Hukum Pajak Edisi 5
Penulis: Wirawan B Ilyas & Richard B

Memahami persoalan pajak menjadi kebutuhan setiap orang yang tidak bisa dihindari, seperti diungkapkan Benjamin Franklin di tahun 1789, in this world nothing can be said to be certain, except death and taxes (di dunia ini tidak ada yang pasti kecuali kematian dan pajak). Konsep ini hendak menegaskan tidak ada seorangpun dalam hidupnya tidak bersentuhan dengan pajak. Kalau begitu, pajak sudah menjadi bagian hidup yang mesti disikapi dengan bijak. Sejarah panjang pun mengajarkan pemikiran makna pentingnya pajak dalam hidup bernegara.
Teori paling mudah memahami pajak ketika diakui bahwa tidak ada seorangpun dapat hidup seorang diri. Kebutuhan memberi kebaikan hidup bagi seseorang pastinya memerlukan bantuan orang lain. Dititik itulah pajak mesti dipahami dengan benar supaya pajak yang dibayarkan sesungguhnya ditujukan untuk kepentingan si pembayar pajak itu sendiri.
Boleh jadi, pajak kerap tidak disukai karena sifatnya memaksa. Tetapi itu tetap dibutuhkan sepanjang pungutan yang telah disepakati tidak dilakukan dengan benar. Hukum (baca: Hukum Pajak) tetap menilai satu persoalan sifat memaksa pada sisi keadilan pajak itu sendiri. Sifat memaksa mestinya dimaknai pada makna positif, namun jika sebaliknya yang terjadi, hukum akan menilai persoalan keadilan dalam penerapannya melalui mekanisme hukum yang telah disepakati bersama dalam undang-undang.
Itu sebabnya, hukum pajak patut dipahami semua pihak (pembayar maupun pemungut pajak). Karena negara kesejahteraan yang menjadi tuntutan dan mimpi para pendiri bangsa (founding father) hanya akan terwujud melalui pajak yang dibayar serta dikelola dengan cara yang benar.
Opini: Akal Sehat Bayar Pajak
Niccolò Machiavelli dalam buku The Prince (Sang Penguasa) mempersoalkan dua hal tentang pajak berkaitan dengan kekuasaan yang hendak diperoleh. Pertama, bila ingin mempertahankan kekuasaan, jangan membuat perubahan dalam hukum maupun sistem perpajakan. Kedua, menarik pajak yang berat dan melakukan segala cara supaya memperoleh uang merupakan permulaan rakyat membencinya.
Machiavelli yang lahir pada 1469 di Florence, Italia, seakan memahami betul persoalan pajak, karena mungkin dipengaruhi latar belakang ayahnya sebagai ahli hukum yang bekerja sebagai pegawai pemerintah di kantor pajak di kotanya.
Lepas dari persoalan nama Machiavelli yang dikenal dalam ilmu politik dan sering dihubungkan dengan praktik kekuasaan yang tidak baik, dua hal amat menarik untuk diulas dalam mempersoalkan pajak dalam kacamata akal sehat bayar pajak.
Pertama, bagaimana memahami akal sehat dalam konteks bayar pajak saat ini? Kedua, bagaimana menyikapi kesadaran pajak yang terus menjadi persoalan untuk bayar pajak?
Ketika pajak dipahami sebagai kontribusi proporsional yang dilakukan rakyat dari harta yang dimiliki atas dasar undang-undang untuk kebutuhan masyarakat (De Leon, 1977), pajak dipastikan menjadi kekuatan (sinews) negara dan cara terbaik mengalokasikan beban pemerintah untuk kebutuhan itu.
Makna tersebut merupakan esensi dari akal sehat yang mestinya sudah dapat dipahami oleh semua wajib pajak (WP). Kalau begitu, pertanyaannya apa hubungan akal sehat bayar pajak dengan pernyataan Machiavelli tersebut di atas?
Tulisan Machiavelli sesungguhnya lebih ditujukan pada nuansa kepentingan dan kekuasaan dari sisi politik. Kecenderungan berpikir Machiavelli lebih dilandasi kepentingan politik semata dalam konteks mempertahankan kekuasaan yang hendak diraih seseorang.
Padahal, bicara akal sehat mesti dianalisis pada logika hukum. Kepentingan hukum cenderung lebih abadi ketimbang kepentingan politik yang berjangka waktu pendek. Akal sehat bayar pajak sejatinya tertuju pada kepentingan umum seperti digagas Pound (1870–1964) sebagai keseimbangan kepentingan.
Dua hal dari makna kepentingan umum itu, yaitu pertama, kepentingan negara sebagai badan hukum dalam mempertahankan kepribadian dan hakekatnya. Kedua, kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan sosial. Kepentingan-kepentingan tersebut harus ditata sedemikian rupa agar tercapai keseimbangan yang proporsional.
Akal sehat bayar pajak dalam hukum juga mengartikan bahwa setiap orang sudah memiliki kesadaran hukum (legal consciousness) atas keberadaannya di masyarakat. Seperti dinyatakan Soerjono (1987), kesadaran tersebut menyangkut empat faktor bahwa hukum telah diketahui, diakui, dihargai, dan ditaati.
Kacamata akal sehat dari dua ahli di atas hendak menyimpulkan jika pendekatan hukum yang digunakan menginginkan perubahan masyarakat yang terencana untuk lebih maju (law as tool of social engineering). Sebaliknya, pendekatan Machiavelli dapat meruntuhkan tertib hukum di masyarakat.
Begitupun dalam persoalan bayar pajak yang sejak 1983 sudah menyepakati keberlakuan sistem self-assessment dalam UU. Artinya, sejauh ini usia akal sehat bayar pajak sudah cukup dewasa. Karenanya, tidak dapat dimaklumi pendapat yang menyatakan tidak tahu aturan pajak. Karenanya, makna ignorantia legis excusat neminem (tiada maaf, bagi yang tidak tahu UU), mesti ditegakkan.
Bahkan, ketika menelusuri persoalan akal sehat bayar pajak dalam konteks filosofis, keberadaan seseorang dalam masyarakat hakikinya tidak berintikan individualisme, melainkan kebersamaan. Bukan man are created free and equal, tetapi man are created in togetherness which each others, begitu disebutkan Sidharta (2012–6).
Makna itu juga dapat dibaca ketika Presiden Jokowi menerbitkan PP 45/2019 yang mengubah PP 94/2010 soal penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan tahun berjalan. Pemberian fasilitas pajak dalam program link and match antara kebutuhan dunia usaha dan kemampuan SDM, menjadi inti PP tersebut.
Artinya, akal sehat juga dimaknai sebagai cara pemerintah terus melakukan berbagai kebijakan pajak membantu dunia usaha dan industri menumbuhkan kemampuan inovasi. Termasuk peningkatan daya guna ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan.
Memberi makna akal sehat pada ‘togetherness which each others’ pun terlihat nyata keberhasilannya ketika pada 2016 diterbitkan UU Pengampunan Pajak (tax amnesty), serta pada 2017 dengan UU Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Tuntutan akal sehat bayar pajak adalah tuntutan semua pihak menciptakan kepentingan bersama. Norma yang disusun melalui UU, PP serta aturan lain menjadi patokan dan pegangan atas perbuatan hukum pajak untuk tujuan kebersamaan (togetherness). Itulah akal sehat pajak yang patut disadari.
Tidak bisa dipungkiri bahwa peradaban manusia berkembang karena ditopang pajak. Akal sehat bayar pajak memastikan jaminan keberlangsungan dan kemajuan peradaban manusia. Maka, menjadi tidak bijak jika ungkapan ‘pajak selalu memberatkan’ atau ‘tidak usah bayar pajak’, masih terdengar mengalir.
Ungkapan tersebut tentu kurang bijak dan serasa merendahkan nilai pribadi yang mengungkapkannya. Kita semua paham seluruh negara berpacu meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Namun, pada saat bersamaan acap kali terjadi pemikiran terbalik dan seakan ‘melawan’ akal sehat bayar pajak.
Lembaga pajak sudah menjadi kekuatan negara dan otomatis sudah menjadi alat penopang kepentingan bersama yang jauh berbeda pada makna yang dikemukakan Machiavelli. Karenanya, publik mesti menyadari sistem pajak yang tepat, termasuk jika terjadi sengketa dalam sistem dimaksud.
Itu sebabnya Cicero menyatakan ‘ubi societas ibi ius’ (dimana ada masyarakat, disitu ada hukum). Logika akal sehat hendak menegaskan keberlangsungan hidup serta jalan keluar dari sengketa/masalah (termasuk pajak) dilakukan dalam hukum (hukum pajak). Begitulah sikap bijaksananya.
Misalnya, ketika persinggungan pajak mengena pada pengusaha bernama Itje maupun Clara, logika akal sehat pajak mesti dituntaskan pada jalur hukum. Kepentingan demikian sejalan dengan maksud dan tujuan dari Pound untuk kepentingan sosial/umum, bukan kepentingan penguasa.
Gagasan hukum supaya menjadi panglima mesti dipraktekkan dalam konteks segala urusan pajak. Bahkan, persoalan seperti itu sudah dipikirkan sejak dulu termasuk sejak ide kontrak sosial (social contract) digagas John Locke pada 1700-an. Tertibnya tatanan hidup masyarakat tidak lain dikarenakan adanya pemikiran hukum termasuk hukum pajak, bukan gagasan politik seperti digagas Machiavelli.
Mestinya kita dapat menghindarkan segala persoalan pajak dalam tataran politik semata seperti digagas Machiavelli. Namun tidak berarti politik tidak penting, karena hukum (UU) pajak pun terbentuk karena politik hukum penyusunan yang sudah terencana.
Dengan memahami pemikiran Machiavelli yang kurang tepat, patutlah kita merenungkan ulang. Dengan cara itu, kita berharap ruang potensi keberhasilan pajak di akhir 2019 serta dengan dukungan akal sehat bayar pajak, bisa menjadi dua faktor tak terpisahkan dan menjadi kekuatan hadirnya kesejahteraan (kebahagiaan) yang dinantikan.
Penulis : Bapak Richard Burton
Tax Amnesty Jilid II. Suatu Kebutuhan
Tentu, berikut adalah transkrip lengkap dari teks yang ada di screenshot tersebut, sesuai dengan kata per katanya:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyurati DPR RI untuk membahas kebutuhan tax amnesty (pengampunan pajak) jilid II melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ragam pendapat pun muncul dalam dua sisi, setuju dan tidak setuju.
Kebutuhan tax amnesty sudah diterapkan lima tahun lalu melalui UU No 11 Tahun 2016 yang berlaku sejak 1 Juli 2016. Keberlakuannya dijalankan dalam tiga jenis tarif:
Pertama, tarif 2% untuk periode Juli-September 2016. Kedua, tarif 3% untuk periode Oktober-Desember 2016. Ketiga, tarif 5% untuk periode Januari-Maret 2017. Keberlakuan tax amnesty dinilai sebagian pihak kurang optimal karena sedikit wajib pajak (WP) memanfaatkannya dan hanya dicapai penerimaan negera sebesar Rp 135 triliun.
Ketika negara terus menerus membutuhkan dana untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan, tax amnesty jilid kedua menjadi tema menarik untuk didiskusikan. Sedikitnya dua pertanyaan dapat dikemukakan:
Pertama, apakah tax amnesty cukup diberlakukan sekali saja? Kedua, apakah tax amnesty jilid kedua memberi keadilan dalam pungutan pajak?
Pembatasan Tax Amnesty
Kebutuhan tax amnesty jilid kedua kerap dinilai kurang tepat dengan argumentasi efek psikologi dan ketidakbaikan bagi sistem perpajakan. Termasuk alasan ketidakpatuhan serta menghindari moral hazard dalam pemenuhan kewajiban pajak.
Alasan seperti itu sangat wajar jika amnesty dimaknai memberi ampunan semata. Namun, dalam konteks hukum, tidak demikian. Hukum (hukum pajak) sebagai bagian dari tatanan hidup bersama terus mencari solusi bagi kepentingan bersama yang diterapkan secara adil. Hukum dibentuk mesti memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Pada titik ini, penulis setuju dengan teori Von Jhering (1818-1892) yang berbasis ide manfaat yang diusahakan lewat hokum (baca Undang-undang). Karena hukum merupakan penyatuan ragam kepentingan untuk tujuan yang sama, yakni kemanfaatan (utilitarianisme) yang berkeadilan. Kalau begitu, usainya keberlakuan tax amnesty dalam Undang-Undang 11/2016 tidak bisa dimaknai tidak diperlukan lagi tax amnesty jilid kedua, jilid ketiga, dan seterusnya.
Bahkan ukuran moral hazard yang ‘dicurigai’ akan dimanfaatkan sebagian pihak, belum bisa dibenarkan sepanjang tidak ada fakta hokum yang menjadi parameternya, dan di sisi lain kehidupan dunia usaha sebagai motor pembangunan ekonomi nasional harus dijamin keberlanjutannya (going concern).
Analisis tidak perlunya tax amnesty jilid kedua dari sisi hukum seakan ‘menutup’ ruang pemahaman hukum sehingga berlawanan dengan konsep yang dikatakan Ehrlich bahwa hukum itu hidup, selalu mengikuti perkembangan masyarakat (living law).
Itu sebabnya, keberlakuan amnesty jilid kedua menjadi alasan kuat kenyataan sosial yang secara ekonomis manusia sadar akan kebutuhannya (opinion necessitates), terlebih lagi selama masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini yang tidak dapat dipastikan kapan akan berakhirnya.
Tentu, berikut adalah transkrip lengkap dari teks yang ada di screenshot ketujuh, sesuai dengan kata per katanya:
Lalu, apakah persoalan kepatuhan dan moral hazard semata ditentukan oleh ada tidaknya tax amnesty? Sangat tidak tepat untuk dijawab ‘Ya’. Apakah juga bisa dinilai jika Wajib Pajak ikut tax amnesty menjadi ukuran patuh atau tidak?
Tidak sesederhana itu untuk dijawab ‘ya’ atau ‘tidak’. Politik hukum memilih nilai-nilai norma dalam rumusan tax amnesty yang merupakan suatu kebutuhan sesuai dengan nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law). Jika dikatakan tax amnesty hanya berlaku sekali seumur hidup atau berlaku kurun waktu 20-30 tahun, juga tidak tepat.
Jika ukuran itu yang dinilai, secara filosofis, argumentasi hukumnya sangat lemah. Ukuran menilai hukum (amnesti pajak) tidak bisa dalam ukuran lamanya tahun yang sangat relatif. Hukum pajak yang beresinggungan dengan ragam aspek kehidupan (ekonomi, politik, sosial, budaya, dll) mesti dilihat secara global, tidak hanya ukuran waktu.
Keadilan Sosial
Bicara pajak juga bicara keadilan sosial, yang menurut Suseno, keadilan sosial merupakan keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur ekonomi, politik dan sosial, budaya dalam masyarakat (Magnis-Suseno, 2018). Kondisi itu hanya bisa dilakukan Negara melalui kebijakan berkeadilan yang punya dampak besar.
Menurut penulis, keberlakuan tax amnesty jilid kedua, sepanjang norma maupun sasarannya dirumuskan dengan baik, akan mewujud pada keadilan sosial untuk kepentingan bersama. Hal itu pernah dilakukan melalui rumusan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan No 9/2017. Pilihan nilai-nilai hukum merupakan keniscayaan yang tidak boleh disikapi secara kaku.
Pilihan nilai serta penerapan nilai dalam rumusan norma tax amnesty adalah juga bagian dari cara berpikir melakukan penegakan hukum. Makna ‘penegakan hukum’ tidak melulu berarti penghukuman. Proses melakukan perbaikan sesuai norma hukum, pun bermakna penegakan hukum. Bahkan upaya pencegahan (preventive) pun merupakan bagian dari makna penegakan hukum.
Contoh, bagaimana suatu perusahaan melakukan penyempurnaan sistem pengendalian internalnya menjadi lebih efektif lagi agar dapat mengeleminasi risiko fraud dalam perusahaan, termasuk memperkuat struktur komisaris independen yang kompeten yang dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham.
Daya pengancam sebagai dasar pemerintah menegakkan hukum, sangat tidak tepat. Karena kita akan kembali pada cara berpikir Hobbes yang menggambarkan Negara sebagai leviathan (raksasa) yang ditakuti rakyatnya.
Penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty tidak boleh menggambarkan Negara sebagai makhluk raksasa dan menakutkan yang melegitimasikan diri semata karena kemampuannya untuk mengancam. Tesis itu menjadi pemikiran ulang menilai makna penegakan dalam hukum pajak. Perlakuan hukum tax amnesty tidaklah merepresentasikan gambaran sebagai leviathan.
Itulah esensi dari kebutuhan akan keberlakuan tax amnesty jilid kedua. Artinya, saat berpikir efek psikologis dengan ungkapan ‘lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty‘ adalah tidak tepat. Negara hukum Indonesia memerlukan langkah berpikir hukum dengan keseimbangan hukum yang benar.
Kebutuhan pajak bagi kemaslahatan tetap menjadi fokus utama menjalankan undang-undang pajak, tanpa menegasikan tindakan tegas bagi yang punya niat jahat (mental elements of crime atau guilty mind atau mens rea) mengelak pajak.
Hal itu sejalan dengan doktrin ultimum remedium dalam konteks pidana pajak dalam penjelasan Pasal 13A UUKUP tetap diberlakukan bagi mereka yang memiliki guilty mind. Itu sebabnya, proses dan mekanisme penegakan hukum mesti dipahami benar oleh para penegak hukum.
Jika tidak, tujuan menghimpun pajak akan gagal, yang tidak kita inginkan bersama. Justru kita harus bersatupadu membangun bangsa dan negara ini. Instrumen pajak merupakan instrumen yang amat strategis untuk mewujudkan cita-cita Indonesia maju ke depan.
Uraian di atas menyimpulkan bahwa kebutuhan tax amnesty jilid kedua menjadi bagian dari politik hukum mencari nilai-nilai dalam hukum yang dibutuhkan. Rumusan kebijakan norma hukum tax amnesty tetap ditujukan pada tujuan kepastian dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Untuk itu diperlukan persiapan yang matang, mulai dari perumusan norma pada Undang-undang sampai dengan peraturan turunan dan implementasi di lapangan yang efisien, efektif, serta memberikan kemudahan administratif bagi wajib pajak. Koordinasi dan sinkronisasi merupakan kata kunci pada tataran implementasi di lapangan yang harus mendapatkan perhatian serius nantinya.
Penulis: Bapak Wirawan B Ilyas dan Bapak Richard











