Ketika RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA) masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025, muncul reaksi publik dengan dua arah berpikir: setuju dan tidak setuju. TA jilid I dan II yang berhasil menghimpun uang tebusan bagi APBN, tetap dinilai hanya menguntungkan kelompok ekonomi yang punya utang pajak besar.
Tradisi selama ini dalam praktik penerapan hukum (hukum pajak) selalu tertuju pada kepastian yang didasarkan Undang-Undang dan aturan turunannya. Hal yang demikian dinilai paling tepat sesuai dengan prinsip positivisme (legalistik), yang menilai bahwa hukum yang berkesesuaian dengan UU adalah hukum yang adil, jika tidak berkesesuaian dengan UU maka disebut tidak adil.
Ketika Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Putusan Nomor 1633/B/PK/Pkj/2024 pada tanggal 6 Mei 2024 terkait permasalahan mengenai lewatnya jangka waktu pemeriksaan pajak, keputusan tersebut memicu diskusi publik yang cukup hangat. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik keputusan MA yang dianggap menciderai ketentuan hukum acara pemeriksaan pajak, padahal aturan mengenai hal tersebut sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.
Diskusi mengenai sanksi pajak tampaknya tidak pernah berakhir. Setiap kali otoritas pajak melakukan penegakan hukum—baik melalui himbauan, pemeriksaan, penyidikan, hingga penuntutan—topik ini selalu kembali mencuat. Sanksi pajak sendiri merupakan konsekuensi hukum yang muncul ketika Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Meskipun ada ruang pengampunan atau pemafaan bagi Wajib Pajak yang bersedia mengungkapkan kondisi sebenarnya sesuai sistem self-assessment agar dapat membayar pajak dengan benar, sebagian pihak masih menilai bahwa sanksi pajak terasa cukup berat.
Menilai persoalan sanksi pajak menjadi lebih menarik ketika membaca berbagai putusan dari Pengadilan Pajak, Pengadilan Negeri, hingga Mahkamah Agung, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi. Perluasan sanksi pajak, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021, bahkan mempertegas bahwa sanksi pajak memiliki makna yang cukup membebankan.
Pembahasan mengenai sanksi juga semakin kompleks ketika rumusan sanksi administratif bersinggungan dengan sanksi pidana. Kedua jenis sanksi ini seringkali menimbulkan dilema ketika norma hukumnya belum dirumuskan dengan tegas. Ragam kasus yang disajikan dalam pembahasan ini memberikan ruang untuk berdiskusi, sekaligus menjadi bahan pemikiran dalam mencari keadilan dan pemahaman bersama tentang pajak.