu hukum, asas itu tidak masuk akal karena hanya memihak kepentingan sepihak, sehingga tidak menjadi alasan mengemudi WP yang tidak paham pajak.

Akhirnya, problem kuasa yang saat ini masih diatur dalam PMK-229/2014 harus dicari solusi hukumnya, supaya ada keadilan dan kepastian untuk tegaknya hukum pajak, yang dijalankan semua pihak dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajaknya.

Norma Peninjauan Kembali Dalam Pajak

Pengantar

Mekanisme hukum Peninjauan Kembali (PK) pajak terus menuai debat panjang sekalipun MA telah menerbitkan PERMA No. 7 tahun 2018 yang mengatur tata cara permohonan PK atas putusan Pengadilan Pajak. Esensi Perma 7/2018 mengatur PK hanya dibolehkan satu kali, seakan mengusik rasa keadilan para pencari keadilan (justiciabelen).

Diskusi mencari keadilan melalui pengajuan PK, kerap diakibatkan ketidakjelasan norma UU sehingga diselesaikan melalui terbitnya Perma 7/2018. Norma Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak No 14/2002 menjadi awal persoalan hukum pengajuan PK pajak ke MA.

Kerancuan memaknai norma boleh jadi dipengaruhi adanya SEMA No. 7/2014 mengenai pengajuan PK dalam perkara pidana. SEMA ini terbit akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan ketidakberlakuan norma Pasal 268 ayat (3) KUHAP berkaitan dengan persoalan pidana, yang berakibat pengajuan PK dapat lebih dari satu kali.

Logika hukum terbitnya SEMA dapat dibenarkan karena adanya norma Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman No 48/2009 yang menyatakan ‘terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali’. Persoalannya, apakah logika hukum PK pada kasus pajak (PK pajak) sama dengan PK pada kasus pidana?

Makna Hukum PK Pajak

Pasal 77 ayat (3) UU 14/2002 menegaskan ‘pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung’. Dua hal dapat dikaji dari norma ini, pertama, makna ‘peninjauan kembali’. Kedua, makna ‘pihak-pihak yang bersengketa’.

Dalam kasus pidana, PK diajukan karena adanya putusan Kasasi yang telah diputus MA. Artinya, secara kelembagaan, pengajuan PK diajukan karena adanya putusan Kasasi yang sudah diputus MA. Logika hukum pengajuan PK esensinya guna menguji sekali lagi (pengujian ulang) atas putusan Kasasi yang sudah diputus MA sendiri.

Pengajuan PK pajak tentu berbeda dengan PK pidana, perdata maupun administrasi lainnya. Logika hukum PK pajak hakikinya menguji ulang penerapan hukum atas putusan Pengadilan Pajak, bukan menguji ulang putusan yang diputus MA. Jadi, makna hukum PK pajak tidak sama dengan PK pidana yang ditegaskan SEMA 7/2014 maupun Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman No 48/2009.

Makna hukum PK pajak memberi ruang kesempatan kepada pihak-pihak yang bersengketa meminta pengujian ulang atas putusan MA, bukan pengujian putusan Pengadilan Pajak. PK dalam Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak No.14/2002 makna hukumnya berbeda dengan PK yang dimaksud UU Kekuasaan Kehakiman No 48/2009.

PK pajak yang diajukan ke MA bukan merupakan PK yang kedua, tetapi PK yang ditujukan untuk pengujian atas putusan Pengadilan Pajak untuk diputus oleh MA sebagai lembaga pemutus akhir (tertinggi) sesuai sistem peradilan yang ada. PK pajak dimaksud makna hukumnya sama dengan lembaga kasasi pada kasus pidana atau perdata. Makna hukum PK pajak dan kasasi pidana ada dalam derajat yang sama diingat MA sebagai lembaga pemutus akhir dari sengketa.

Ketika mekanisme hukum PK sudah diputus MA, hukum membuka ruang kesempatan hanya sekali melakukan pengujian ulang terhadap putusan yang sudah diputus MA. Disinilah makna hakiki mencari keadilan yang berkesempatan melakukan pengujian atas putusan yang sudah diputus MA.

Itu sebabnya, pengajuan PK pajak atas dasar Pasal 77 ayat 3 UU 14/2002 hendak meminta pengujian ulang atas putusan Pengadilan Pajak, bukan pengujian atas putusan MA. Dengan demikian, wajar jika atas putusan PK pajak yang sudah diputus MA, diajukan pengujian ulang melalui PK juga tetapi tidak bisa dimaknai sebagai PK kedua.

Pengujian ulang melalui lembaga PK atas putusan MA, tidak berarti terjadi ada PK yang kedua kali. Makna PK pertama berbeda dengan PK kedua. PK pertama menguji putusan Pengadilan Pajak, sedangkan ‘PK kedua’ menguji putusan PK yang sudah diputus MA. Disinilah makna hukum PK pajak yang kerap rancu yang mestinya dipahami dengan benar.


Pihak-pihak Yang Bersengketa

Dengan memahami makna PK pajak yang diatur dalam UU 14/2002, maka akan mudah kita pahami frasa ‘pihak-pihak yang bersengketa’ yang dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) UU 14/2002 yang normanya tegas menyatakan ‘pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan PK atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung’.

Membaca frasa ‘pihak-pihak yang bersengketa…’ secara umum bermakna pihak Wajib Pajak/WP dan pihak otoritas pajak atau Ditjen Pajak/DJP karena dua pihak inilah yang dapat mengajukan PK. Artinya, kedua pihak (WP dan DJP) dapat mengajukan PK atas putusan Pengadilan Pajak.

Namun, dapat juga dipahami ketika kedua pihak (WP dan DJP) bermakna satu pihak sedang mengajukan PK, maka pihak-pihak yang dimaknai dua pihak, menjadi bermakna satu pihak sepanjang para pihak atau pihak-pihak dimaksud (WP dan DJP) sudah mengemukakan upaya hukum PK ke MA. Lagi-lagi muncul kerancuan memaknai frasa ‘pihak-pihak yang bersengketa’.

Akan tetapi, jika kita kembali pada persoalan makna hukum PK, makna ‘pihak-pihak yang bersengketa’ mesti dipahami pada makna hukum pengujian ulang putusan hukum yang sudah diputus MA. Jika awalnya WP atau DJP mengajukan PK, itu berarti meminta pengujian putusan Pengadilan Pajak, bukan putusan MA.

Setelah ada putusan MA, maka ‘para pihak yang bersengketa’ yang dikalahkan oleh putusan MA adalah para pihak yang meminta pengujian atas putusan MA. Artinya, pengajuan PK oleh ‘para pihak yang bersengketa’ bermakna meminta pengujian atas putusan MA. Jadi, pengajuan PK lebih dari satu kali tidak tepat karena tujuan pengujian PK-nya berbeda.

Kalau begitu, PERMA 7/2018 yang ditindaklanjuti dengan rumusan hasil rapat pleno kamar MA sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan yang tertuang dalam SEMA No. 2/2019, patut dikaji ulang. Ruang keadilan berkepastian memaknai norma PK dalam UU Pengadilan Pajak No. 14/2002, tidak mengacu pada kata ‘peninjauan kembali’ semata tetapi pada PK yang tujuannya berbeda.

Makna hukumnya mesti dikaji pada logika hukum yang tertuju pada makna hakiki dari peninjauan kembali, yakni menguji putusan atas putusan yang telah diputus MA sendiri. Malah semakin tidak memberi keadilan jika pembatasan PK ditujukan pada alasan mengurangi penumpukan perkara. Karena penumpukan perkara bukan persoalan hukum tetapi persoalan manajemen semata.

Pendekatan keadilan berkepastian bisa didekatkan dengan pandangan Max Weber (filsuf Jerman, 1864–1920) sebagai penganut neo-positivisme dalam ranah ‘tingkat rasionalitas’. Dijelaskan Weber jika pembentukan hukum sudah terencana secara sistematis sesuai kebutuhan namun kurang jelas, dapat melakukan interpretasi yang memungkinkan penerapan hukum secara tepat.